Salam Oposisi, salam perjuangan sebagai penyeimbang informasi yang dihimpun Wartawan kami dari berbagai daerah, kota dan kabupaten diseluruh tanah air tercinta ini. Khususnya dari wilayah liputan, Biro dan Perwakilan, Propinsi, Kabupaten dan Kota.
Kali ini Redaksi BEO.co.id melalui Dapur Opoisi, menyoroti soal tambang Pasir liar, Sirtu (Pasir-Batu)/ Batuan, di Kabupaten Rejang Lebong, antara lain PT RYU PUTRA PERKASA, yang melakukan kegiatan Penambangan Pasir dalam daerah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, yang peruntukannya bukan untuk daerah/ Kegiatan Pertambangan.
Dasar Hukumnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong No. 8 tahun 2012, tentang RTRW, untuk masa waktu 2012 – 2032 selama 20 tahun, sampai saat ini belum ada perubahannya dan berlaku penuh.
Dengan pedoman baku UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara), Pasal 158 Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100. 000. 000.000,- (Searatus miliyar rupiah).
Berdasarkan UU No.3 tahun 2020, setiap Izin IUP-OP yang dikeluarkan harus dari Kementerian ESDM (Pusat), dengan memenuhi persyaratan dari Pemerintah Daerah harus ada rekomendasi yang sah dari Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, CQ BIDANG PENATAAN RUANG.
Tanpa rekomendasi dari Bidang Tata Ruang yang di teruskan dan ditindak lanjuti oleh Bupati Rejang Lebong, Izin Usaha Pertambangan (IUP), tidak bisa dikeluarkan oleh Kementerian ESDM RI di Jakarta.
Sementara PT RYU Putra Perkasa, mengaku memiliki Izin dan beroperasi dari tahun 2022 sampai Agustus 2023. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor: NO. 114/ I / IUP / PMDN / 2022. AN. PT RYU Putra Perkasa, harus diuji kebenaran secara hukum.
Karena Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Amin Jaya, ST, saat dihubungi telah berulangkali menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi, kepada PT RYU Putra Perkasa. Kok,…bisa kelaur Izinnya?
Keluarnya IUP PT RYU Putra Perkasa, patut diduga adanya oknum pejabat tertentu ditingkat propinsi terlibat dalam melakukan proses meloloskan izin untuk PT RYU Putra Perkasa?. Ironisnya, kasus ini belum dilirik aparat penegak Hukum. Siapa yang merekomendasikan, dan meloloskan izinnya…?
Masih dari Rejang Lebong, di Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan, terdapat usaha Pertambangan Pasir an. Oktavian Trisandi, yang beroperasi diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), berarti Ilegal dan telah diperiksa dan di verifikasi oleh Tim Dinas SDM Propinsi Bengkulu, diduga melanggar titik, 1, 2, 3, 8, 9, baca beritanya dihalaman lain.
Jika kasus tambang liar (illegal) tidak diusut tuntas sampai keakar-akarnya, siapa saja yang diduga terlibat, maka daerah Rejang Lebong yang sudah dinyatakan dalam daerah, RTRW dan Tambang yang punya IUP beroperasi diluar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), lambat atau cepat daerah Kabupaten Rejang Lebong, akan menuai badai kehancuran ekosistem yang berantakan nantinya ?. (Red).