spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelatihan, Modal Dasar Para Wartawan Menulis Dan Mendalami Berita

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelatihan (pembekalan) Calon Wartawan (Pemula) dan Wartawan Madya adalah modal dasar bagi seorang wartawan untuk mendalami dan menulis berita. Belakangan ini masih sangat banyak Wartawan hanya mengantongi batas punya Identitas, Kartu Pers, Surat Tugas dan Kartu Pers Organisasi Wartawan, bahkan mengantongi tanda lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Sertifikasi Kompetisi Wartawan (SKW), namun tidak bisa menulis berita dan berbulan-bulan tidak punya karya Jurnalis (tanpa berita).

Identitas yang dikantongi berupa Kartu Pers dan Surat Tugas (ST), hanya semata untuk mendapat pengakuan dan bisa masuk kantor dan keluar kantor Pemerintah, Perusahaan dan menghubungi pihak tertentu (masyarakat), hanya untuk diakui sebagai wartawan, namun tanpa karya jurnalistik.

Sehari-hari tampilannya seolah-olah wartawan benaran, berjalan kesana dan kemari menyandang tas, Hp Android dan Kamera, ternyata beritanya tidak ada?. Tak heran banyak oknum pejabat dan masyarakat yang terkecoh, mereka hanya Ngomel dan ngomel lagi dan mengeluhkannya.

Wartawan yang satu ini, ada yang menyebutnya ‘’abal-abal’’ sibuk katanya meliput dan memantau perkembangan informasi yang terjadi ditengah masyarakat, berbulan-bulan tanpa berita.

Namun, kelompok oknum wartawan yang berlagak wartawan benaran ini, tak segan-segan menggertak para oknum pejabat yang patut diduga punya masalah dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur Negara.

Maka lembaga penerbitan Mediaonline BEO.co.id dan Koran BiDiK07 ELANGOPOSISI, PT. ALIKA INTAN PERS, dalam keadaan sulit berusaha keras melakukan Pelatihan (Pembekalan) bagi calon wartawan (Pemula) dan Madya.

Dan telah dilangsungkan, 11-12 dan 13 Juni 2023 di Kantor Redaksi BEO.co.id, Kelurahan Air Putih Baru, R. 43, Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, dengan peserta dari wartawan BEO.co.id, anggota / Pengurus DPD-KWRI Bengkulu, dan para Undangan Kehormatan sahabat (rekan) media lainnya, dengan peserta 13 orang dari 30 undangan yang ditayangkan.

Peserta dari Kabupaten Kerinci, Jambi, Kabupaten Lebong dan Rejang Lebong, Bengkulu. Hadir antara lain dua orang Wartawan senior, Kataren dan Ishak Juarsyah.

Dengan keterbatasan konsumsi dan akomudasi, namun semangat kerja para peserta luar biasa, mereka tekun belajar dan menyimak penjelasan dari tenaga pembekalnya.

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Dan mereka ditekankan melakukan latihan menulis dan menulis berita karyanya di muat BEO.co.id pada, 11, 12, 13 dan 14 Juni 2023.

Dalam dialog dan tanya jawab diwarnai pertanyaan-pertanyaan yang menarik, terhadap sejumlah temuan dan kasus dari lapangan dan atau yang pernah terjadi diwilayah tugas mereka masing-masing.

Pelatihan Wartawan yang diadakan PT. ALIKA INTAN PERS, badan hukum penerbit BEO.co.id, lebih Fokus terhadap pendalaman data dan fakta, (memahami data), Konfirmasi (klarifikasi), terhadap hak jawab, hak bantah, hak sanggah dan Hak mengeluarkan pendapat seluas-luasnya, bagi pihak terkait yang dihubungi.

Agar mendapatkan hak yang seimbang (balaincy) dalam memberikan keterangan, dengan dasar jujur demi kebenaran dan mendorong terciptanya rasa keadilan ditengah masyarakat.

Dan pembahasan terhadap pelanggaran dalam penulisan berita, etika moral yang diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia, atas dasar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan KEJ didalamnya.

Dan peserta diberikan pendalaman tentang Investigasi Reporting, (Ilmu penyelidikan) tentang kejadian dilapangan dan lingkungan kita, tapi bukan untuk produk Hukum, guna menjawab informasi yang simpang siur dan berkembang, atau dikembangkan oknum tertentu. Untuk tujuan tertentu?

Untuk menjawab kesimpang siuran informasi, maka ilmu Investigasi Reporting (penyelidikan), harus dinomor satukan. Guna menjawab dan meluruskan informasi secara benar dan bertanggungjawab.

Selanjutnya mendalami ilmu konfirmasi dan Klarifikasi dari setiap data dan keterngan yang diperoleh. Wartawan harus menguji data/ keterangan yang diperoleh sebelum ditulis menjadi berita.

Dari data yang diperoleh, Catatan yang terabaikan, setidaknya ada tiga berita yang sulit dalam penulisannya, ‘’Pertama Soal Agama, Kedua Plesetan masalah Sexsual, dan Ketiga tentang Dewan Perwakilan Rakyat’’ tiga ini memerlukan kehati-hatian dan akurasi data dan konfirmasi yang valid (benar).

Dalam konfirmasi, wartawan harus sopan, cerdas, memahami minimal 30% dari masalah yang akan dikonfirmasikan. Pelatihan dilakukan lebih mendalam tentang 11 Poin KEJ (Kode Etik Jurnalistik), terhadap pelanggarannya, sebagai etika moral (pedoman kerja) Wartawan Indonesia.

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Dan jauh dari hoaxs (berita bohong), yang bisa menimbulkan sengketa dan bisa bermuara pada tindakan melanggar Hukum.

Profesi dan kinerja Wartawan, dalam berbagai sudut pandang dalam penulisan berita, boleh dilakukan, prinsip yang dikedepannya hanya untuk kebenaran, bukan pembenaran, (menulis) untuk yang bayar. Dengan meminjam istilah, ‘’wani piro?’’ berani bayar berapa.

Prinsip yang wajib diusung dalam berita yang ditulis wartawan, semata mengutamakan kebenaran dan kepentingan umum.

Dalam catatan yang terbaikan, mencatat, ‘’Wartawan harus menjadikan Kejujuran sebagai Panglima tertinggi untuk mencari Kebenaran dan mendorong tercipta rasa Keadilan ditengah masyarakat’’

Dan wartawan sama sekali tidak dibenarkan, menjastis atau menghukum suatu, sebelum adanya keputusan hukum tetap (ingkrah) putusan majelis Hakim dari sebuah pengadilan. Dalam pelatihan Wartawan selama tiga hari, dengan waktu yang cukup padat, sejumlah materi yang sangat mendasar telah diberikan yakni:

  1. Pencarian fakta yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan secara Hukum.
  2. Ringkasan etika Konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang dihubungi.
  3. Menunjukan Identisa, Surat Tugas jika diminta oleh pihak yang bersangkutan.
  4. Berlaku sopan dan beretika.
  5. Penjelasan terhadap pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia, harus difahami.
  6. Memberilakukan sama dalam memberi dan menerima informasi pihak-pihak yang dihubungi, dan wajib menghargai orang cacat, sakit dan cacat dari lahir.
  7. Tidak boleh membeda-bedakan, ‘’suku, Ras, Agama dan antar Golongan’’ harus dihargai dan diberlakukan sama. Dan lebih lengkapnya simak, dan baca dalam 11 poin Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia.

Dalam Catatan yang terabaikan, kembali mencatat. Dalam pelaksanaan pelatihan Wartawan Pemula dan Madya, sangat disayangkan wartawan dari BEO.co.id, justru banyak yang tidak datang, tanpa memberikan alasan yang jelas dan terbuka.

Diharapkan kedepannya lebih baik dari sebelumnya, dan BEO.co.id, sebagai badan penyelenggara, seharusnya hadir seratus persen, sebagai tuan rumah. (***).

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org