spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembelian Tanah Rumdis Diduga Tanpa Dokumen

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KERINCI, Beo.co.id – Pemerintah Kabupaten Kerinci pada tahun 2018 lalu, telah menganggarkan pembelian tanah untuk Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Kerinci di desa Koto Kapeh, kecamatan Siulak.  Anggaran yang disahkan Dewan sebesar Rp 3 miliar. Namun sampai pertengahan tahun 2019, tanah yang telah dibeli tersebut belum terdaftar sebagai aset Pemkab Kerinci. Sebab, dokumen kepemilikan ataupun dokumen pembelian belum ada, sehingga belum bisa disertifikatkan oleh bagian aset. 

Ketua DPRD Kerinci, Edminudin saat dikonfirmasi soal anggaran dana untuk pengadaan pembelian tanah tersebutengatakan,  dewan yang pasti sudah melaksanakan fungsi penganggaran. 

“Untuk pembelian tanah untuk rumah dinas, memang sudah dianggarkan, namun berapa anggaran sudah lupa. Setelah dianggarkan, maka SKPD teknis yang melaksanakan sesuai aturan. Jika terjadi kesalahan, maka tanggung jawab sepenuhnya pengguna anggaran,” terang Edminudin. 

Afdel, Kabid BPKAD tahun 2018, kepada Jambi Independent mengatakan, pengadaan tanah untuk rumah dinas di kecamatan Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak ada dianggarkan tahun 2018. Namun berdasar data yang disampaikan ke bagian aset, tanah untuk rumah dinas seluas tersebut seluas 21.894 M2 tahun perolehan 2018, dan diduga tidak ada dokumen.

“Dokumen kepemilikan/pembelian tidak diketahui, harga yang dilaporkan dalam ribuan. Rp 382.322.000, peruntukan rumah dinas. Alamat, Desa Koto Kapeh Kecamatan Siulak,” jelasnya.

Dijalaskan Afdel, pada APBD 2019, Pemkab melalui bidang aset telah mengajukan pensertifikatan tanah sejumlah 60 persil dengan rincian 40 persil tunggakan dari tahun 2014 sampai 2018. 20 persil usulan APBD 2019.

“Persiapan anggaran APBDP 2019 bidang aset sudah mengusulkan lagi pengukuran ulang, untuk sertifikat aset tanah Pemkab Kerinci ke BPN sejumlah 42 persil. Tidak termasuk tanah pembelian untuk Rumdin Bupati, karena dokumen belum dilengkapi oleh instansi bersangkutan data ini per 19 agustus 2019,” pungkasnya. 

Alpianto, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR tahun 2018, saat ditanya soal dana yang dianggarkan untuk pembelian tanah rumah dinas, membenarkan anggaran tersebut.

“Anggaran betul Rp 3 M, yang digunakan sesuai kebutuhan, luas yg di beli 2,1 Ha,” jelasnya.

Saat ditanya soal adanya informasi bahwa titik yang dibeli tidak sesuai titik yang akan dibangun, dan apakah sudah memiliki dokumen, Alpianto mengatakan kalau soal titik sebaiknya cek lokasi.

“Cek ke lokasi lah biar tidak salah penafsiran, cek juga hasil perencanaan yang dilakukan tahun 2019. Biar kita tidak terkesan menggoreng informasi. Kalau dokumen kita cuma sampai pada proses pelepasan hak yang dilakukan di notaris, sebab 2018 tidak dianggarkan untuk pengadaan sertifikat tanah,” ungkapnya. (sap/enn)

Sumber : jambi-independent.co.id

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org