LEBONG, BEO.CO.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong menggelar pra pelaksanaan titik nol pembangunan jalan lingkungan sepanjang 143 meter dan lebar total 2,5 meter pada Selasa (7/5/2024).
Pejabat Sementara (Pjs) Gandung Baru, Maryati Sukaesi, S.IP, M.AP pada kesempatan tersebut mengatakan, pembangunan jalan lingkungan dusun I bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 ini bertujuan untuk memudahkan akses transportasi masyarakat khususnya bagi masyarakat di desa setempat.
“Untuk sumber anggaran, kami menggunakan anggaran DD senilai Rp. 213 juta“, kata Maryati disela pelaksanaan kegiatan titik nol pembangunan jalan desa.
Diungkapkan Maryati, pembangunan jalan lingkungan Dusun I desa Gandung Baru menjadi salah satu prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Pembangunan jalan lingkungan ini dapat dilaksanakan setelah sebelumnya pemerintah desa menerima hibah lahan dari warga setempat untuk dibangun akses jalan penghubung yang diharapkan mepermudah transportasi masyarakat setempat.
“Pembangunan jalan lingkungan dusun I merupakan usulan masyarakat dalam musyawarah desa. Pembangunan jalan lingkungan ini tentunya baru dapat kami realisasikan setelah sebelumya mendapat hibah lahan dari warga setempat”, ujar Maryati.
Pengerjaan pembangunan jalan lingkungan dusun I ini, kata Maryati, dikerjakan secara swakelola dengan penekanan pada pemberdayaan masyarakat.
“Pada dasarnya Pemdes tidak membatasi siapa saja yang ingin ikut andil dalam pembangunan jalan tersebut, tapi memang yang diutamakan itu adalah masyarakat desa setempat karena pengerjaan pembangunan sifatnya dilaksanakan secara padat karya,” ungkapnya.
Lebih jauh, Maryati berharap pembangunan jalan lingkungan dusun I dapat memberi manfaat khususnya bagi masyarakat Gandung Baru. Apalagi infrastruktur jalan merupakan sarana vital yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.
“Selain menjadi akses penghubung yang memudahkan transportasi, manfaat lain dari pembangunan jalan tersebut yakni meningkatkan nilai properti aset aset warga yang ada disekitar lokasi pembangunan,” harapnya.
Sementara itu, Camat Lebong Utara, Ades Sartika, SH melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ero Bonaparte mengapresiasi langkah – langkah yang dilakukan Pemdes Gandung Baru dalam pemanfaatan DD. Namun dalam kesempatan tesebut dia mengingatkan agar dalam pelaksanaan pembangunan khususnya jalan lingkungan dusun I harus didukung dengan kelengkapan administrasi seperti surat hibah dari pihak – pihak yang menghibahkan lahan untuk pembangunan jalan tersebut.
“Secara administrasi mekanisme atau proses hibahnya ini harus diperjelas agar nanti aset jalan yang dibangun dapat sesegera mungkin dicatat sebagai aset milik Pemdes”, jelasnya.
Disamping itu, Bona juga mengigatkan agar Pemdes melibatkan pihak – pihak terkait dalam proses pemanfaatan DD. Apalagi dalam pemanfaatan DD ada peran Pendamping Desa yang sangat krusial mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan pembangunan desa.
“Kita ini punya pendamping desa, dan saya tegaskan bahwa pendamping itu bukanlah musuh bagi Pemdes. Pendamping ini punya peran melakukan monitoring terhadap pemanfaatan dan pengelolaan keuangan DD agar dana tersebut tepat sasaran dan dapat direalisasikan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan Kapolsek Lebong Utara Iptu. M. Subkhan, dia mengingatkan agar Pemdes setempat melengkapi administrasi soal hibah lahan oleh masyarakat agar tidak timbul persoalan – persoalan yang dapat menghambat pembangunan itu sendiri.
“Jangan sampai nanti ada lagi kejadian seperti disalah satu desa, akibat tidak jelasnya status hibah lahan pembangunan akhirnya fisik bangunan yang sudah didirikan terpaksa harus dibongkar dan tentu akibat persoalan ini masyarakat juga yang pada akhirnya dirugikan”, ungkap Subkhan.
Kegiatan pra pelaksanaan titik nol pembangunan jalan lingkungan dusun I desa Gandung Baru ini turut dihadiri oleh Camat Lebong Utara, Ades Sartika, SH, Sekretaris Camat Ero Bonaparte, Kasi Pemberdayaan Kecamatan Ruslan Efendi, Badan Permusawaratan Desa (BPD), Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Babinsa, Babhinkamtibmas dan perangkat desa setempat serta pihak terkait lainya. ( Zee )