LEBONG, BEO.CO.ID – Pemerintah Desa Gandung, Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong menyalurkan Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa (BLT – DD) untuk periode bulan April, Mei dan Juni 2025. Penyaluran BLT DD tersebut dilaksanakan di balai desa setempat pada Senin (23/6).
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Gandung, Yudistiranda menyampaikan, bantuan yang bersumber dari DD ini disalurkan kepada 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing – masing KPM menerima Rp. 300.000/ bulan.
“Bantuan yang kami salurkan hari ini sebanyak 3 bulan dan masing – masing KPM menerima BLT – DD total Rp. 900.000,” sampai Yudistiranda dalam kegiatan tersebut.

Dikatakan Yudistira, penyaluran BLT – DD ini merupakan bentuk implementasi atas prioritas penggunaan DD tahun anggaran 2025 yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah pusat. Bantuan ini disalurkan kepada KPM yang sebelumnya telah dilakukan proses seleksi dan verifikasi berdasarkan kriteria seperti kondisi ekonomi dan social.
“Secara spesifik BLT – DD ini diatur dalam Permendes – PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Disamping itu, PMK 108 Tahun 2024 juga mengatur tentang Pengalokasian, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa untuk tahun anggaran 2025”, kata Yudistiranda.
Dua peraturan tersebut, kata dia, mengatur bagaimana DD boleh digunakan dan bagaimana proses penyalurannya, kemudian aturan tersebut juga menetapkan tentang prioritas penggunaan DD dimana salah satunya untuk penanganan kemiskinan ekstrem sebesar 15 persen dari alokasi Dana Desa yang diterima ditahun 2025.
“BLT – DD ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah, khususnya Pemdes Gandung terhadap masyarakat desa yang terdampak langsung oleh kondisi ekonomi. Saya berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat”, kata dia.

Menurut Yudistira, penyaluran BLT – DD dihadiri oleh seluruh perangkat desa, anggota BPD, Tenaga Pendamping Profesional, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pihak terkait lainnya.
“Pemdes memastikan seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan dengan pencatatan administrasi yang akurat”, ujar Yudistiranda.
Lebih jauh, Yudistira berharap, bantuan yang diterima oleh masing – masing KPM tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer.
“KPM menerima bantuan secara tunai sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Disamping itu tim pelaksana juga memberikan pemahaman agar bantuan tersebut digunakan untuk kebutuhan pokok dan prioritas rumah tangga”, demikian Yudistiranda. ( Zee )