INFO UNTUK PRESIDEN RI
Puluhan para penambang liar Sirtu (Pasir- Batu) atau Bebatuan, dulu dikenal dengan nama Galian C, di Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi, berjalan aman dan lancar, ‘’tak tersentuh hukum?’’ Diduga ini permainan mafia tambang dengan sejumlah oknum aparat penegak Hukum.
Jika ada yang tersentuh hukum tahun 2021 silam, sangsi hukumnya dari keputusan majelis hakim PN setempat, tak lebih dari satu bulan, kendati UU No.4 tahun 2009 telah diubah menjadi UU No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, disahkan di Jakarta, 10 Juni 2020 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, masih banyak pelaku penambang liar tak tersentuh Hukum, apa lagi membuat efek jera?.
Berdasarkan ketentuan UU yang berlaku tentang Pertambangan Minerba dan Batu Bara, para penambang wajib mengurus dan memiliki IUP Produksi (Izin Usaha Pertambangan Produksi), bukan batas memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Exsploirasi, (IUP Exsploirasi).
Bagi yang tidak memiliki IUP Produksi, sah dan resmi, artinya dilarang berproduksi, mengeluarkan material dari lokasi pertambangan untuk diperjual belikan. Aparat berwenang harus melakukan chek secara jujur dan benar, mana yang memiliki IUP Produksi resmi, mana yang tidak? Dalam penegakan amanat UU dan Hukum semua para penambang harus diberlakukan sama, oleh aparat (Penyidik) jangan ada yang tebang pilih.
Mereka terang-terangan melakukan kegiatan didepan aparat penegak hukum dan aparat Negara, disaksikan masyarakat luas, seolah-olah UU No. 3 tahun 2020, yang ditanda tangani Presiden RI, Joko Widodo, terkesan diabaikan?.
Dari seluruh data yang dihimpun Tim Catatan yang terabaikan dari 2019 silam hingga, Februari 2023 banyak kejanggalan yang terjadi dalam pengawasan tambang liar, perusak lingkungan, dan pencemaran oleh perusahaan ada yang tidak ditertibkan. Pertanyaan masyarakat awam, ini ada apa…?.
Jika UU yang dibuat atas keputusan bersama Pemerintah dengan DPR-Republik Indonesia, sudah tidak lagi dipatuhi oleh kita semua, apa lagi khusus dibidang pertambangan kita hanya menunggu bencana dan menuai badai serta kehancuran terjadi. Mudah-mudahan tidak akan terjadi, atau terulang kembali di Siulak Deras Kerinci.
Kondisi terpahit sudah terjadi di Desa Siulak Deras Mudik, Kelurahan Siualak Deras dan sekitarnya, 3 Mei 2016 silam yang memporak-porandakan harta benda masyarakat, rumah, sawah fungsional, daerah irigasi, sarana pendidikan, hewan peliharaan, Kambing, Ayam dan sejumlah harta benda lainnya, tumbang berjatuhan kini tinggal catatan pahit bagi masyarkatnya.
Banjir ketika itu, bersumber dari tambang liar yang tertutup akibat hujan dan digenangi air lalu tergerus dalam skala besar hancurnya tambang dan lepas melalui sungai Tuak, Sungai Cumbadak dan anak sungai kecil lainnya.
Karena para penambang liar sampai saat ini (Februari 2023), tidak satupun yang membuat Kolam Endapan, selain merusak lingkungan juga terjadi pencemaran, akibat buangan limbah ke Sungai Batang Meraoo, sungai terbesar melintasi Kerinci.
Sungai Batang Meraoo, yang berhulu di Gunung Bungkuk Kecamatan Gunung Kerinci, yang mendapat suplai dari ratusan anak-anak sungai kecil, yang menyatu ke Batang Meraoo, dan bermuara ke Muaro Jambi (Kota Jambi), dengan jarak tempuh lebih kurang 500 km, merupakan sungai terpanjang di Propinsi Jambi.
Sumber limbahnya yang terbesar dari para penambang liar, yang dibuang bebas ke Sungai Batang Meraoo, tanpa pemurnian dengan tiga kolam endapan setiap lokasi, semua diabaikan para penambang itu.
Jika kecamatan Gunung Kerinci, Kayu Aro, Kayu Aro Barat, Siulak dan Siulak Mukai hancur akibat tambang dan penebangan hutan secara liar Kerinci bagian hilir akan menuai badai, hanya menunggu waktu. Dan ini tidak bisa di abaikan.
Setelah banjir yang menghantam Siulak Deras Mudik, 3 Mei 2016, lebih kurang 8 bulan kemudian Longsornya Tambang Galian C tanpa amdal, yang dikelola CV. FILAR USAHA, milik Putra Apriremon, selain menimbun alat berat milik perusahaan, juga memproduksi limbah besar-besaran saat itu, para penambang tidak juga sadar, malah tambang liar kian marak sampai Agustus 2022.
Pada bulan Juli 2022, tiga tambang liar tanpa Izin Usaha Pertambangan Produksi, (IUP Produksi), ditangkap Polres Kerinci dengan bukti tiga alat berat excavator, para pelaku pemilik tambang telah dilakukan pemeriksaan dan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polres Kerinci.
Ketiganya yakni CV. Istana Batu, yang dikelola ‘’Hermanto’’ populer dipanggil Pelor, tambang milik Nurmali alias Pak Tiwi dan Hendra yang bekerjasama dengan Mukhlis.
Setelah para pemilik Tambang Liar itu di periksa di Polres Kerinci sejak Juli 2022 sudah berjalan enam bulan, belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baru pada tanggal, 6 Januari pihak Polres Kerinci melakukan penangkapan terhadap, Nurmali, (Pak Tiwi), Hendra dan Direktur CV. Istana Batu, melarikan diri.
Jadi perusak lingkungan dan pencemaran Sungai Air Batang Meraoo, bukan perusahaan, an. CV. FILAR USAHA saja, melainkan seluruh penambang yang ada di Siulak Deras Mudik, Ujung Ladang dan Kelurahan Siulak Deras.
Dan seluruh penambang belum memiliki Kolam Endapan, kolam Pemurnian limbah, bahkan sebagian belum punya Izin Usaha Pertambangan Produksi (IUP Produksi).
Para penambang liar sudah lama berproduksi didaerah tersebut, dari 2009-2014-2019 sampai 2023, sebagian sudah berhenti sendiri dan sebagian dihentikan oleh Polres seperti lokasi ‘’pak Nurmali alias pak Tiwi alias Ujang Ompeng Talingo, dan Hendra’’ keduanya sudah ditahan di LP Sungai Penuh, kini memasuki masa persidang di PN Sungai Penuh.
Selama ini diduga perusak lingkungan dan pencemar lingkungan yang dilakukan CV. FILAR USAHA, milik Putra Apriremon, oknum Doni, dengan kegiatan penambangannya di Sungai Tuak Desa Siulak Deras Mudik, tepatnya lebih kurang 100 meter dibelakang kantor KUA Kecamatan Gunung Kerinci.
Berikutnya oknum Dedi, lokasi didepan PDAM Desa Siulak Deras Mudik. Dan Mukhlis alias ‘’Pak Predi’’ lokasi dibelakang PDAM Desa Siulak Deras Mudik.
Selanjutnya, oknum ‘’Pak Angga’’ lokasi arah kebelakang PDAM Desa Siulak Deras Mudik.
Dan oknum Nurmali alias ‘’Pak Tiwi’’ juga akrap dipanggil, ‘’Ujang Ompeng Talingo’’ lokasi berdekatan dengan lokasi ‘’pak Angga’.’’
Dan khusus Nurmali alias Pak Tiwi sudah dua kali ditangkap, pertama pada tahun 2020 yang proses hukumnya ditahun 2021, disidangkan di PN Sungai Penuh, bersama 6 orang terdakwa lainnya.
Rolix, Doni Candra, Arli, Rianto, Ardi Gustian, dan Mukhlis. Mereka termasuk beruntung dikenakan melanggar Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dan Batu Bara, melanggar Pasal 158 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Khusus Nurmali, (Ujang Ompeng Talingo), diproses di Polda Jambi (saat itu) dan 6 orang diperiksa Polres Kerinci.
Dan Hendra, yang satu lokasi dengan Mukhlis, waktu terlibat dalam kasus 2020, bersama Pak Tiwi, yang ditahan Mukhlisnya, (kini Hendra, red) mereka masih ada hubungan saudara (keluarga).
Sedangkan, Nurmali saudara kandung, Suthan Nurman,SPi. MSi, Camat Gunung Kerinci, saat ini.
Sedangkan Hendra, Sepupu kandung saudara Hermanto alais Anto Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Gunung Kerinci, (Warung Dedeng Batokok) jika membahas soal tambang liar, pencemaran lingkungan dan perusak lingkungan ditingkat kecamatan Gunung Kerinci, menjadi sulit karena lokasi kegiatan tambang, adalah tanah warisan keluarga dekat, mereka ada hubungan (garis merah), masing-masing.
Menarik disimak lebih lanjut, pada kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, 7 terdakwa, kendati mereka didakwa dengan ancaman kurungan penjara lima tahun, saat itu.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dalam proses Hukum satu terdakwa kasus pertambangan illegal selesai disidangkan. (Saat itu). Terdakwa Doni Candra hanya divonis 1 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin 14 Maret 2022.
Putusan tersebut tertera pada laman Website Penagdilan Negeri Sungai Penuh. Dalam laman tersebut dijelaskan terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usha Pertambangan Khusus (IUPK).
‘’Menjatuhkan Pidana terhadp terdakwa berupa Pidana penjara selama 1 (bulan dan denda sebanyak Rp5 Juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 hari,’’ kutipan dari lama Website tersebut. Tulis Indojatipos.com dikutif kembali.
Masih mengutif Indojatipos.com, Sebelumnya, informasi yang dihimpun terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua (2) bulan. Dengan demikian vonis terdakwa lebih rendah dan tuntutan, JPU.
Seharusnya para pelaku penambang liar itu sadar, mumpung dituntut rendah hanya dua bulan dan diputuskan majelis hakim hanya satu bulan, dari ancaman lima tahun. Jika masih mau bergerak dibidang pertambangan harus di urus secara benar Izin Usaha Pertambangan Produksi, (IUP Produksi), dan harus memenuhi syarat pengamanan limbah, dengan membuat Tiga Kolam Endapan disetiap lokasi (Pemurnian Limbah), yang akan dibuang ke Sungai Air Batang Meraoo, dalam keadaan murni, tidak seperti saat ini, menguning pekat dan tak layak untuk mencuci pakaian apa untuk di konsumsi masyarakat.
Penambang SIRTU penghasil limbah saat ini masih active, antara lain Tambang Sirtu milik CV. FILAR USAHA, (Putra Apriremon), produksi terbesar saat ini pengisi Pasir terbesar ke Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Batang Merangin, yang dikerjakan PT. BUKAKA, di Muara Hemat Kacamatan Batang Merangin. Kata sumber kompeten tim, dari Desa Muara Hemat, Kerinci, dikutif kembali.
Kita, (masyarakat) Kerinci dan Jambi secara umumnya berharap PT. Bukaka, bisa berhasil dengan baik dan menyumbangkan tenaga listrik untuk Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, dan Prop. Jambi, yang sudah puluhan tahun terancam krisis penerangan listrik.
Dengan berbagai masalah tambang liar, tambang perusak lingkungan, dan produksi Limbah (pencemaran lingkungan), kini dua terdakwa yang tengah menjalani proses hukum di PN Sungai Penuh, ‘’ Nurmali alias Ujang Ompeng Talingo dan Hendra’’ akan mendapat tuntutan JPU lebih ringan dari kasus 7 orang ditahun 2021, dengan keputusan majelis hakim lebih ringan lagi dari sebelumnya, dan atau sebaliknya, kita tak boleh berburuk sangka dulu.
Kita serahkan sepenuhnya pada JPU dan Majelis Hakim yang menyidangkan, sebagai wakil tuhan dimuka bumi ini.
Dan jangan sak dan prasangka buruk dulu, pada aparat penegak hukum kita, dan majelis hakim yang mulia, kita do,akan hakim bekerja professional, dan melahirkan rasa keadilan ditengah masyarakat.
Rendahnya tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, pada kasus 7 terdakwa tambang liar sebelumnya, sedangkan pasal yang dikenakan melanggar UU No.3 tahun 2020 atas perubahan dari UU No.4 tahun 2009, Pasal 158 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Nah…bagaimana dengan kasus terkini, sidang terhadap dua orang terdakwa kasus tambang liar, ‘’Hendra dan Pak Tiwi, (Nurmali), sabar kita tunggu keputusan akhir dari majelis hakim yang mulia, menyidangkan kasus tersebut. Bisa lebih ringan dan bisa lebih berat…??? (***)