spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Rumdis DPRD Kerinci : RASA KEADILAN MASYARAKAT LEBIH PENTING DARI KEPENTINGAN 30 ANGGOTA DEWAN & BUPATI

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rasa keadilan masyarakat Kabupaten Kerinci, yang mendiami 17 kecamatan berjumlah lebih kurang 253. 022 orang/ ribu jiwa, lebih penting mendapat rasa keadilan, ketimbang 30 orang anggota DPRD Kerinci yang memperoleh tunjangan, untuk ketua Rp9 juta lebih, Wakil Rp8 juta lebih dan anggota Rp7 juta lebih, dalam perbulan dikali 12 bulan/ tahun kali lima tahun, bayangkan jumlahnya. Silakan hitung sendiri…?

Dasarnya Peraturan Bupati (Perbup) Bupati Kerinci No.20 tahun 2016, yang dikeluarkan Bupati dan ditanda tangani. Maka DR H Adirozal, MSi, harus diminta keterangannya secermat dan pihak terkait/ terlibat lainnya yakni Tim pembentuk/ pengkaji Perbup Bupati Kerinci.

Uang yang dibagikan itu, bersumber dari uang rakyat Kabupaten Kerinci, membayar pajak dan kewajiban lainnya kepada Pemerintah daerah, (Pemdakab) Kerinci, yang menjadi PAD (Penghasilan Asli Daerah).

Maka dalam pengusutan kasus ini, kita apresiasi kinerja keras pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dalam mengungkapkan kasus ini, kata Zoni Irawan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEGER, (Gema Gugatan Rakyat), yang juga aktivis Senior Propinsi Jambi.

Menurut Zoni Irawan yang dihubungi Tim Catatan yang terabaikan, MEDIA ONLINE BEO.CO.ID, sekitar pukul 22: 12 WIB, 16 Februari 2023, (Kamis malam). Zoni, menjelaskan pengusutan kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci, penting dan strategis dituntaskan, karena ini melibatkan para oknum dewan yang terhormat, jelmaan rakyat (dipilih rakyat) lewat Pileg, kita sedih melihat keadaan yang terjadi, maka rasa keadilan ditengah masyarakat Kerinci harus diutamakan.

Ketika kasus ini telah mulai disidangkan, paparnya. Saya menghimbau pada masyarakat Kerinci agar mensoport dan mengapresiasi kinerja tim Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Demikian juga dengan rekan-rekan aktivis dan masyarakat Pers, agar mendukung kerja keras tim Kejaksaan Sungai Penuh, untuk mengungkapkan kasus ini sampai tuntas, harapnya. Dan jangan sampai kasus ini, nantinya ‘’bak hilang ditelan bumi dan perjalanan waktu’’ kita yakin Jaksa, akan menuntaskan sesuai prosedur hokum yang berlaku.

Dan kasus, perampokan uang rakyat ini sudah terbongar dan tidak bisa ditutup-tutupi lagi. Sebagai warga Negara, menetap di Kerinci maka harus kita dukung tugas berat pihak kejaksaan dalam mengungkapkan secra detail, kasus ini tandasnya.

Terungkapnya kasus dugaan Tunjangan korupsi rumah dinas DPRD Kerinci, Propinsi Jambi anggaran 2017 – 2021 dengan kerugian Negara Rp. 4, 9 miliar, dan tiga aparat terkait sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, yakni; AD mantan Sekwan DPRD Kerinci, BN PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan LL dari KJPP (Kajian Penilai Publik), yang terlibat secara teknis.

Ditegaskan Zoni Irawan, yang juga pemilik PT. GEGER NUSANTARA, salah satu Penerbit Pers yang ada di Kota Sungai Penuh, Jambi menjelaskan, ‘’ Penegakan Supremasi Hukum lebih penting di Kerinci dan Kota Sungai Penuh, agar tercipta rasa keadilan ditengah masyarakat, ketimbang menyelamatkan 30 orang kepentingan dewan dan Bupati Kerinci DR H Adirozal, MSi, lepas dari jangkauan Hukum.

Soalnya, dewan seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat Kerinci, agar lebih sejahtera lewat Perda (Peraturan Daerah) Prorakyat, proekonomi dan prokemakmuran, bukan sebaliknya ‘’menjadi pelaku perampokan uang rakyat.’’

Demikian juga Bupati Kerinci dua periode DR H Adirozal, MSi (2014-2019 dan 2019-2024, seharusnya mampu menjawab tantangan dan merialisasikan janjinya sebagaimana dipaparkan dalam visi dan misinya membangun Kerinci Lebih Baik Berkeadilan (KLB-Berkeadilan), dan bukan menyusahkan rakyat Kerinci, tandas.

Dari 10 program unggulannya, wajar dipertanyakan masyarakat Kerinci, ‘’mana Kerinci yang lebih baik, mana yang berkeadilan’’ kendati Kerinci sudah delapan kali berturut-turut diberi nilai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Jambi, namun bukti riil dilapangan tidak sesuai fakta dan kenyataannya.

‘’WTP, apa itu, tanya Zoni?’’

Pembangunan Fisik Kerinci, tambah Zoni ‘’banyak yang amburadul, terlambat tidak tepat waktu dalam penyelesaiannya, sejak 2014 silam hingga 2022, dan melibatkan oknum dewan sebagai pemborong bayangan, bersama oknum pejabat Pemdakab Kerinci. Namun tetap lolos dari pemeriksaan, dan Kerinci tetap WTP selama delapan tahun, ada apa?

Maka kasus dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kerinci, siapapun yang terlibat, harap diusut tuntas tanpa tebang pilih tegas putra Asli Kerinci, asal Belui ini. Kita dukung pihak kejaksaan menuntaskannya. (***)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org