Hapuskan Perdes, Tidak Membuat Efek Jera
Info untuk Kapolda Jambi
Laporan : Syafwandi Rg Brusli Dpt Intan –
Nyaris tak membuat efek jera (takut) bagi pelaku pencuri Kayu Manis-(Cassiavera), Kulitmanis bahasa Kerincinya. Pencurian belakangan ini kian meresahkan masyarakat Kabupaten Kerinci, Jambi, adapun yang ditangkap (diketahui) pelakunya, justru didamaikan didesa tidak dilanjut proses hukumnya ke Kantor Polisi, tindakan itu sangat merugikan petani secara hukum. Buktinya maling kian meraja lela, sampai Desember 2024 dan memasuki tahun baru 2025.
Sedangkan pelakunya dalam aksinya berlangsung malam hari, dan sangat sulit diketahui dan ditangkap.
Dan pelakunya yang tertangkap (diketahui) selama ini diselesaikan di tingkat desa oleh pemerintahan desa dan masyarakat adat. Ternyata dampaknya kian memperburuk keadaan, maling kian ganas dan meresahkan masyarakat.
Seharusnya jangan lagi diberi ampunan (tolerasansi), dengan melakukan denda berdasarkan Peraturan Desa (Perdes), dan mengganti Kayu Manis yang dicuri, serta dikenakan denda lalu kasusnya ditutup oleh Pemerintahan desa (Pemdes), tidak dilanjutkan keaparat penegak hukum (penyidik di kepolisian) setempat.
Pencurian kian marak sejak tiga tahun terakhir, mulai dari Ladang (Kebun) Kayu Manis, sampai Kayumanis yang ditanam didalam desa (belakang rumah) disikat pencuri, dikuliti (dikubak) dibatangnya, dan dijual basah (kulit hitam/ basah), karena banyak para penadah yang menampung Kulit Manis basah (baru dikubak) tanpa dikikis (dibersihkan), bisa dijual basah.
Dengan harga bervarasi Rp12 ribu s/d Rp15 ribu / kg basah (kulit hitam).
Hasil Investigasi Reporting Wartawan Beo co.id dilapangan diperoleh keterangan dari para korban (pemilik) Kayumanis “Pencurian Kulit Manis terjadi kembali, setelah satu kasus didamaikan di Desa Sungai Batu Gantih, oleh Pemdes dan Kaum Adat, tidak membuat efek jera justru kian menjadi-jadi.
Detik-detik menjelang tahun baru, pelaku beraksi di Desa Pasar Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, tak jauh dari Kntor Bupati Kerinci (pusat pemerintahan) pelaku beriaksi mencari Kayu Manis sebanyak 3 batang milik ADI PURNOMO (PAK ARUM /NAMA IBUNYA FITRI/ MAK ARUM)” Dengan Ketinggian 4 Meter Dikubak pelakunya kejadiannya menjelang pergantian tahun 31/ 12-2024 ke 1 Januari 2025.
Kejadian serupa di desa lainnya di Siulak Mukai Seberang sebanyak 2 Batang Kulit Manis Hilang, Desa Mukai Tengah dengan tinggi kulitannya 4 meter, sebanyak 5 batang milik, Erniwati (Mak Inang) dan Kulit Manis milik Jariah (Mak Smi), Pencurian tersebut, juga dimalam tahun baru.
Dalam bulan Nopember dan Desember 2024 Pencurian juga terjadi diDesa Sungai Batu Gantih Mudik dan Sungai Batu hilir Kecamatan Gunung Kerinci. Pelakunya diduga masyarakat setempat.
Peraturan Desa (Perdes) yang pernah ada di Desa Sungai Batu Gantih, yang kedapatan maling Kayu Manis, pelakunya hanya di didenda Rp2 Juta lalu dibebaskan. Dan ada yang sudah terbukti banyak mencuri beberapa bulan sebelumnya hanya dikenakan denda / dang anti rugi Rp10 juta, dan pelakunya patungan membayar denda dang anti kepada korban, setelah dibebaskan tanpa ada tindak Pidananya.
Pada hal didalam adat yang Sebenar benar adat yang dihimpun Wartawan media ini, “ dikatakan Mati dibangun, luko dipampeh, salah dihukum, yang dipraktikan, salah di bebas dari hukuman. Praktik seperti itu sudah terjadi di Desa Sungai Batu Gantih, belum lama ini (tahun 2024-red).
Hukum adat masih menerangkan Lembam Balu Tepung tawa” Hukum yang tertinggi adalah Keridaan Menurut adat Kerinci tua dit Tanjung Tanah, biar Bersungkutkan Emas namun Salah tetap di Hukum. Kini, justru adat dan pemdes membebaskan para pelaku. Ini perlu diketahui pihak Polda Jambi.
Berikut nama-nama korban pencurian Kayumanis asli Desa Sungai Batu Gantih saat dikonfirmasi wartawan Beo co id, secara terpisah saat pulang dari ladang, hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 16: 20 petang, Kamarudin warga Dusun Baru kehilangan 20 batang kulit manis di ladang Mudik Sungai Batu Gantih bersebelahan dengan ladang Rugandi.
Korban berikutnnya, Buyung (Pak Ike warga Dusun Baru hilang 25 Batang diladang sebalah Sungai Batu Gantih juga berdekatan. Tiga bulan sebelumnya juga terjadi pencurian di Ladang Cik ADI, juga Dusun Baru/( Cucu Pak Libai) sebanyak 30 batang.
Masyarakat merasa heran kenapa Ladang orang tertentu, tidak dimaling, seperti “Ciam,/Oi, dan sama dengan kejadian ladang Pak Amer, Pak yos (Raudin Karim) disikat maling dan lading (kebun) sebelahnya aman-aman saja, jelas sumber warga, juga dibenarkan Raudin Karim tokoh masyarakat Sungai Batu Gantih.
Begitu juga Ladang yang berlokasi di Pematang panjang dan Sungai Gedang sebagian Kulit Manis milik “ Zainul Wadi” Dusun Baru bersyukur (alhamdulilah) belum pernah hilang, rupanya para maling ada tempat tertentu yang jadi sasaran utamanya, selebihnya aman?.
Kulit manis Pak Let di Sungai Gedang, syukur Alhamdulillah, aman-aman saja, tegas sumber.
Anehnya yang selebihnya kehilangan, seperti Ladang Sibong /Pak (Juliar) habis semua di lokasi perladangan Pematang Panjang.
Menurut sumber kompeten dari korban yang minta namanya dilindungi mengatakan, “kasus yang didamaikan di desa berjumlah banyak lk 10 orang, itu terbukti pembayaran denda / ganti rugi mereka bayar patungan kepihak korban.
Kata sumber itu, mengatakan yang masing-masing berinial, “Z, T, S. Ag, N2, K, SN, B, Bu, Y dan M” Mereka punya Geng, kata korban kepada Wartawan BEO.co.id.
Para korban berharap sekali menjelang bulan Puasa Peraturan Desa sudah harus di benahi seperti Desa Suko Pangkat, dan Usul tambahan dari masyarakat dan Camat Gunung Kerinci, Siulak Deras Pak RIFDI S.Sos,M.Si, kepada Wartawan media ini saat dikonfirmasikan dikantornya di Siulak Deras ,16 Desember tahun 2024 jam 9 pagi.
Kuatkan Perdes didesa seperti desa Suko Pangakat biar Aman, dari DD bisa Kades dan Staf Desa Pasang CC-TV disemua pintu masuk seperti Desa lain yang aman.
Khawatir habis kesabaran: Jika para pencuri berlanjut aksinya, dan suatu saat tertangkap, dari pada damai dan ngulang lagi lebih baik diselesaikan ditempat, diberi pelajaran hebat, jelas sumber dari beberapa korban, kehilangan kayumanisnya.
Kita tahu kata sebuah sumber kompeten main hakim sendiri tidak boleh didalam hukum kita, tapi melihat kejahatan dilakukan para maling itu, bertambah garang dan meningkat, akan diadakan pengintaian secara khusus kalau dapat ditangkap diselesaikan ditempat. Kalau kesabaran sudah habis dan tidak terkendali lagi, bisa terjadi jelas sumber.
Karena dugaan gerombolan pelaku dari orang 10 yang bayar denda, mayoritas penduduk desa Sungai Batu Gantih, dan Sungai Batu Gantih Hilir, dan sebagian nama-nama mereka telah dikantongi aparat penegak Hukum.
Apa lagi saat ini di Polres Kerinci, sudah puluhan anggota Polres berasal dari Siulak dan Kerinci secara umumnya, jika pun ada dari luar Kerinci jumlahnya juga sedikit. Yang kulit manisnya hilang juga banyak keluarga Polisi, ujar sumber.
Kita belum mau main hakim sendiri, karena tahu itu pelanggaran hukum, maka kita masih bersabar. Kalau terus meningkat tidak tertutup akan terjadi peristiwa yang tidak di inginkan. Bayangkan, kayu manis baru bisa ditebang dalam usia, 7 s/d 8 tahun dan seterusnya, kita menunggu sudah bertahun-tahun habis di maling dikuliti penjahat dalam waktu satu malam.
Selain sakit hati ekonomi keluarga pun terancam, kita orang miskin hanya bisa berharap pada aparat Kepolisian, agar 11 Desa dimudik di Pantau Kamtibmasnya, Siulak Tenang, Sungai Batu Gantih, Sungai Batu Gantih Hilir, Simpang Tutup, Suko Pangkat, Sungai Betung, Air Betung, Dusun Baru Sungai Betung, Link kanan dari Siulak Deras. Dan Link kiri Desa Tanjung Genting, Tanjung Genting Mudik dan Sungai Gelampeh, semuanya rawan maling (pencuri) Kayu Manis, diduga gabungan oknum preman dusun masyarakat bergabung dari luar, seperti dari Sungai Renah Kecamatan Kayu Aro,
Siulak Gedang, Siulak Mukai, Siulak Deras, dan tiga kecamatan di Kayu Aro. Semuanya rawan maling termasuk maling Kentang, Cabai dan sayur-sayuran Cool dan lain sebagainya. (*** / Syrb / Tim).
Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan.