LEBONG, BEO.CO.ID – Mantan kepala desa Sebelat Ulu kecamatan Pinang Belapis (Pibel) Ahmad Bukhori menyesalkan pengangkatan perangkat desa Sebelat Ulu Pibel oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kades tidak transparan. Bahkan dirinya menyebut, Pjs Kades setempat justru melakukan pungutan sebesar Rp. 4 juta untuk pengisian jabatan perangkat desa tersebut.
“Ini bahan evaluasi juga bagi wartawan, apa sih motif pemberhentian perangkat desa Sebelat Ulu ini? sementara yang ingin jadi perangkat desa harus bayar Rp. 4 juta. Kenyataannya saudara kandung (kakak) saya honor sebagai perangkat juga di potong, siapa yang jadi perangkat harus setor ke kades Rp. 4 Juta,” sebut Ahmad Bukhori melalui sambungan telepon miliknya beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan, dari informasi yang diperolehnya, setoran Rp. 4 juta tersebut ada yang disetor dimuka dan ada juga yang dipotong honor/gaji.
“Salah satu yang dipotong honornya ini adalah kakak kandung saya, nanti akan saya tanyakan lagi dengan kakak saya,” tegas Bukhori.
Dirinya menerangkan, antara BPD dan perangkat desa Sebelat Ulu yang dianggkat Pjs kades merupakan satu keluarga. Dimana orang tua dari perangkat desa yang diangkat itu beserta BPD setempat adalah saudara kandung.
“Hal inilah yang bagi kami kurang transparan saat perekrutan perangkat baru didesa Sebelat Ulu, apalagi antara BPD dan perangkat desa yang baru ini masih memiliki hubungan keluarga,” terang Bukhori.
Lebih jauh, sejak desa Sebelat Ulu dijabat Pjs Kades, diakuinya banyak BPD yang pro dengan kebijakan – kebijakan yang diambil oleh Pjs dalam ranka penggantian perangkat desa karena dianggap salah satu BPD ada yang merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Kemudian ada juga yang dianggap masuk dalam daftar calon penerima bantuan rumah stimulan dari dinas Perkim,” ujar Bukhori.
Sementara Pjs Kades Sebelat Ulu Pibel Doni Suhendri dikonfirmasi membantah hal tersebut, menurutnya tuduhan yang disampaikan mantan kepala desa itu sangat tidak berdasar.
“Soal pungutan Rp. 4 juta itu tidak benar, lagi pula menurut saya hal tersebut harus dibuktikan juga secara hukum,” kata Doni Suhendri.
Menurut Doni, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Sebelat Ulu sudah dilakukan dengan transparan dengan melibatkan BPD desa setempat.
“Ada perangkat desa yang lama itu terganjal oleh ijazahnya, kemudian setelah kami cek ada juga perangkat desa yang justru bukan warga Sebelat Ulu”, ujar Doni.
Diakuinya, sejauh ini, memang ada beberapa persoalan yang terjadi di desa Sebelat Ulu sejak dirinya menjabat sebagai Pjs Kades. Seperti keberadaan aset desa yang hingga kini belum jelas, karena belum ada serah terima secara resmi antara mantan kades ke Pjs Kades.
“Intinya saya di sini juga secara bertahap melakukan pembenahan, ada sejumlah aset desa yang sampai kini saya sendiri belum mengetahui keberadaannya. Saya kira wajar jika saya mempertanyakan itu karena ketika menjabat Pjs Kades, penanggung jawab terhadap aset – aset desa tersebut secara otomatis menjadi tanggung jawab saya”, ungkap Doni.
Hanya saja dirinya masih enggan membeberkan sejumlah persoalan terkait pengelolaan aset milik desa tersebut.
“Kalau itu nantilah, karena saat ini kami juga masih fokus melaksanakan kegiatan dan program kerja yang ada di desa ini,” demikian Doni Suhendri (Sbong Keme)