BENGKULU UTARA, BEO.CO.ID – Penyuap dan penerima Suap dalam pelaksanaan Pembangunan adalah perbuatan melawan Hukum (bertentangan) dengan Hukum, maka penyelesaiannya harus diproses sesuai prosedur Hukum berlaku, tanpa membeda-bedakan antara oknum pemberi Suap dan oknum penerima suap. Kata Aprin alias ‘’Pak Gundul’’ Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD-SPRI) Prop. Bengkulu, menjawab pertanyaan redaksi BEO.co.id, Minggu 22 Januari 2023, sekitar pukul 18: 5 WIB Via sambungan telephone jarak jauh.
Menurut ‘’Pak Gundul’’ sebagai Ketua DPD-SPRI daerah Bengkulu menjelaskan secara rinci, saya tidak bermaksud membela kedua oknum Wartawan itu, dan juga tidak membela oknum kepala desa terkait dalam kasus tersebut.
Yang saya tekankan pada Polisi Daerah (Polda) Propinsi Bengkulu, agar kasus ‘’penyuapan dan penerima suap’’ diusut tuntas, tidak hanya sepihak, kita berharap Polda melaksanakan amanat proses Hukum diberlakukan sama dihati dan dimata masyarakat.
Soalnya, patut diduga kedua oknum Wartawan itu, diduga, ‘’sengaja dijebak, dengan memberikan uang sebagai umpannya untuk di OTT (Operasi Tangkap Tangan). Ini cukup jelas berdasarkan Video yang beredar isinya cukup jelas adanya rencana penjebakan secara masip (terencana), jelas ‘’Pak Gundul’’
Laporan : Edi Yanto Kilas Bengkulu.com Edisi Jum,at 22 Januari 2022.
Adanya oknum Kades Wilayah Kecamatan Kerkap Desa Simpang Ketenong Kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, diketahui bernama ‘’Agung’’ pada rekaman suara percakapan antara kades lain, yang berdurasi 2.50 detik, telah mengakui menjebak dua wartawan yang di amankan pihak kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu, pada hari Rabu (18/1/2023) lalu. Lantaran Karena sakit hati.
Isi percakapan oknum kades yang bernama Agung, tersebut menggunakan bahasa Rejang yang artinya “Kasus tersebut sudah di polda dan telah naik. Oknum wartawan tersebut meminta data dana desa (DD) mulai tahun 2020 hingga saat ini.”
Data yang diminta melalui atas nama Dinas Kominfo Bengkulu Utara, hingga meminta uang 10 juta, dan kami kumpulkan uang sebagai umpan (Jebakan) dengan memberikan uang.
Jika terbuka data Desa wilayah kecamatan Kerkap, tidak menutup kemungkinan data desa kecamatan lain akan di buka oleh oknum wartawan tersebut pada masa akan datang,” kalau tidak di jebak.
Terbaru hari ini jum’at (20/1), melalui rekaman WhatsApp, Kades Desa Ketenong,’’Agung’’ memberikan hak jawab, dengan mengatakan, Siapa yang bilang jebakan bos, tidak ada bahasa jebak-jebakan di situ bos, yang jebak siapa?
Ketika disampaikan pihak media ini memiliki bukti rekaman suaranya, dengan bunyi, mempersiapkan uang, mengumpulkan uang, ketika melakukan jebakan, oknum kades ini kembali berdalih, tidak ada bahasa menjebak, itu opini, murni kesalahan oknum wartawan tersebut, sebelum terjadi OTT pihaknyalah posisi sebagai terdakwa, tulis KILAS BENGKULU, dikutif kembali.
Ketika kembali pertanyakan terkait rekaman suaranya dengan bahasa Rejang “Mengupan” apakah itu tidak jebakan, oknum kades tersebut tidak berani lagi memberikan hak jawabnya, hinggga berita ini diterbitkan kembali.
Menanggapi masalah dugaan OTT yang terencana itu, Aprin Taskan Yanto yang akrap di panggil Gundul selaku Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) provinsi Bengkulu, mengatakan, berdasarkan bukti pengakuan percakapan oknum kepala desa yang sudah beredar luas, saat terjadinya OTT oknum dua wartawan inisial ER, dan WW, sangat kuat dugaan oknum kades dapat dijerat dengan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ujarnya.
Karena ada indikasi memaksakan Pidana terhadap wartawan tersebut, berdasarkan bukti pengakuan percakapan yang ada, paparnya.
Adapun bukti otentik yang dimiliki beberapa rekan seprofesi oknum wartawan yang menjadi korban tersangka OTT, berupa rekaman suara dan video yang beredar dan pengakuan langsung oknum kades yang mengatakan bahwa, wartawan ER dan WW telah meresahkan dirinya.
Karena geram dan kesal terus menerus akan memberitakan permasalahan desa dan dirinya, sehingga dengan sengaja membuat skenario pertemuan dengan memberi sejumlah uang agar oknum wartawan tersebut di OTT, Lanjutnya.
Menanggapi sekaligus mengkaji dari bukti tersebut, sangat menguatkan bahwa kejadian perkara OTT terhadap oknum wartawan yang saat ini masih dalam pemeriksaan di Polda Bengkulu, jelas ini diduga disebabkan ulah niat berencana untuk merusak nama baik profesi wartawan / jurnalis yang bekerja sebagai pelaku kontrol sosial dengan membuat / menerbitkan pemberitaan.
“Sesama profesi wartawan / jurnalis yang merasa senasib dan sepenanggungan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum kades tersebut bisa dikatagorikan delik laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan, merusak nama baik profesi wartawan / jurnalis yang bukan merusak harga diri perorangan namun juga merusak nama baik profesi dimata masyarakat umum, kalau oknum kades merasa tidak salah dalam regulasi dan aturan kenapa harus takut,” ucap Aprin. Dikutif kembali.
Di tambahkan Aprin, ironisnya dalam pengakuan oknum kades gelar kejadian saat dilakukan OTT oleh aparat penegak hukum (kepolisian) jelas ada pelaku penerima dan pemberi dan jelas juga diatur dalam ketentuan pasal 5 Jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Uniknya hingga berita ini diterbitkan dan berdasarkan informasi yang diterima awak media, yang diamankan pihak kepolisian baru terduga pelaku penerima saja, sementara untuk terduga pelaku pemberi dan terduga pelaku pembuat skenario dalam hal ini masih dimintai keterangan.
“Padahal jelas juga dalam perkara kejadian OTT ini bukan hanya disebabkan ulah nakal oknum wartawan malah sebaliknya ulah nakal kejahatan yang di skenariokan oleh oknum kades yang melaporkan.
Untuk menghindari kontroversi dikalangan jurnalis dalam penegakkan dan pengusutan hukum terkait terjadinya OTT, terhadap dua ( 2 ) oknum wartawan tersebut, maka Kapolda hendaknya turun langsung memantau proses yang sedang berjalan saat ini.
Teman-teman jurnalis juga bisa melaporkan kejadian ini, secara langsung maupun bersurat ke Mabes polri,” Jelas, ‘’pak Gundul’’
Pada bagian lain keterangannya langsung kepada redaksi media BEO.co.id, mengatakan, ‘’para rekanan Wartawan yang bergabung dalam DPD-SPRI, (Serikat Pers Republik Indonesia), mulai dari Mukomuko sampai dengan Kaur dan renanan Wartawan yang simpati akan melakukan Demo damai ke Polda Bengkulu, 27 Januari 2023.
Selain meminta Bapak Kapolda Bengkulu memantau langsung pengusutan kasus, ‘’Suap-Menyuap’’ antara oknum Kades dengan Dua Oknum Wartawan, agar dilakukan pengusutan secara tuntas, keduanya harus diproses secara Hukum, kita tidak membela dua oknum Wartawan dan juga membela oknum kades, tegas.
Karena Bapak Kapolda kita ini masih baru menjabat di Bengkulu, tentu banyak hal tentang penegak Hukum yang beliau belum tahu, dan akan kitakan masukan secara objek dan dilengkapi dengan data, jelasnya.
Mulai dari kasus oknum DPRD yang diduga berselingkuh dengan istri orang belum dituntaskan. Dan sebuah PT, yang beroperasi di Kaur masa Izinnya sudah habis dan kasus alat berat yang menimpa pekerja mati, justru tidak ada tersangkanya, dan sejumlah kasus lainnya, yang tak jelas kelanjutan proses Hukumnya, karena beliau baru menjabat di Bengkulu, harus kita bantu dan support tugas Kepolisian daerah ini, terang ‘’Pak Gundul’’
Dari keterangan dihimpun BEO.co.id, mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) dan ADD (Alokasi Dana Desa), bukan hal baru di Bengkulu, sejak enam tahun terakhir, mulai dana desa digulirkan pemerintah pusat yang nilainya Triliyunan Rupiah, untuk Indonesia termasuk Bengkulu.
Diduga terjadi penyalahgunaan, ‘’dikorupsi’’ tak heran kurun waktu enam tahun sejumlah oknum kades, terlibat memanfaatkan dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD), untuk memperkaya diri (keluarganya), sebagaimana dipantau Tim Redaksi BEO.co.id, di Propinsi Bengkulu, Prop. Jambi dan Sumatera Utara.
Untuk dicamkan dan difahami, pengucuran ‘’DD’ dan ADD’’ dan bantuan daerah Kabupaten/ Kota dan Propinsi untuk masing-masing desa sudah ratusan miliaran rupiah, tidak dimanfaatkan maksimal oleh sejumlah oknum kepala desa (kades) dan para oknum jajarannya.
Yang dirugikan masyarakat luas disetiap desa, Presiden RI, Joko Widodo, sudah berulang kali menegaskan, agar pengawasan penggunaan dana desa, betul-betul mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengubah pembangunan desa lebih baik dan sejahtera.
Dan Presiden meminta aparat penegak Hukum agar melakukan pengawasan maksimal agar memberikan azasmanfaat. Dan bagi yang mengkorupsi agar diusut tuntas, sesuai prosedur Hukum berlaku. Penegasan penggunaan ‘’DD’’ sudah berulangkali ditegaskan Presiden dimedia Nasional, terbuka dan telah diakses sampai kepedasaan.
Maka kasus, dugaan Suap Menyuap dalam dugaan tindak Pidana yang terjadi di Bengkulu Utara, antara oknum kades dengan oknum Wartawan, agar diusut tuntas secara benar sesuai prosedur Hukum berlaku, sebagaimana ditegaskan ‘’Pak Gundul’’ diatas tadi.
Dari laporan Wartawan BEO, dari Seluruh Perwakilan di Sumatera dan Nasional, penggunaan dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD), per-desa lebih kurang Rp.1, 4 miliar pertahun dan hamper Rp. 2 miliar/ kelurahan, belum mengubah keadaan pembangunan yang mensejahterakan masyarakat di desa dan kelurahan?.
Dan didesa yang menonjol kehidupan keluarga oknum Kepala Desa yang melibatkan banyak oknum dipemerintahan, mulai dari oknum di Dinas Pemerintahan Desa/ Masyarakat, oknum dinas di kecamatan dan bahkan kabupaten dan kota, maka kasus OTT (Operasi Tangkapan Tangan) oknum dua Wartawan penerima suap dan oknum Kades yang patung mengumpulkan dana untuk penyuapan, harus keduanya dituntaskan, dari pada merusak kepentingan pembangunan desa yang lebih besar, ketimbang kepentingan keduanya.
‘’Kita berharap pembangunan desa yang mampu mensejahterakan masyarakatnya, jangan sampai desa/ kelurahan menjadi kampong maling’’ para pelakunya bebas dan bangga mempertontonkan kekayaannya dari hasil merampok uang rakyat.
Perlu kita sadari bersama uang pembangunan untuk kepentingan masyarakat Indonesia secara keseluruhan, bersumber dari uang yang dikumpulkan dari rakyat, mulai dari hal yang kecil pajak bumi dan bangunan (PBB), Perizinan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pertambangan Meneral, Logam dan Non Logam, dari kekayaan Perut Bumi Indonesia.
Dan pajak penghasilan perusahaan, bahkan pajak dari makan dirumah makan, semua dibayar oleh rakyat. Dan pinjaman luar negeri atas nama Pemerintah RI, juga dibayar oleh rakyat Indonesia, maka setiap oknum yang merampok uang rakyat itu, harus dibuikan sesuai prosedur hukum berlaku.
Apakah oknum kades, Wartawan, LSM, Pejabat daerah/ Negara, harus dihentikan tindakannya yang merugikan Negara dan rakyat.
Praktik dan perjuangan Pers dan Wartawan yang benar, juga merupakan vondasi bagi pembangunan Propinsi Bengkulu, tegas pak Gundul, pada bagian lain keterangannya. (***)
Editor/ Penulis & Penanggungjawab: Gafar Uyub Depati Intan