spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

“PERAMPOK BERDASI” ADA DI PEMDAKAB KERINCI?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Ilustrasi/Net

Jika selama ini para perampok yang sangat ditakuti masyarakat, ada dijalanan tertentu misalnya, antara Pauh Kabupaten Sarolangun ke Tembesi Kabupaten Batang Hari, Muara Rupit Kabupaten Mura Utara ke Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kota Lubuk Linggau-Ke Rejang Lebong, melewati daerah Lembak, dan Pondok Seng (Pal limo) Kecamatan Merangin Kerinci, korbannya masyarakat pengendara roda dua umumnya dan ada juga roda empat (angkutan umum).

Kini daerah tersebut sudah aman, karena ketatnya penjagaan dari aparatur negara dalam hal ini kerja keras Polri dan warga setempat, dan para rampok itu sendiri banyak yang sadar dan mencari pekerjaan lain yang halal.

Dan kondisi dijalanan sudah berjalan aman dan kondusif. Redupnya rampok kekerasan dijalanan, kini kekhawatiran masyarakat kian tinggi. Kini kian menjamurnya perampok-perampok ulung berdasi, yang menjarah dikantor-kantor pemerintahan diseluruh Indonesia.

Dan tak luput dijarahnya dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kerinci yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), yang diperbantukan oleh Pemerintah Pusat ke Daerah, dari Kementerian Keuangan RI.

Para perampok berdasi, memang tak mudah menggulungnya, karena orang-orangnya punya Sumber Daya Manusia (SDM), banyak yang berstatus S2 (Stratadua), orang berilmu dan cerdas, tapi rakus harta untuk memperkaya diri pribadi, keluarga, dan jauh dari jujur, dan rasa tanggungjawab terhadap tugasnya yang di amanatkan oleh negera, berdasarkan undang-undang dan peraturan berlaku.

‘’Ia, memakai praktik kkn, (kolusi, korupsi dan nepotisme), menggunakan disiplin ilmunya. Tak heran perampok yang satu ini sulit ditangkap, jikapun diproses secara hukum masih banyak yang lolos, dari jeratan hukum.

Para oknum pelaku perampok berdasi, memainkan otaknya dan nepotisme (kekeluargaan), untuk menguasai dan mengambil hak yang bukan haknya (diluar batas) ketentuan berlaku, dalam undang-undang dan peraturan pemerintah (pp).

Untuk daerah tertentu seperti Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi, sangat butuh pemimpin (Bupati/ Kepala Daerah) tidak semata cerdas, (pintar), melainkan yang mampu menerapkan ‘’kejujuran, guna melahirkan kebenaran diatas segalanya’’

Dan tidak sekedar cerita menghandalkan latar belakang sosok tokoh yang hebat, yang penting bukti setelah diberi jabatan, mampu memimpin, mampu menggerakan roda pemerintahan secara benar, berprestasi untuk kemaslahatan rakyat Kerinci, dan jujur dalam melaksanakannya.

Jangan sampai, ‘’bak katak dalam tempurung, makan banyak, suara lantang dan Nyaring bak tong kosong, hanya berputar-putar di kegelapan. Bagaimana kondisi pembangunan Kerinci lima belas tahun terakhir? Dari tahun 2009-2014, 2014-2019 dan 2019-2024, pembangunanya bergerak – gerak, namun belum maksimal untuk rakyat?.

Sebagaimana dijanjikan dalam dua masa jabatan Bupati Kerinci, H Murasman, 2009-2014 dan 2014-2019 / 2019 – 2024 dua periode dijabat, DR H Adirozal, MSi, (sekarang). Lima tahun pengabdian H Murasman, berhasil meletakan Ibu Kota Kerinci di Bukit Tengah, ‘’gagal’’ menyelesaiakan pembangunan perkantoran dipusat ibu Kerinci, (Bukit Tengah) itu.

Dalam perjalanan pengabdiannya, membangun Kerinci, sempat tersandung kasus tanah dan sempat diperiksa Kejaksaan Tinggi Jambi, namun tidak berakhir di Pengadilan?.

Dalam kondisi lima tahun 2009 – 2014, kendati gagal menyelesaikan komplek perkantoran Pemdakab Kerinci di Bukit Tengah, sejak berpisah dengan Kota Sungai Penuh 2008, H Murasman, hanya meninggalkan kenangan bagi masyarakat Kerinci, meletakan Ibu Kota Kerinci di Bukit Tengah.

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Lalu Bupati berikutnya 2014-2019 dan 2019-2024 dijabat DR.H Adirozal, MSi, menggantikan H Murasman, melanjutkan pembangunan Kerinci, dibawah misi dan visinya, membangun Kerinci Lebih Baik (KLB). Ternyata dari tahun 2014-2019, Bupati Kerinci (Adirozal), gagal menyelesaikan pembangunan Komplek perkantoran dan melengkapinya. Ini gagal didua tangan bupati Kerinci.

Pada Pilkada Kerinci 2018, Adiral bersama Ami Taher, terpilih dan bagi Adirozal menjabat Bupati Kerinci kedua kalinya, dengan masa pengabdiannya 2019-2024, kini telah memasuki bulan Juni 2023, sudah berjalan empat tahun, Bupati Adrozal, juga ‘’gagal’’ menyelesaikan komplek perkantoran di Bukit Tengah, dan sisa jabatannya tinggal hitungan bulan s/d Desember 2023.

Dimasa jabatannya dari periode pertama dan kedua, telah berulangkali menerima penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), namun fakta riil dilapangan hasil yang diperoleh terutama keberhasilan membangun infrastruktur fisik, justru amburadul, jalan kabupaten ratusan kilometer rusak parah.

Dan dimana-mana bak berkubang dan berlobang-lobang, sampai tahun anggaran 2022. Dan umur rencana bangunan sangat pendek, ada yang empat bulan dan enam bulan sudah hancur kembali.

Patut diduga lemahnya pengawasan dari atas sampai kebawah, dan tidak tertutup kemungkinan adanya kolaborasi antara oknum rekanan dengan pihak teknis, dalam hal ini Dinas PUPR Kerinci.

Dan telah diberitakan berulangkali oleh Mediaonline, BEO.co.id, Gegeronline.co.id dan sejumlah media lainnya. Namun belum satupun tersentuh hukum?. Namun, Bupati Adirozal, masih dielu-elukan oleh pendukungnya, ‘’bupati Kerinci terbaik dieranya’’

Dan akhirnya DR H Adirozal, MSi, (Bupati Kerinci) dua periode tersandung kasus pengeluaran PERBUP No.20 tahun 2016 tentang tunjungan Jabatan untuk perumahan DPRD Kerinci, yang dicairkan 2017-2021 selama lima tahun.

Dengan nilai Rp. 9,3 juta untuk Ketua DPRD Kerinci, Rp.8,2 Juta untuk Wakil Ketua dan Anggota Rp.7 juta/ bulan setiap anggota dan pimpinan DPRD Kerinci. Namun, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci, Bupati Adirozal, hanya baru sebagai saksi, (bukan tersangka), dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Dalam kasus ini, kerugian Negara Rp. 4, 9 miliyar, melibatkan pimpinan dan anggota DPRD Kerinci dua periode (penerima uang).

Dan yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang Adli mantan Sekretaris dewan, Benny mantan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Loly dari Kantor KJPP (Kajian Jasa Pelayanan Publik), kini menjalani proses sidang, sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor PN Jambi.

Sedangkan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kerinci dan mantan selaku penerima uang dan penikmat, yang dinyatakan sebagai kasus KORUPSI oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, bersama pembuat PERBUP No.20 tahun 2016, tidak satupun yang dianggap pelaku korupsi. Karena mengembalikan uang sebesar Rp5. 027. 802, 069, 00,- kerugian Rp4, 9 miliyar malah dikembalikan lebih?.

Dan uang tersebut telah dititipkan di BRI (Bank Rakyat Indonesia) Sungai Penuh, sambil menunggu keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Baru uang bisa diambil oleh pihak berwenang, dikembalikan ke Kas Negera/ Daerah.

Pemdkab Kerinci dalam penggunaan dan pembelanjaan APBD, setelah berulangkali mendapat penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), untuk hasil pemeriksaan 2022, Kerinci mendapat WDP (Wajar Dengan Pengeculian), dan puluhan miliyaran rupiah temuan BPK-RI,  wajib dikembalikan ke kas Negara (Kas daerah) dalam waktu 60 hari (dua bulan) sejak LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI Perwakilan Propinsi Jambi, keluarkan.

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Berikut petikan rangkuman dari temuan BPK RI Perwakilan Propinsi Jambi, yang telah diserahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci melalui, Ketua DPRD Kerinic Edminuddin dan Wakil Bupati Kerinci, Ami Taher, Jumat, 2 Juni 2023.  

Temuan BPK Rp.15,7 M,TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) dan dana perjalanan Surat Perintah Perjalanan Dinas, (SPPD) dengan temuan Rp.1,3 M tak terkoreksi.

Bupati Kerinci, DR H Adirozal, MSi, wajib menyelesaikan tanggungjawabnya atas temuan BPK RI, sebelum berakhir masa jabatannya Desember 2023, (tahun ini). Karena rekomendasi BPK-RI ditujukan kepada Bupati Kerinci.

Para ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Pemdakab Kerinci wajib mengembalikan sebelum memasuki wilayah Hukum, dengan masa tenggang waktu diberikan 60 hari kalender.

sebesar Rp. 15.732.537.382, dalam realisasi Belanja Pegawai dan Beban Pegawai pada LRA dan LO Tahun 2022 sebesar Rp. 440.597.804.755. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp. 15.732.537.382 merupakan Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (ASN) yang belum mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Dari puluhan miliyaran rupiah temuan ada Rp. 1,3 M, bukan hanya temuan TPP, juga temuan  Beban Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp. 44.795.948.984,00, di antaranya sebesar Rp1.318.778.371,00 merupakan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang tidak dilaksanakan dan tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban patut diduga fiktip, ‘’dikorupsi.’’

Permasalahan tersebut terjadi di 45 SKPD dari 46 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), yang ada di Pemerintah Kabupaten Kerinci, sehingga Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Beban Perjalanan Dinas Dalam Daerah disebut dengan lebih saji sebesar Rp. 1.318.778.371,00 tidak dapat dikoreksi, diduga ‘’dikorupsi?’’ tanggungjawab tersebut belum diselesaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, (belum dipulihkan).

Dan temuan lainnya, juga terdapat pada kegiatan Proyek, pengerjaan infrastruktur secara fisik dan lain-lain. Dari banyaknya jumlah temuan, Tim Keuangan Pemdakab Kerinci, bukan tidak punya kemampuan, melainkan patut diduga tidak punya kinerja dan niat baik dan terkesan untuk memperkaya diri/ keluarga.

Jika dinilai salah bayar/ terlanjur bayar, jumlahnya bisa satu atau tiga orang, ini puluhan orang. Tak pantas disebut kilap, salah bayar pada puluhan ASN Pemdakab Kerinci?.

Karena data petunjuk dari absensi, apa yang dikerjakan setiap hari, apa yang dicapai, berapa nilainya dan prestasi yang diperoleh, jika dihitung secara benar oleh ahlinya, tidak akan terjadi salah bayar/ terlanjur bayar, seharusnya dilakukan koreksi data sebelum dibayar, benar apa tidak yang dibayar?.

Maka seluruh temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, dalam bentuk kerugian Negara agar segera dikembalikan (dibayar) kepada Negara, sama dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia, tegasnya tidak ada keistimewaan bagi ASN di lingkungan Pemdakab Kerinci.

Jika sudah memasuki wilayah Hukum, harus menjalani proses hukum sesuai prosedur berlaku. (***).

Penulis / Editor : Putra Asli Kerinci, Pempred BEO.co.id, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Refomasi Indonesia (DPD-KWRI) Prop. Bengkulu. (_+ ).

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org