spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perusakan Lingkungan: TAMBANG PASIR, PENEBANGAN LIAR, LINGKUNGAN, EXPLORASI BERLEBIHAN, KERINCI MENUAI BADAI

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Akibat perusakan Lingkungan, Kabupaten Kerinci & Kota Sungai Penuh, Propinsi Jambi, telah menuai badai Banjir dan Longsor diakhir tahun 2023, tercatat dari 30-31 Desember 2023, berlanjut 1-2, 6 & 8 Januari 2024, Kerinci di Kepung Banjir dan Longsor, menimbulkan kerugian, rusaknya fasilitas umum, jalan Propinsi, Nasional dan Kabupaten/kota diratusan lokasi (titik) dalam daerah Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Peristiwa yang menyakit/ menyedihkan dari banjir bandang itu, seharusnya mampu mengetuk kesadaran nafsu (egoisme) masyarakat terhadap perusakan lingkungan, untuk patuh dengan peraturan/ perundang-undangan yang dikeluarkan Pemerintah kita-(RI).

Antara lain UU No. 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Undang-Undang Tentang Lingkungan Hidup, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan Lingkungan dan Pertambangan, dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), dan UU/ peraturan terkait lainnya.

Jika kedepannya, tidak ada kesadaran bersama masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, menghentikan perusakan Lingkungan dari TAMBANG PASIR, PENEBANGAN LIAR, LINGKUNGAN, EXPLORASI BERLEBIHAN, KERINCI MENUAI BADAN? Dan itu sudah diderita masyarakat diakhir 2023 dan memasuki tahun baru 2024.

Khusus perusakan Lingkungan, penyelamatan dan pelestariannya harus dimulai dari diri sendiri, rumah tangga, lingkungan tempat tinggal, seperti membuang samah kedalam Drainace, parit (Benda Air / Ayi bahasa Kerinci), harus dihentikan & dipelihara, dibersihkan (normalisasi) dengan tidak membuang sampah semaunya.

Enak boleh, tapi jangan seenaknya, mengabaikan semua larangannya. Dan itu sudah terjadi selama ini.

Sandra Boy Chaniago (Sandra), dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kehutanan dan Lingkungan Hidup Jambi (PKLHJ), mengatakan, “dari tahun 2021, saya bersama kawan-kawan telah mengumpulkan data penebangan hutan dan perusakan lingkungan antara lain terdapat dikawasan, “ dekat Danau Belibis, Gunung Labu, Danau Tinggi, Gunung Labu (Kayu Aro Barat), Kersik Tuo, Kaki Gunung Kerinci, Gunung Tujuh, Tangkil dan sekitarnya.

Dibelakang Bukit Kayu Sigi (Bukit Sigi) Tanjung Genting, Sungai Betung, (Bukit Kayu Kemenyan) masuk 3 s/d 5 km kedalam, Air Bedung dan sekitarnya secara mayoritas lokasi tersebut sebagian besar berada dalam hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), tegas Sanda Boy Chaniago, kepada penulis Opini ini, (11/1/ 2024) Kamis pagi.

Menurut Boy, penebangan liar dan perusakan lingkungan bukan tidak diketahui masyarakat dan aparat terkait Pemdakab Kerinci

Namun tingginya ketidak pedulian alias pembiaran selama ini membuat daerah (titik) tertentu kondisi tanahnya sudah longgar, mudah abrasi, karena hutan (kayunya) sudah ditebangi, kondisi riilnya kini sudah kian kritis, tak heran saat turun hujan, banjir dan longsor (turbis) dimana-mana, sangat mudah terjadi jelas Boy.

Akibat dari perbuatan tangan-tangan “jahil/ jail” terhadap perusakan lingkungan, seperti penebangan hutan di TNKS tanpa mempertimbangkan dampak kerusakannya untuk jangka panjang, meng-explorasi bumi (tanah) dan Lingkungannya, seperti para Penambang Batuan, Pasir, Tambang Batu, dulu (Galian C) dengan mengeruk sejumlah sungai (anak sungai) tanpa melakukan pemeliharaannya, penanaman ulang (dihijaukan) kembali dengan cara reklamasi, akhirnya sungai yang dikeruk menjadi sumber Bencana Banjir dan Longsor.

Dari data dihimpun penulis Opini ini, dari bagian hulu Sungai Batang Meraoo, terdapat dua tambang Pasir Raksasa, 1. milik Arwiyanto, anggota DPRD Kerinci di Sungai Cumbadak Desa Siulak Deras Mudik.

2, Tambang Pasir Rizal Katni, lebih dikenal “Pak Torik” yang melakukan kegiatan Tambang Pasir di Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras, keduanya dalam Kecamatan Gunung Kerinci.

Dugaan pelanggaran kedua Penambang Pasir itu, sama sekali tidak membuat “Kolam Endapan/ Pemurnian Limbah atau Filterisasi Limbah yang dihasilkan dari bekas pengurukan di Sungai Cumbadak dan Sungai Tuak. Keduanya mengabaikan dugaan pelanggaran tersebut, karena sejak lima tahun silam sampai sekarang kolam endapan Limbah (Penyaringan)nya tidak pernah dibuat. Dan keduanya, “aman-aman saja, dari aparat penegak Hukum, entah ada apa?”

Dugaan para penambang yang punya Izin terhadap lingkungan sangat kental, belum lagi pelanggaran yang dilakukan para penambang liar secara diam-diam, yang juga terjadi di 8 kecamatan di Kerinci Hilir dan 6 kecamatan di Kerinci Hulu (mudik), dan Kota Sungai Penuh dan sekitarnya, ironisnya tidak tersentuh tegoran dari aparat terkait.

Apa lagi, mau diproses secara hukum?. Wajar saja, jika pertanyaan berseleweran dari masyarakat yang awam hukum. Dan bertanya, apakah perusakan lingkungan boleh, (tidak melanggar hukum) ???  Buktinya para penabang dan penebang hutan secara liar, nyaris tidak ada yang diusut?.

Okum yang terlibat:  Dari data yang dihimpun sejak tahun 2020 silam, sejumlah oknum pejabat dilingkungan Pemda Kerinci, patut diduga terlibat berkebun dan membeli Kebun di Renah Pemetik, Kecamatan Siulak Mukai, diduga juga berada dalam TNKS, ini terjadi bukan zamannya “Pak Asraf” tapi sebelumnya.

Dan perusakan lingkungan di dekat Danau Belibis, diduga melibatkan oknum Polisi yang membuka hutan TNKS, bekerjasama dengan para peladang, karena daerah ini sangat subur untuk ditanami Kopi, Cassiavera (Kulit manis), bayangkan sangking suburnya empat ( 4 ) tahun sedah berbuah, dengan Kopi yang berkualitas, itu sudah dibuktikan dengan hasil dari peladang yang sudah panen Kopi dekat kawasan Danau Belibis dan Gunung Labu/ Sungai Labu dan sekitarnya.

Jika perusakan lingkungan, atas kegiatan penebangan hutan secara liar, tambangan Galian Batuan (dulu-Galian C) baik yang punya Izin, apa lagi liar.

Khusus yang punya Izin harus dilengkapi dengan 3 (Tiga) Kolam Endapan untuk 1 (Satu) lokasi. Guna untuk pemurnian Limbah, (Filterisasi), sehingga air limbah yang dibuang ke Sungai Batang Meraoo, sudah kembali murni (putih) bening, dan tidak mengandung limbah, dari bekas pengerukan Pasir, dan tidak mengganggu kehidupan manusia dan hewan serta hayati lainnya.

Bila ketentuan dari UU yang terkait tidak diterapkan, suatu saat Kerinci dan Kota Sungai Penuh akan “menjadi Danau” dan menenggelam, apa saja yang ada didalam daerah tersebut. Karena posisinya secara topografis berada dalam wilayah dataran rendah.

Sedangkan kiri dan kanannya diapit perbukitan yang memanjang kiri-dan kanan dari Kota Sungai Penuh menuju Hulu (mudik) Kabupaten Kerinci. Dan kebagian hilirnya Kerinci.

Solusi (jalan keluarnya) Pemdakab Kerinci/ Kota Sungai Penuh, harus berani menerapkan peraturan yang berlaku, melaksanakan amanat UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara), UU tentang Lingkungan Hidup, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU /peraturan Pemerintah yang terkait lainnya.

Dengan membangun kesadaran bersama, masyarakat dengan Pemdakab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh. Untuk menyelamatkan lingkungan dengan menerapkan UU/ Peraturan berlaku, menghentikan sama sekali perbuatan (tindakan) yang membahayakan keselamatan yang lebih besar.

Kondisi terkini yang gawat terjadi lagi Longsor di Lubuk Pandak Desa Siulak Tenang dan di Cam H Andi di antara Desa Lubuk Nagodang ke Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, sekitar pukul 18:00 WIB sampai 19:15 WIB,  11 Januari 2024 Kamis. Menutup akses jalan Nasional Kerinci-Solok Selatan Sumatera Barat.

Dan Lubuk Pandak (Lubuk Kukut) menutup akses jalan antara Desa Siulak Tenang-Sungai Batu Gantih, (jalan kabupaten), juga dalam wilayah Gunung Kerinci. Kades Sungai Batu Gantih, Suardesi saat kejadian tengah mau lewat kembali ke Sungai Batu Gantih, terjebak di Lubuk Pandak, untung saja saat longsor susulan ia bersama perangkatnya selamat dari ancaman Longsor, mobilnya terpaksa mundur dadakan dan menghubungi langsung penulis Opini ini.

Kondisi lapangan, kendati gelap sempat diperlihatkan langsung pada penulis, lewati sambungan via Handphone cellullarnya.

Ilustrasi. Dok

Gawat: Situasi gawat terjadi di Kelurahan Siulak Deras, meluapnya Sungai Tuak yang menghanyutkan lumpur, dari Tambang PT. KRP (Rizal Katni) alias Pak Torik, dan Sungai Cumbadak Tambang Pasir milik Arwiyanto di Desa Siulak Deras Mudik. Kedua Sungai ini, berhulu (Sumber air)nya dari Danau Belibis, ini sangat membahayakan Kerinci secara keseluruhan, jika Danau Belibis terus mengalirkan banjir, akibat curah hujan yang deras. Sebelum longsor sekitar pkl 16: 30 WIB, Kamis (11/ 1/ 2024) sempat turun hujan deras, perbukitan yang sudah Longgar ( abrasi ) dilokasi Lubuk Pandak dan di Cam H Andi Lubuk Nagodang kembali longsor yang kesekian kalinya sejak 31/ 12/ 2023 dan 1 Januari 2024. Informasi terkini, Kerinci kian terancam.(***).

Penulis/ Editor & Penanggungjawab, Putra ASLI Kerinci, Pempred BEO.co.id / Ketua DPD-KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) Propinci Bengkulu. (+_).

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org