LEBONG, BEO.CO.ID – Pasca peristiwa oknum ASN yang juga menjabat Pjs Kades berpose di depan Alat Peraga Kampanye (APK) atau baliho salah satu peserta Pemilu wajib ditindak lanjuti oleh pengawas dan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), tidak harus menunggu laporan dari masyarakat.
Pasalnya, dugaan pelanggaran tersebut menuai sorotan masyarakat serta melihat jauh mana peran fungsi tugas, wewenang dan kewajiban Panitia Panwaslu Kecamatan atau disingkat Panwascam dalam penyelenggaraan Pemilu tahun ini.
“Sama kita ketahui bahwa Panwascam bersifat ad hoc artinya mereka penyelenggara yang bersentuhan langsung dengan peserta Pemilu dan bekerja ditingkah bawah sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan,” ujar Ketua MPC-OMBB Lebong, Rahman Dani, Minggu (17/12) menanggapi hal tersebut.
Rahman, menegaskan seperti Pjs Kades berpose di APK yang sempat baru – baru ini, perlu ditindak lanjut oleh Panwascam dan menyampaikan laporan indikasi pelanggaran Pemilu ke Bawaslu untuk diproses penanganan pelanggarannya.
“Tidak harus menunggu laporan masyarakat, Panwascam harus mengambil langkah sesuai tugasnya, jika ada ditemukan indikasi yang melanggar Pemilu. Apa lagi melibatkan ASN aktif Pjs Kades Selebar Jaya perlu ditindak oleh penyelenggara pengawas Pemilu,” lugasnya.
Hal senada juga disampaikan, Siska Antoni Pemuda Lebong menanggapi soal indikasi pelanggaran Pemilu oknum Pjs Kades yang berpose salah satu APK yang masih hubungi dengan Bupati Lebong untuk tidak pandang bulu.
“Ini kan soal integritas, kinerja Bawaslu Lebong bersama Panwascam Amen dalam mengidentifikasi pelanggaran Pemilu yang masih ada hubungan dengan orang nomor 1 di Lebong, artinya tugas itu pengawasan itu wajib dijalan, bukan dibiarkan,” tangkasnya secara singkat melalui sambungan via telepon.
Sambung, Antoni menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Semua itu telah diatur dalam Pasal 280, 282 dan 490 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Bagi oknum yang melanggar terancam dapat dipidana, baik penjara maupun denda. Ini tertuang di dalam Pasal 490 jika ditemukan pelanggaran tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye,” pungkasnya. (*/SB)
Berikut Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwascam dalam Pemilihan Umum
Sesuai Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan bertugas:
- Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiriatas:
- Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan
- Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan
- Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
- Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan
- Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
- Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
- Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap
- Pelaksanaan kampanye
- Logistik Pemilu dan pendistribusiannya
- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
- Pengawasan rekapitulasi suara di tingkatkecamatan
- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara daritingkat TPS sampai ke PPK; dan
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan
- Mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
- Putusan DKPP
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya.
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian berdasarkan Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan berwenang:
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
- Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diaturdalam Undang-Undang ini;
- Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
- Mengambil aIih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
- Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan terkait Kewajiban Panwaslu Kecamatan diatur secara khusus dalam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, meliputi:
- Bersikap adil dalam menjalankan tugas danwewenangnya
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu ditingkat kecamatan dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Kutip/Net)