spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berpose di APK Keluarga Bupati, Pjs Kades Selebar Jaya Dilaporkan ke Bawaslu Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat Pjs Kades Selebar Jaya, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong. Atas diduga tidak netral serta terindikasi berpihak ke salah satu peserta Pemilu, DPRD Provinsi Bengkulu Daerah Pemilihan (Dapil) Lebong dan Rejang Lebong.

Laporan itu dilayangkan oleh Ketua BPAN Lebong, Yudi Hardiansyah ke kantor Bawaslu Lebong, Senin (18/12).

“Kita hari ini melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang terindikasi tidak netral dilakukan salah satu ASN dan juga menjabat Pjs Kades Selebar Jaya atas nama Insan Kori. Atas tindakannya berpose didepan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dan tangannya menunjukkan kearah nomor urut peserta Pemilu yang ikut bertarung di DPRD Provinsi Bengkulu,” kata Yudi dalam keterangannya.

Yudi menyebutkan berdasarkan dari informasi yang di olehnya bahwa peserta Pemilu tersebut, masih ada hubungan keluarga dengan orang nomor 1 di kabupaten Lebong. Dan lanjut dia menerangkan, peristiwa itu awali tersebar foto didalam group Whatsaap (WA) MT II yang diduga menunjukkan ketidaknetralan.

“Pelanggaran ini, menurut saya dua aturan yang dimakai, kita dikutip dari peraturan Bawaslu nomor 14 Tahun 2017, dilanjutkan soal netralitas Kades sudah diatur dalam Pasal 29 dan 51 Undang-undang No. 6 tahun 2014 serta dipertegaskan di Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014,” ucap dia.

Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Setiap ASN dilarang, memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu, Sosialisasi/kampanye media, menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu dan membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu dan lanjutkan, memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik serta ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu,” jelasnya.

Sementara itu, Divisi Penanganan  Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten Lebong, Acep Pebrian Utama mengatakan, mengucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Lebong.

“Nanti mekanisme, laporannya akan kami terima dan akan kami kaji, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materinya seperti (nama dan alamat pelapor, terlapor, waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian dan bukti-bukti),” tulis Acep dalam pesan singkat via Whatsaapnya, Senin (18/12).

Dia menuturkan lebih lanjut, dengan melaporkan pelanggaran – pelanggaran Pemilu seperti ini, dapat membantu pihaknya guna mengawasi jalannya Pemilu secara efektif.

Pengawasan partisipatif seperti ini lah yang kita butuhkan, mari bersama kawal demokrasi, ciptakan Pemilu sehat, damai dan berintegritas,” ucapnya.

Ketika disinggung kinerja saat pengumpulan data dari Panwascam Amen dalam penyidikannya. Menurut dia masih dalam proses penelusuran oleh pihak Panwascam tersebut. (*/SB)

Media ini meminta kepada pembaca yang budiman, atas kekurangan huruf di judul pemberitaan ini sebelumnya, sekarang telah diralat sekali kami meminta maaf. Atas perhatian serta kerjasamanya ucap terima kasih.

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org