LAPORAN : M MARHAEN/AZRA
KERINCI, BEO.CO.ID – Pembangunan/ Peningkatan Jalan Produksi Lokasi 4 (Desa Sungai Batu Gantih), Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dapat disinyalir memunculkan tendensi serta berpotensi terancam “proyek gagal.”
Informasi yang berhasil himpun oleh media ini, proyek yang lahir dari pokok-pokok pikiran (Pokir) salah satu oknum Anggota DPRD Kerinci aktif dari fraksi berlambang banteng (Moncong Putih) dan kembali ikut pertarung ke Parlemen 2024 mendatang.
Pelaksanaan proyek tersebut, (9/12/23) menuai sejumlah persoalan, pertama disinyalir tidak dilakukannya survei lebih awal, baik dari dinas terkait bersama pihak kontraktor yang melibatkan tenaga teknis.
Selain itu, tidak adanya ganti rugi lahan perkebunan masyarakat dan pembangunan proyek pembukaan jalan baru di Bukit Lubuk Tiang terindikasi dipaksakan.
Parahnya, pembangunan tersebut diperkirakan sepanjang 400 meter, tidak terpasang papan informasi atau papan merk, dari pelusuran website LPSE Kerinci dimenangkan Zippora ulani putri, cv dengan nilai harga penawaran Rp. 176.459.166,71 Tahun Anggaran (TA) 2023.
Menurut Ketua BPD Desa Sungai Batu Hilir, Sahbidin mengatakan proyek ini masuk secara mendadakan tidak ada pemberitahuan dari jauh – jauh hari. Apalagi survei tidak pernah diberitahu kepada pemerintah desa baik itu dengan BPD, sebagai masyarakat tentu mendukung adanya bangunan pembukaan jalan baru.
“Tapi koordinasi itu wajib, biar perkebunan masyarakat tidak langsung kena imbas pembangunan, maka ituperlu adanya pembahasan ganti rugi secara tertulis atau bersurat resmi dari dinas terkait,” ujar Sahbidin, Minggu (10/12).
Dikatakan Sahbidin, rekanan kontraktor hanya mengirimkan orang suruhan untuk membebaskan lokasi/tanah baru – baru ini kepada pemilik lahan/tanah yaitu saya sendiri mereka meminta tanah dibebaskan, orang suruhan itu yaitu Pak Aril (Ujang Pahut).
“Sebenarnya, saya keberatan karena sebagian lahan/sawah saya juga ikut di gusur dan bersebelahan makam leluhur berjarak lebih kurang 2 meter dari lokasi proyek. Akibat kegiatan itu timbun material bercampur lumpur menutupi lokasi tersebut dan lokasi itu juga daerah rawa,” jelasnya.
Dia mengutarakan, factor ini patut diduga disebabkan tidak di survei oleh dinas terkait dan parahnya, oknum dewan terlalu berani meletakan lokasi itu menjadi pokirnya tanpa survei lebih awal dan secara matang.
“Kami tidak menghalangi atau menghambat berjalannya pembangunan, tapi nasib masyarakat disekitarnya juga harus dihitung oleh pemerintah dan rekanan. Akibat tumpukan material yang menutupi parit dapat mengancam ratusan sawah warga dan gagal panen,” ungkapnya.
Ditempat terpisah Pak Uri (65) mengatakan bahwa dirinya merasa heran kenapa buka jalan baru lokasi yang dipilih seperti ini daerah yang tidak ramai di lalui oleh masyarakat desa Sungai Batu Gantih.
Masih ada daerah lain yang layak dibuka jalan baru seperti daerah Muara Telang, di belakang desa Sungai Batu Gantih itu dilewati oleh banyak orang dan besar akses manfaatnya secara ekonomi terhadap masyarakat, tapi di lokasi ini yang di bangun sekarang tidak ada dasar jalannya,” kata Uri secara singkat.
Hal serupa juga disampaikan oleh Pak Bindra warga Desa Sungai Batu Gantih Hilir beliau terheran – heran dengan pelaksanaan proyek tersebut, buka jalan baru berimbas nantinya dengan jalan kabupaten.
“Apalagi hari ini Exscavator yang digunakan ambruk ke dalam mencapai 5 meter, itu dapat berdampak besar terhadap jalankabupaten yang melintasi Siulak Deras, Simpang Tutup dan sekitarnya,” pungkasnya. (**)
Hasan Basri salah satu tokoh masyarakat Tigo Luhah Tanah Sedukung turut mengomentari pembangunan tersebut. Ia menyampaikan, bahwa jalan usaha tani (JUT), jalan yang dibangun oleh pemerintah atau masyarakat dengan tujuan untuk memudahkan transportasi dan aksesibilitas ke lahan pertanian dan pekebunan dengan tujuan mensejahterakan petani.
“Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan ada terdapat beberapa proyek pemerintah yang gagal dikarenakan kurangnya persiapan/perencanaan yang matang. Sehingga pada faktanya, masih ada kontraktor pelaksana yang melanggar UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan,” kata Hasan.
Salah satu contoh pembangunan jalan pertanian dari Pokir salah satu Anggota DPRD Kerinci yang berlokasi di Desa Sungai Batu Gantih Hilir berpotensi gagal. Pasalnya, membangun jalan pertanian diatas aliran anak sungai akan berakibat fatal atau secara teknis tidak dipahami oleh pelaksana.
“Akibat peristiwa itu kita berpekulasi proyek tersebut terancam gagal terkait persiapan dan perencanaannya diawal dan terkesan menghamburkan uang negara serta dapat menimbulkan kerugian negara hasil periksaan auditor nantinya,” tegasnya diakhir.
Sampai informasi ini diturunkan media ini masih berupaya menghubungi Pelaksanaan proyek (Kontraktor) Zartoni, Perda (Laki Yar), Pak Aril (Ujang Pahut) dan Dinas terkait serta oknum Anggota DPRD Kerinci untuk dimintai keterangan dan hak jawabnya atas pembangunan yang di katakannya Pokir DPRD Kerinci. (***)