spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Bengkulu SP3 Dugaan Mafia Tanah, Bur : “Tidak Memiliki Payung Hukum Yang Relevan Penghentian Penyelidikan” ?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BENGKULU, BEO.CO.ID – Belakangan ini, pelapor terkait kasus dugaan adanya mafia tanah di Kabupaten Rejang Lebong dibuat terkejut dengan Polda Bengkulu. Hal tersebut dikarenakan, Polda Bengkulu telah resmi mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pelapor atas diberhentikannya (STOP) kasus tersebut, surat tersebut berdasarkan Nomor : B/65/V/RES.5./2023/Ditreskrimsus pada tanggal 11 Mei 2023.

Informasi terhimpun, untuk diketahui bahwa Ishak Burmansyah melaporkan kasus dugaan tersebut ke Polda Bengkulu dengan nomor surat 01/IB-Lap. RL/XI/2022 pada tanggal 31 November 2022 tentang permohonan pengusutan dan penindakan terhadap pelaku dugaan mafia tanah yang mengarah korupsi.

Dalam sewa menyewa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sambada Nabracom oleh Pemkab Rejang Lebong kepada PT Agrotea Bukit Daun yang berada di antara desa Baru Manis dan desa Sentral Baru, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang diduga merugikan keuangan negara dan keuangan daerah.

Setelah surat tersebut masuk dan diterima oleh Polda Bengkulu yang kemudian pihak Polda Bengkulu melakukan proses penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/30/II/RES.5./2023/Ditreskrimsus pada tanggal 21 Februari 2023.

Menurut dari pengakuan Ishak Burmansyah yang juga selaku Pelapor, mengatakan telah menerima surat tersebut pada Hari Selasa (23/5/2023).

“Kasus Mafia Tanah itu, sudah di STOP (berhenti) oleh Polda Bengkulu, saya sudah dapat suratnya,” singkat Burmansyah kepada awak media ini, Jumat (26/5/2023).

Sebagai informasi, setelah melalui proses penyelidikan, Ishak Burmansyah atau yang kerap disapa Burandam menuturkan bahwa pihak Polda Bengkulu telah melakukan gelar perkara yang langsung dihadiri olehnya pada tanggal 14 April 2023.

“Surat perintah penyelidikan sudah keluar, pada tanggal 14 April 2023 saya hadir ke Polda Bengkulu untuk memenuhi panggilan yang selanjutnya dilakukan gelar perkara,” ucap Burandam.

Dengan melalui tahapan dan proses yang dilakukan tersebut, secara mengejutkan, pihak Polda Bengkulu telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan Nomor : SPPP/19/V/RES.5./2023/Ditreskrimsus pada tanggal 03 Mei 2023.

“Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPPP/19/V/RES.5./2023/Ditreskrimsus pada tanggal 03 Mei 2023 yang dikeluarkan Polda Bengkulu tidak memiliki payung hukum yang relevan sebagai rujukan melakukan penghentian penyelidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Burandam menjelaskan bahwa isi dari Surat Perintah Penghentian Penyelidikan tersebut merujuk kepada Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang, yang mana sebagian isinya menghapus ketentuan pidana yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Tambahnya, hal yang dilakukan oleh pihak Polda Bengkulu kurang tepat, dikarenkan UU Cipta Kerja telah mengalami pengujian formil di MK, dan pada 25 November 2021 MK menjatuhkan putusan perkara Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang mana akan dilakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan itu ditetapkan pada bulan November 2021.

“Melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU Cipta Kerja telah mengalami pengujian formil di MK, yang mana akan dilakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan itu ditetapkan pada bulan November 2021. Seharusnya, Polda Bengkulu jika ingin menggunakan UU tersebut sebagai rujukan payung hukum, semestinya, menunggu perbaikan UU tersebut selesai sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan, masih dalam penangguhan kok sudah diberlakukan,” pungkas Burandam. (Rilis/Aone )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org