LEBONG, BEO.CO.ID – Kasus dugaan korupsi dana desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong terus menunjukkan perkembangannya. Pasalnya, saat ini penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong tengah melakukan pendalaman terkait anggaran Rp 430 juta hingga pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket).
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri S.Sos mengatakan bahwa kasus penyelidikan dana desa Sebelat Ulu masih berjalan secara insentif, bahkan sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari Kaur Keuangan, Kader Posyandu, Kader Teknik Desa (KTD), pihak ketiga, hingga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT DD).
“Terbaru, kami melakukan pemanggilan terhadap Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) untuk dimintai keterangan,” kata Rabnus dikutip radarlebong.bacakoran.co.
Ditengah proses hukum berjalan, ia berharap kepada sejumlah saksi yang dimintai keterangan untuk koperatif saat menerima panggilan dalam memberi penjelasan kepada penyidik Polres Lebong.
“Kami berharap para saksi yang akan dipanggil bisa koperatif datang memberikan keterangan,” lugasnya.
Samping itu, pihak penyidik juga ikut menyoroti indikasi atau laporan dugaan pemotongan honor perangkat desa yang melibat Pejabat Sementara (Pjs) Kades Sebelat Ulu, Hazaras Eko Sukmana, SE. Dalam perjalanan kasus ini, pihak penyidik baru mengumpulkan dokumen terkait dan dokumen ADD 2024.
“Kami baru meminta dokumen-dokumen penting. Dalam waktu dekat, akan dijadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor maupun terlapor,” demikian disampaikan Rabnus. (Rls)