Laporan : Dang Ichal Jurnalist BEO.co.id
KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Pembangunan Gedung baru STAIN di Kelurahan Dusun Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Prop.Bengkulu, untuk menjadi Pusat Kegiatan Mahasiswa, yang dipimpin Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Iwan, selaku penanggungjawab teknis, mengaku tidak tahu nama perusahaan (PT/CV) yang mengerjakannya?.
Ironisnya lagi ketika dikonfirmasikan diruang ULP STAIN, pada Iwan, Senin, (11/10/2022) Ia mengatakan ‘’tidak tahu nilai kontraknya dan nama perusahaan yang mengerjakannya’.’’ Papan Merknya kan tidak ada, maka saya tidak, ujarnya dengan nada tinggi.
Benarkah Iwan, selaku PPTK bangunan itu, justru tidak tahu nilai kontraknya? Atau sengaja ‘’disembunyikan, takut terungkap apa yang disembunyikan itu?’’
Padahal berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres) pembangunan terbuka untuk umum, mulai dari proses lelang (tender), Surat perintah dimulainya pekerjaan (SMPK), sampai serah terima akhir (Finis Handover), setelah pekerjaan fisik 100% tanpa cacat.
Namun, Iwan selaku PPTK, tidak tahu nilai dan tidak tahu nama perusahaan yang mengerjakannya, jadi muncul pertanyaan yang sangat crusial, selama pelaksnaan pekerjaan apa yang diawasi oleh Iwan selaku penanggungjawab tenaga teknis?
Dan bagaimana serah terima akhir antara pihak yang mengerjakan dan pihak pengguna jasa dari pekerjaan itu, dalam hal ini, STAIN Curup, Rejang Lebong.
Pertanyaan berlikupun muncul dari masyarakat, dan masyarakat Pers (Wartawan) dilapangan sebagaimana dikonfirmasikan Wartawan Media BEO.co.id, 11 Oktober 2022 kepada PPTK Iwan, untuk bangunan Pusat Kegiatan Mahasiswa (gedung baru) yang dia sendiri tidak tahu nilai kontraknya secara umum dan nama perusahaan yang mengerjakannya?. Aneh, bukan….?
Papan Merk: Papan merk atau papan nama perusahaan yang mengerjakan bangunan pemerintah di kementerian mana pun, wajib dipasang. Karena papan nama (merk) adalah sebuah pengumuman (terbuka pada masyarakart umum), bahwa didaerah (wilayah) anda ada pembangunan yang dilakukan pemerintah, dengan sumber dana APBN Murni (hibah) dalam dan atau luar negeri.
Papan merk pekerjaan, vital dan merupakan satu kesatuan dalam kontrak kerja harus terpasang dengan jelas dan akurat, berdasarkan petunjuk kontrak yang ditanda tangani kedua belah pihak, antara pihak kesatu dan kedua.
Catatan buram: STAIN Curup, Kabupaten Rejang Lebong, ada catatan buram pada masa lalunya pekerjaan tahun anggaran 2018 silam dengan nilai biaya Rp.32 miliar, dengan rinciannya Rp.28 miliar pekerjaan fisik dan Rp. 4 miliar perencanaannya, termasuk pengadaan barang (peralatan) yang diperlukan, pekerjaan tersebut, ‘’gagal diselesaikan’’ diduga dikorupsi miliaran rupiah.
Dan tiga orang diduga terlibat tindak pidana Korupsi, dalam kegagalan bangunan gedung tersebut, PPK Beni Gunawan, Evi dan Ujang Hendri alias Landut, (kontraktor) ketiganya masih mendekam dibalik ‘’jeruji besi’’ dengan kurungan fisik rata-rata diatas 10 tahun.
Dengan adanya kejadian tersebut, sudah seharusnya PPTK Iwan, dan Rektor ( Kepala ) STAIN membangun keterbukaan pada public, melalui saluran media resmi. Tidak hanya menutup informasi terhadap jalannya pembangunan dan hasil yang telah dicapai. (***)
Editor/ Penulis dan Penanggungjawab : Gafar Uyub Depati Intan.
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nur: 19)