PT KRP (Pak Torik) Tambang Tanpa IUP Produksi Hancurkan & Luluh Lantakan Lingkungan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Laporan : Ismet Inono dan Reka Kopral

KERINCI, BEO.CO.ID –Rizal Kadni,akrap dipanggiol ‘’Pak Torik” alias Cik Can,  Komisaris PT. KUARI REZEKI PRATAMA, melakukan kegiatan Penambangan Pasir Batu (Sirtu) di Kelurahan Siulak Deras dan Desa Siulak Deras Mudik tanpa Izin Usaha Pertambangan Produksi (IUP-PRODUKSI) menghancurkan dan merusak ekosistem dalam lokasi seluas lebih kurangh 5 hektar dan beroperasi diluar titik kordinat.

Dampak pertambangan di Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci puluhan hektar sawah masyarakat setempat sudah puluhan tahun tidak bisa menanam padi. Dok Beo.co.id/ Kerinci

Akibat penambangan tanpa IUP Produksi itu, dampaknya meluluh lantakan lingkungan, longsor dengan ketinggian ada yang mencapai 20 s/d 30 meter lebih kurang. Karena hampir setiap hari dilakukan pengerukkan, untuk memperkaya diri dan kelompoknya.

Demikian hasil investigasi lapangan dilakukan sejak beberapa bulan lampau, hingga 15 Maret 2023 masih terus beroperasi, seolah kebal hukum. Benarkah tak terjangkau Hukum?.

Bahkan ‘’Pak Torik’’ sesumbar mengatakan, Wartawan mau tulis, beritakan dan adukan kemana saja silakan, percuma, tidak akan diusut kata ‘’Pak Torik’’ pada Wartawan Pemula Reka Kopral, yang sempat ditahan dilokasi tambangnya di Sungai Tuak, saat mau mengambil gambar dokumentasi kehancuran lingkungan diwilayah itu.

Berikut laporan dua journalist pemula yang bergabung dengan Media BEO.co.id, melaporkan dari Siulak Deras Kerinci, Jambi.

Pengerukan dipermukaan sungai Tuak yang diduga merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar. Dok Beo.co.id/Kerinci

Hasil temuan lapangan selain lingkungan sudah hancur, longsor dengan ketinggian lebih kurang 30 meter itu, terjadi di titik kordinat I (satu), kerusakan juga terjadi pada kordinat dua (2) dan kordinat 3 (tiga), bahkan beroperasi diluar titik kordinat.

Dampak dari pertambangan yang dikelola ‘’Pak Torik’’ itu, merusak lingkungan melanggar UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba (Mineral dan Batu Bara).

Patut diduga keras pelanggaran yang dilakukan, terhadap Pasal-pasal dalam UU No. 3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba, tersebut antara lain.

Pasal 158. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp100. 000. 000. 000,00- (Seratus miliar rupiah).

Dan izin yang dimiliki harus sudah berstatus Izin Usaha Pertambangan Produksi (IUP-Produksi). Jika tidak IUP Produksi berarti izinnya patut diduga, ‘’batal demi hukum’’ dan tidak boleh melakukan produksi. Sedangkan tambang yang dikelola ‘’Pak Torik’’ terus berproduksi, tanpa mengindahkan kehancuran lingkungan. 

Dan Pasal 160 setelah diubah berbunyi  Pemegang IUP. IUPK, IPR atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 hurup e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110 atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu di pidana dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00-(Seratus miliar rupiah).

BACA JUGA :  Jalankan Amanah Ayahanda, Serma H. Alfan Arbudi "Harus Jadi TNI Agamis"

Dan ketentuan ayat (1) Pasal 160 dihapus sehingga pasal 160 berbunyi sebagai berikut: Pasal 160, Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Exsplorasi tetap melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah).

Bagaimana dengan Tambang yang dikelola ‘’Pak Torik’’ itu, aparat berwenang dan masyarakat berhak mempertanyakan ada tidaknya IUP Produksi, yang memenuhi syarat.

Terlihat perbukitan dilokasi pertambangan dapat terjadi longsor dan abrasi diduga merusakan lingkungan sekitar. Dok Beo.co.id/Kerinci

Rizal Kadni, saat mau dikonfirmasikan di Kantornya, Jum,at 3 Maret 2023 lalu, menolak dan bergegas menutup Daun Pintunya, sambil berkata dengan bahasa Kerini, ‘’Aku tidak bisa basobok dengan Kayo ini, Basobok bae dengan Pak Bari’’ artinya, Saya tidak bisa bertemu dengan abang-abang ini, bertemu saja dengan Pak Bari, dan Pintu langsung ditutup, sehingga terpaksa Wartawan meninggalkan lokasi tersebut. Dikutip kembali dari berita sebelumnya.

Untuk memperoleh IUP Produksi, harus mendatangkan Konsultan ahli pertambangan dan lingkungan dengan membayarnya, terdiri dari ahli Tanah, ahli air, ahli udara, ahli lingkungan, tumbuhan, dan ahli limbah mengandung racun atau tidak.

Dan pemilik Tambang Minimal wajib membuat tiga kolam endapan (kolam pemurnian limbah), ketika limbahnya dibuang airnya sudah bening, hasil dari pemurnian (penyaringan) dikolam Endapan tersebut.

Dan yang terjadi limbah yang dihasilkan dari Tambang ‘’Pak Torik’’ dibuang langsung ke dibuang ke Sungai Batang Meraoo, bermuara ke Danau Kerinci dan melewati beberapa kecamatan dan desa dimana masyarakat tinggal disepanjang sungai, yang airnya sudah tidak layak untuk mencuci pakaian apa lagi untuk diminum. Sudah bertahun-tahun merasakan dampaknya.

Pak Torik dalam mengelola Tambang Sirtu, sama sekali tidak punya kolam endapan, limbah-limbah dibuang seenaknya tanpa pernah memikirkan keselamatan masyarakat (kepentingan) yang lebih besar.

Sungai Tuak mengalami perubahan warna (kotor) diduga kuat aktivitas pertambangan. Dok Beo.co.id/Kerinci

Hampir semua masyarakat Kabupaten Kerinci yang tinggal disepanjang Sungai Batang Meraoo, sangat merasakan dampaknya.

Anehnya dalam kasus ‘’Pak Torik’’ menambang tanpa IUP Produksi, dan sama sekali tidak punya kolam endapan, kini semakin garang kepada awak media yang berani memberitakannya.

Melarang dan mengancam Wartawan meliput, melarang memasuki wilayah yang dirusaknya. Memang luar biasa, Ia seolah kebal hukum?

Padahal tambang yang dikelolanya itu, telah mematikan usaha Sawah fungsional masyarakat, sudah kering-kerontang tidakbisa lagi mengalirkan air.

Dari data fisik dilapangan, dari Titik Kordinat 1 (Satu), kerusakan lingkungan dan ekosistem yang rusak parah dan menghasilkan produksi limbah, ‘’Kuning pekat’’ dibuang ke Sungai Air Batang Meraoo, tanpa pemurnian dengan tiga kolam endapannya sudah berlangsung menahun lamanya, kata warga setempat prihatin.

BACA JUGA :  Ezi Kurniawan S. Pd : Daftar ke Demokrat Rebut Balonbup Kerinci 2024-2029

Diperkirakan kerusakan lingkungan 100 M2 persegi, yang terus longsor setiap dilakukan pengerukan oleh PT. Kuari Rezeki Pratama, (KRP), diluar Titik Kordinat.

Titik Kordinat ke 2 (dua), di Lokasi Bangunan Irigasi Desa (Irdes) atau biasa disebut  masyarakat setempat Kepala Irigasi Desa Siulak Deras Mudik (SDM). Lokasi kedua ini, Sirtunya berasal dari luar Titik Kordinat 1 (satu), yang hanyut ke Titik Kordinat dua, bagian luar. Lalu pihak perusahaan melakukan pengerukan pada Titik Kordinat dua.

Dampak yang ditimbulkan dari pengerukan itu, Longsor dan kerusakan lingkungan serta hancurnya ekosistem yang terbangun secara alami. Hamparan akibat kerusakan itu, diperkirakan 50 M2 persegi, kata warga setempat.

Dan kerusakkan patal juga terjadi diluar Titik Kordinat 3 (Tiga) Daerah Irigasi Desa (Irdes), disebut masyarakat setempat Kepala Irigasi Kelurahan Siulak Deras, luas hamparannya lebih kurang 50 M2 (Lima puluh meter bujur sangkar Persegi).

Lebih Ironisnya lagi bangunan Irdes (Daerah Irigasi) Desa, yang dibangun Pemerintah, untuk bantuan pada Kelompok Tani (KT), sudah roboh dan berantakan bangunannya jatuh dalam kedalaman lebih kurang 10 meter.

Air yang seharusnya untuk mengairi Sawah Fungsional masyarkat (Produktif), tidak bisa lagi digunakan. Dengan kata lain tak mungkin air naik ketempat yang lebih tinggi, terkecuali dengan teknologi, atau ke ajaiban Illah, (Tuhan).

Dari catatan dan keterangan dari masyarakat Kerinci, khususnya Desa Siulak Deras Mudik, Desa Ujung Ladang dan masyarakat Kelurahan Siulak Deras, yang menyampaikan kondisi riil kegiatan para penambang tanpa IUP Produksi, ke Redaksi BEO.co.id, bukan hal baru sudah sering disampaikan.

Kelurahan Siulak Deras, Desa Siulak Deras dan Desa Ujung Ladang, adalah yang dikelilingi para penambang liar, tanpa Izin Usaha Pertambangan Produksi (IUP Produksi), penghasil produksi Limbah air yang berubah warna menjadi Kuning Pekat (Kental).

Dan jalan lintsan umum, Jalan Nasional Kerinci-Solok Seltan, Prop. Sumatera Barat setiap 24 jam dilintasi kendaraan umum dan lokasi tambang ada yang bias dilihat dari jalan umum, dan puluhan kendaraan pengangkut alat berat mengeluarkan Sirtu berseleweran dengan kendaraan umum dan pribadi, hampir semua orang tahu, itu produksi dari penambang Minerba didaerah Siulak Deras dan sekitarnya.

Bahkan DPRD Kerinci, pilihan rkyat (jelmaan), wakil rakyat, setiap hari lewat kekantor melewati kawasan tersebut. Hampir 100% anggota dewan tahu siapa pemilik tambang Penghasil Limbah itu dan dibuang lewat Sungai Tuak, mengalir ke Sungai Air Batang Meraoo, yang dimanfaat puluhan ribu warga Kerinci.

BACA JUGA :  Jalankan Amanah Ayahanda, Serma H. Alfan Arbudi "Harus Jadi TNI Agamis"

Namun dewan Kerinci, juga memilih ‘’diam’’ jikapun ada yang berkomentar hanya segelintiran orang. Dan kawasan itu hampir setiap hari dilewati para ASN dan Camat Gunung Kerinci dan aparat penegak Hukum setempat. Dan para Wartawan dan LSM, serta para aktivis lingkungan, namun lebih memilih ‘’diam dan aman?’’

Wartawan Bisa Dipidana: Meraja lelanya penambang tanpa IUP Produksi, tidak saja bisa berimbas pada Bupati/ Kepala daerah, yang membiarkan terjadi pengrusakkan lingkungan dengan penambangan secara liar, (Tanpa IUP-Produki), karena jabatannya selaku Bupati/ Kepala Daerah, jadi perbuatan pembiaran bias dikenakan pelanggaran pidana.

Sawah fungsional warga Siulak Deras telah ditumbuhi rumput liar dan puluhan tahun menjadi lahan tidur akibat aktivitas pertambangan. Dok Beo.co.id/ Kerinci

Wartawanpun yang tahu masalah tambang liar, melihat, mendengar, memiliki fakta, dokumentasi fakta lapangan, foto, dan menyimpan tidak disampaikan secara resmi lewat pemberitaan pada publik, berarti Wartawan, turut melakukan pembiaran, melindungi dengan tidak memberitakannya.

Hukuman yang sangat berat bagi Wartawan selain bisa dipidana, hukum moral dari masyarakat secara alami. Apa lagi Wartawan telah menyampaikan laporan hitam diatas putih kepada Redaksinya yang dilengkapi fakta lapangan, konfirmasi, dan fakta tertulis, lalu digelapkan, tidak memberikan alasan yang jelas kepada Wartawannya, kenapa berita tidak ditayangkan (publist), dimuat atau dicetak, berarti melakukan pembiaran.

Karena keberadaan Pers/ Wartawan (Jurnalist), berdasarkan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, yang bersifat kekhususan. Jadi peran, fungsi Pers, telah diamanatkan dalam UU No.40 tahun 1999 tersebut. Dan jika wartawan, setelah meliput, memantau dan memperoleh data dan keterangan tidak diberitakan, sangat pantas dipertanyakan masyarakat pembaca. Ada,….apa, ada apa?.

Sejumlah kasus tambang liar di Kerinci, dikeluhkan masyarakat kenapa sulit sekali mendapatkan berita tambang liar itu,…? Karena karya Jurnalistik, menjadi hak masyarakat untuk mengetahuinya. Karena Pers diberi perlindungan atas kebebasannya, mencari, memperoleh, mengelola, dan mengkonfirmasikan pada pihak-pihak terkait, berdasarkan UU No.40 tahun 1999 yang ditanda tangani Presiden RI H. B.J Habibie, dan Menteri Penerangan waktu itu, Yunus Yosfiah.

Irigasi sawah masyarakat Siulak Deras, Kecamatan Gunung, Kabupaten Kerinci tak aliri air akibat aktivitas pertambangan, Foto diambil Januari 2021. Dok Beo.co.id/KKerinci

Wartawan/ Pers, dalam menjalankan tugas Jurnalistnya, jelas berdasarkan UU No.40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, (KEJ) 11 point yang termaktub didalamnya, harus dilaksanakan sebagai pedoman dan etika moral para Wartawan.

Informasi terkini diperoleh redaksi BEO.co.id, ‘’adanya keluhan dari para penambang, yang sudah membantu oknum Wartawan namun beritanya juga masih keluar,’’ keluhan seperti ini juga harus dihargai sebagai informasi penting, dalam pembangunan termasuk didunia Pers dan infromasi.

Editor/ Penulis-Redaktur Senior : Gafar Uyub Depati Intan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org