spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

‘Perangi Kemiskinan, Hutan Tempat Kemakmuran Masyarakat Desa’

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
LAPORAN : M. MARHEN

KERINCI, BEO.CO.ID – Kunjungan kerja (kunker) Wamen Des (Wakil Menteri Desa), Ir. Budi Aristiadi,S.sos bersama rombongan ke Kabupaten Kerinci dalam rangka rapat koordinasi (Rakor) yang berlangsung di lantai 3 diaula Gedung Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan menyusun tema “rapat koordinasi Kepala Desa Se- Kabupaten Kerinci & Workshop Nasional,” Selasa (14/3/2023).

Dihadiri oleh seluruh kepala desa Se-Kabupaten Kerinci untuk menjalani peranan dan mendukung pengelolaan perhutanan sosial yang berkelanjutan dan pengembangan ekonomi.

Dikatakan Ir. Budi Arisetiadi dalam menekan kepada semua pihak untuk saling sinergi dan kerjasama, agar tercapainya pertumbuhan ekonomi masyarakat desa yang lebih baik untuk kedepannya.

“Pengembangan ekonomi perhutanan sosial, fungsi hutan tidak boleh hilang, jangan dikatakan banjir adalah bencana alam, banjir itu adalah keserakahan manusia, hutan yang tidak harus tebang selama ini di tebang, jika tata kelola lingkungan dilaksanakan dengan benar maka banjir bisa di cegah,” sambut Budi dihadapan kepala desa yang hadir diacara tersebut.

BACA JUGA :  Dihajar Bencana Kecamatan Gunung Kerinci, Kadis PUPR & Kapolres Turun Lapangan Evakuasi Material Longsor

Ia menambahakan, penting di catat, agar arah kerjasama semua pihak benar untuk saling memperdayakan, bukan dalam rangka mengambil untungan sepihak dari desa. Kutipan lain dia juga menyampaikan, kepentingan desa mengarahkan model perhutanan sosial secara khusus.

“Pertama pemerintah desa harus aktif mengelola petani, pengelola lahan perhutanan tersebut. Kedua yang berkaitan dengan ekonomi BUMDES desa perlu menjadi lembaga pengelola perhutanan sosial, dengan dasar yang pertama BUMDES desa merupakan entitas badan hukum resmi yang bisa mendapatkan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Ham dan nomor izin perusahaan dari PKPN,” paparnya.

Selain itu dia menjelaskan bahawa BUMDES bisa menjalankan peran sebagaimana investor dan aggregator dari kepentingan petani. Selanjutnya BUMDES secara hukum mempunyai wewenang untuk mengelolah hasil hutan dengan skala yang kecil dan BUMDES desa bisa menjadi lembaga aggregator untuk menjalankan karbon di masa-masa yang akan datang.

Kita bangga apa yang telah dicapai oleh kabupaten tetangga yaitu Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, telah mampu mengalokasikan DD/ADD memperdayaan masyarakat di desa perhutanan sosial jumlah yang signifikan.”

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

“Kita tunggu (red mencuat), geliat pemerintah Kabupaten Kerinci dalam mengelolah DD memperdayakan masyarakat di perhutanan sosial untuk yang akan datang
dalam mengatasi kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

Di Kabupaten Kerinci ada 22 desa, desa yang bersentuhan langsung dengan perhutanan sosial harus mampu mensejahterakan masyarakatnya. Diharaplan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota secepatnya bisa memberantas kemiskinan ekstrem, agar menciptakan SDM yang unggul dan negara maju.

“Kepala desa harus meningkatkan kinerjanya dan memajukan desanya, maka dana desa akan lebih besar di koncorkan oleh pemerintah pusat. Dan sudah seharusnya desa yang ada di Kabupaten Kerinci menjadi desa yang mandiri seperti contoh provinsi Jogja,” pungkasnya. (***/ADV)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org