spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rehab Ruang Guru Tanpa Papan Nama, Berpeluang Rugikan Volume

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KERINCI, BEO.CO.ID – Kegiatan pembangunan rehabilitasi bangunan apapun namanya termasuk SD dan ruang guru serta perabotan yang dibutuhkan, tanpa papan nama (papan merk), tidak diketahui nilai volume pekerjaannya, sangat dikhawatirkan bisa merugikan (pengurangan) volume di SD Negeri 197/111 Kemantan Kebalai dengan Kontrak: Rp, 99,889,948,53.

Rehabilitas Toilet (jamban) beserta Sanitasinya  disoroti warga setempat, pasalnya pekerjaan proyek yang tengah berjalan ini tanpa dilengkapi atau dipasang papan nama proyek.

Semestinya pihak pemborong atau Kontraktor harusnya memberikan inpormasi kepada masyarakat atau publik, Sesuai amanah Undang-undang Keterbukaan informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres No 54 Tahun 2010 dan No 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, Lokasi proyek, Nomor Kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lamanya pekerjaan.

Pemasangan papan nama proyek merupakan inplementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,’’ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.’’

BACA JUGA :  Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Kerinci Disorot, Boy Benyamin : Bertentangan Dengan Aturan

Menurut pekerja/ tukang yang bekerja bersebelahan atau satu lokasi di SD Negeri 197/111 Kemantan Kebalai saat ditanya wartawati Beo co.id Jum,at (4/8/2023 iya buk bangunan sebelah ini tidak ada papan inpormasinya buk, yang sebelah ini ada, kami pun tidak tau buk, kami cuman tukang ungkapnya.

Sedangkan Proyek ini dikerjakan oleh CV Putra Pajar, sejauh ini kami dari Beo co.id belum dapat menghubungi pihak kotraktor, kenapa papan merk kegiatan tidak dipasang?

Semestinya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci monitoring dan melakukan pengawasan maksimal setiap pelaksanaan proyek Dinas pendidikan yang ada di Kabupaten Kerinci.

Berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) dan kontrak kerja yang ditanda tangani kedua belah pihak, papan merk kegiatan harus dipasang, mutlak merupakan satu kesatuan didalam kontrak. Jika papan merk tidak dipasang berarti terjadi pengurangan volume pekerjaan. (BEO.co.id /yn/***).

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org