LEBONG, BEO.CO.ID – Bupati Lebong, Kopli Ansori, dalam kesempatan menanggapi kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menjerat Pjs Kades Selebar Jaya, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu yang akan segera ditindaklanjuti.
Berdasarkan informasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan Bupati Lebong sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian menjatuhkan hukuman displin berat kepada saudara Insan Kori sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2004 tentang Displinan Pegawai Negeri Sipil serta perundang – undangan terkait lainnya.
Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN akibat berposes di Alat Peraga Kampanye (APK) dan mengkampanyekan salah satu Caleg DPRD Provinsi Bengkulu yang bertarung Daerah Pemilihan (Dapil) Lebong dan Rejang Lebong.
“Berkait rekomendasi KASN itu segera akan kita tindaklanjuti,” kata Bupati Kopli berbincang kepada media ini disela – sela kesibukannya tengah melayani tamu di halaman Rumdin Bupati Lebong, Kamis (22/2) lalu.
Atas rekomendasi yang telah berikan KASN berkaitan sanksi akan diberikan tentang pelanggaran netralitas ASN tersebut (Red – Pjs Kades Insan Kori), dia mengatakan perlu terlebih dahulu mempertimbangkan sanksi atas rekomendasi KASN tersebut yang akan diberikan nanti.
“Tentu sanksi yang akan diberikan, tentu ada pertimbangan dalam menindaklanjuti rekomendasi dari KASN, pertimbangannya kita masih mendengarkan kajian – kajian staf, beserta BKSDM dan Kabag Hukum, baru akan ditindaklanjuti,” singkatnya.
Dalam wawancara singkat tersebut kepada media ini orang nomor satu di Kabupaten Lebong enggan menjelaskan secara rinci kapan jadwal akan dilaksanakan dan apa sanksi yang akan diberikan atas rekomendasi dari KASN, sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi lebih lanjut.
Catatan Beo.co.id : Peristiwa dugaan pelanggaran netralitas ASN pasca Pilihan Legislatif (Pileg) baru – baru ini melibatkan Pjs Kades Selebar Jaya merupakan salah satu warning bagi ASN lingkup di Pemkab Lebong untuk tetap menjaga netralitas ditahun politik, Kepsek, Kades hingga perangkat desa.
Dan tidak lama lagi akan digelarkannya pemilihan kepada daerah (Pilkada) Tahun 2024 atau pemilihan orang nomor satu bumi Swarang Patang Stumang untuk priode 2024 – 2029 lebih tepatnya 27 November 2024 mendatang. Semoga peristiwa yang sama ini tidak terulang kembali dalam pemilihan kepala daerah yang hanya menghitung beberapa bulan kedepan. (Eluban RI/SB)