spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terbukti Melanggar, Nasib Pjs Kades Selebar Jaya di Tangan KASN

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Peristiwa berpose di Alat Peraga Kampanye (APK) Pjs Kades Selebar Jaya, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu harus menelan pil pahit, atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diputuskan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebong.

Hal tersebut berdasarkan hasil pleno Bawaslu Lebong yang digelar, Rabu (17/1) kemarin, sesuai alat bukti dan keterangan Pjs Kades tersebut berfoto di APK salah satu Caleg DPRD Provinsi Bengkulu, atas ulahnya itu terbukti melanggar netralitas ASN serta rekomendasinya segera disampaikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP, menyampaikan bahwa perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN yang berfoto dengan baliho salah satu Caleg DPRD Provinsi Bengkulu sudah selesai diproses.

“Pada hari ini (17/1), kita menggelar rapat pleno. Dari rapat tersebut diputuskan bahwa oknum pjs kades tersebut bersalah telah melanggar netralitas sebagai seorang ASN,” kata Acep dilansir dari laman radarlebong.bacakoran.co.

BACA JUGA :  Ditahun Politik, Kesbangpol Lebong Ingatkan Ormas & LSM Dapat Cipta Iklim Pilkada Damai

Selaku Pjs Kades berstatus ASN, Acep menerangkan akhirnya memutuskan melanggar netralitas ASN tertuang dalam pasal 282 UU nomor 7 Tahun 2017, selain itu bertentangan dengan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Aparatur Sipil Negara.

Dan dilanjutkan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 2 Tahun 2022, kemudian nomor : 800-5474 Tahun 2022, nomor 246 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022, nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Sedangkan yang bersangkutan sudah berfoto dengan latar belakang atau berdampingan dengan baliho caleg,” jelasnya.

Tekait sanksi Pjs Kades tersebut, ia menjelaskan bukan pihak Bawaslu Lebong yang memberikan saksi, tapi kewenangan KASN. Pihak Bawaslu Lebong tetap mengawali proses yang akan dilakukan ditingkat KASN sampai dkeluarkannya rekomendasi saksi dari KASN.

“Kami hanya sebatas memutuskan jika apa yang dilakukannya melanggar. Untuk sanksi akan diberikan oleh KASN. Hal ini akan terus kita kawal,” tuturnya.

Sementara itu, Pelapor Yudi Hardiansyah mengatakan bahwa telah dirinya berucap syukur atas laporan telah bergulir hingga telah direkomendasi ke KASN kepada pihak Bawaslu Lebong yang telah bersama bekerja keras.

BACA JUGA :  Mark Up Harga Material, Pjs Kades Talang Ulu Siap Kembalikan Kerugian?

“Ucapan syukur dan terima kasih ini tidak hanya ke Bawaslu saja termasuk pihak – pihak yang telah terlibat terutama media massa yang telah ikuti menggiring pemberitaan ini, sekali terima kasih,” ucapnya, Kamis (18/1).

Terkait rekomendasi saksi dari KASN, dirinya tetap menunggu hasil perkembangan dan informasi saksi apa yang akan berikan dan ditetap oleh KASN.

“Tentu kita tetap menunggu perkembangannya dan informasinya, kendati kita sudah pernah melaporkan hal tersebut ke KASN, kita apa saksinya nanti dari KASN,” pungkas Yudi. (SB)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org