LEBONG, BEO.CO.ID – Pemerintah daerah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu saat sedang mencari Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas (PDAM TTE), bahkan telah diumumkan secara terbuka. Kendati masih ada Peraturan Daerah (Perda) terkait PDAM TTE yang perlu dilengkapi dalam pemberkasannya hal ini perlu adanya kajian ulang.
Rinto Putra Cahyo S.Kep, usai melaksanakan reses di kantor Camat Lebong Tengah dalam menampung aspirasi masyarakat, ketika ditanya oleh awak media ini sejauh mana kesiapan Perda PDAM TTE guna memasti penyelenggaraan pelayanan publik yang harus memiliki landasan hukum dari status perubahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Perda PDAM TTE itu naskah akademiknya masih cacat hukum, masih ada berkas yang belum dimasukkan Propemperda,” jawab Rinto kader muda dari fraksi Demokrat Komisi III dan juga Ketua Propemperda, Minggu Siang (11/7/21).
Dirinya juga menjelaskan, ada tiga Perda yang masuk di Propemperda di tahun 2021 diantaranya, masalah badan organisasi kemudian pembentukan Damkar dan Sat Pol PP membutuhkan badan organisasi sendiri untuk berpisah dengan lembaga badan yang lain.
“Kemudian untuk masalah PDAM perlu ada dilakukan pengkajian ulang, apa tujuan mereka membentuk BUMD ke Perumda PDAM. Tujuan mereka membentuk Perumda itu bagus, cuma prosedur membentuk Perumda itu masih ada kejanggalan di naskah akademisnya sebagai dasar hukum mereka yang masih ada kekurangan maka itu perlu dikaji ulang,” demikian penjelasannya mengakhiri.