LEBONG, BEO.CO.ID – Pengerjaan peningkatan bangunan Jalan Ketenong dua-Sebelat Ulu, wilayah link dalam Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong, Prop. Bengkulu, ‘’diduga menggunakan material Ilegal’’ Dibantah, Halimi, selaku JS dan penanggungjawab teknis dilapangan. Berikut petikan penting, penjelasan, Halimi.
Menurut Halimi, JS CV. Rafflesia Teknik Sentosa, saat dihubungi Wartawan BEO.co.id, terkait dugaan penggunaan material yang terpasang, pada pekerjaan Item pasangan (Pelapis) dan Plat duicker dipastikan tidak menggunakan material illegal, ujarnya.
“Untuk didalam kita menggunakan material Kuari Bupati, dari (Tambang Galian C dilokasi Desa Sebelat), kita sudah ada kerjasama,”ujar Halimi, melalui sambungan via telepon, Senin (18/7/22), pada Wartawan media ini.
Bahkan Halimi, menjelaskan “pembelian material di Kuari Bupati memiliki bukti nota belanja,” ujarnya. Ketika disinggung jumlah pembelian material di lokasi Kuari bupati…dia menjawab. “Rincian itu ada dilapangan, kalau detailnya aku tidak pegang itu semua ada dilapangan,” jelasnya.
Serunya lagi secara jelas Halimi, meyakinkan Wartawan BEO.co.id, bahwa material di Kuari bupati memiliki izin dan lengkap, Izin Usaha Pertambangan, (IUP-red).
Ketika ditanya kembali atas dugaan temuan lapangan, “dugaan penggunaan material ilegal,’’ Sabtu (2/7/22) dilokasi yang berbeda (mengarah ke lokasi wisata desa Sebelat di Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Sebelat ujung desa.
“Saya belum dapat laporan, belum baca berita dan tidak sempat membaca berita” jawabnya.
Kembali ditanya Wartawan BEO, soal upaya dan bentuk pencegahan, agar pihak perusahaan CV. Rafflesia Teknik Sentosa tidak menggunakan material illegal?.
“Kita sama Sub-Kontraktor, (Subkon) kan lagi sama subkon (pihak ketiga) untuk pasangan. Dan kita tekankan “untuk tidak mengambil material Illegal, membeli material yang resmi memiliki izin,” dan tidak membayar pajak galian C, dan yang membayar pajak pihak pemilik Kuari,” ungkapnya.
CV. RAFFLESIA TEKNIK SENTOSA, dengan nilai kontrak Rp. 10 M bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022, diduga gunakan material illegal.
Dari keterangan dihimpun, persoalannya perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari hasil, diduga dari penambangan Ilegal untuk pembangunan proyek.
Bila terbukti, maka pihak ‘’kontraktor akan dapat di jerat pidana’’ (melawan hukum). Karena penanggungjawab adalah Direktur perusahaan, bukan Sub-Kontraktor (Subkont), atau pihak ketiga?.
Terpantau dilokasi oleh Beo.co.id di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Sebelat terlihat jelas warga sedang mengambil material Batu dan Pasir menggunakan kendaraan Dumk Truk dan Mobil Carry.
Selain itu, terlihat pula tumpukan material Batu dan Pasir yang diangkut ke dalam Bak Mobil, patut diduga untuk pengisian material illegal tersebut, untuk pekerjaan di dua Item pasangan, dan dua Item pasangan Plat Duicker yang di Cor Beton, Sabtu (2/7/22).
Akses jalan menuju Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Sebelat, tempat pengambilan material dan “terpantau pula ada perubahan bentangan alam” dilokasi tersebut.
Kembali dipantau Wartawan media ini, terlihat tidak ada aktivitas pembangunan peningkatan jalan Ketenong 2 (dua) – Sebelat Ulu. Dilokasi yang berbeda di Tambang Galian C yang belum diketahui pemilik Izin Usaha Pertambang (IUP) tidak ada aktivitas pengambilan material dilokasi tersebut.
Kendati ditemukan dilokasi adanya tumpuk material di DAS (Daerah Aliran Sungai) Sungai Air Sebelat, diperkirakan kurang lebih mencapai 100 M³ (Batu Pasang dan Sirtu) dan terlihat 1 unit alat berat excavator, Selasa (19/7/22).
Plt Kepala dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Joni Prawinata SE. MM, melalui Kabid (Kepala Bidang) Bina Marga, Haris Santoso, ST saat dihubungi diruang kerjanya mengatakan, tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya, baik secara tertulis maupun secara lisan sudah dilakukan upaya bentuk tiem pengawasan, terkait material dilapangan untuk turun kelapangan (Cros chek-red).
“Sudah beberapa sumber material yang kita Cros chek dilapangan, kita sudah melihat, Cros chek kondisi lapangan.”
“Kalau memang meragukan, kita akan minta Invoice (faktur atau tagihan) atau nota belanja,” ujar Haris Santoso, ST, yang akrab dipanggil Toso, itu dalam keseharian masyarakat, merinci penjelasannya, Senin (18/7/22) pada awak media ini.
Guna memastikan tidak menggunakan material illegal dalam pembangunan peningkatan Jalan Ketenong 2 (Dua) – Sebelat Ulu. Toso akan meminta nota belanja material pada pihak perusahaan, benar atau tidak membeli material ditempat yang resmi.
“Apa bila mereka tidak bisa menunjukan, kita minta material diganti, mungkin itu,” katanya singkat, sembari meninggalkan awak media ini menuju keruang Plt (Pelaksana Tugas –Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Kadis PUPRhub).
Secara terpisah, kembali dihubungi melalui pesan singkat via Whatsapp Kabid Bina Marga dihari yang sama, untuk meminta dokumen foto lapangan (hasil Cros chek), tanggal dan hari, Toso tidak memberikan dokumen yang dimaksud sebagai bukti.
Toso, memberi jawaban, “bentar,” tulisnya sampai berita ini dipubblist belum satupun mengirim dokumen foto hasil Cros Chek lapangan.
Apa lagi bentuk berita acara Cros Chek lapangan sampai saat ini belum diketahui dan apa isi berita acara serta poin- poin penting hasil dari lapangan. Apakah benar ada Cros Chek dilakukan…?
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Ir. Mulyani Thoha saat dihubungi, terkait IUP dan status tambang galian C yang berlokasi di Desa Sebelat, belum dapat memberi jawaban.
“Temui Kabid Minerba, Wak masih dilapangan,” tulisan pesan Whatsappnya. Ketika diminta kontak person Kabid Minerba tidak memberi jawaban, sampai berita ini diturunkan.
Dalam pengamatan Tim Wartawan Beo.co.id, pembangunan jalan dari Ketenong Dua-Sebelat Ulu, Kabupaten Lebong harus diselesaikan tanpa masalah. Karena daerah ini sudah cukup lama tertinggal, (terbelakang).
Dengan dana DAK Rp. 10 milir, diharapkan mampu memberikan azasmanfaat pada masyarakat sebagai tujuan akhir pembangunan.
Dan jangan sampai menimbulkan masalah baru, terjadi kerusakkan lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS), apa lagi daerah itu berbatasan langsung dan sebagian adalah wilayah Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).
Dari keterangan Halimis selaku JS CV. RAFFLESIA TEKNIK SENTOSA, menjelaskan mereka membeli material dari ‘’Kuari Bupati?’’ sah-sah saja. Pertanyaan yang menggayut dan belum terjawab, apakah benar Bupati memiliki Izin Kuari didaerah tersebut?
Terlepas dari itu semua, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan tidak bermaksud berburuk sangka pada pihak manapun, diperlukan penjelasan dari orang nomor 1 di Kabupaten Lebong.
Sementara Bupati Kabupaten Lebong, Kopli Ansori, sampai berita ini diturunkan belum diperoleh keterangannya. Saat dihubungi pekan lalu, sedang tak berada ditempat. (Tim/Red)
Editor : GAFAR UYUB DEPATI INTAN.