spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rp 47 Juta Dana Silpa DD – ADD Desa Gandung Diduga “Digelapkan”

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Sekitar Rp. 47 juta dana Sisa Lebih Pembiayaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa (Silpa DD-ADD) tahun anggaran 2023 desa Gandung, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong diduga “digelapkan”, pasalnya hingga kini dana Silpa senilai puluhan juta rupiah tersebut belum disetorkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Camat Lebong Utara Ades Sartika melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat Ruslan Efendi tak menampik kebenaran kabar tersebut, bahkan saat monitoring dan evaluasi (Monev) DD – ADD tahap ke –III tahun 2023 lalu pihaknya sudah meminta dana Silpa tersebut segera disetor ke RKD.

“Data Monev  terkait  jumlah  Silpa yang harus mereka (Pemdes Gandung – red)  kembalikan itu sudah ada. Dan pada saat itu kami sudah ingatkan agar mereka berkordinasi dengan dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD – red) dan segera menyetorkan Silpa DD-ADD tersebut ke RKD,” kata Ruslan dikonfirmasi, Rabu ( 20/3/2024 ).

Diterangkan Ruslan, Silpa DD-ADD tersebut bersumber dari beberapa kegiatan – kegiatan yang dibiayai DD-ADD namun tidak dilaksanakan, baik itu pada kegiatan DD-ADD tahap II dan beberapa kegiatan yang dibiayai DD-ADD tahap III.

BACA JUGA :  Gara - Gara Netralitas, 33 ASN Lebong & 1 Perangkat Desa Akan di Panggil ke Bawaslu

“Untuk detail sumber – sumber Silpa DD – ADD itu saya tidak ingat persis, namun setahu saya  Silpa tersebut ada yang bersumber dari DD – ADD tahap II seperti dari kegiatan pembangunan jalan lingkungan. Kemudian ada juga Silpa dari DD – ADD tahap ke III dari kegiatan – kegiatan pelatihan dan item pekerjaan fisik pembangunan jaringan irigasi,” terang Ruslan.

Lebih jauh, diakui Ruslan, jika mengacu pada aturan, seharusnya pemerintah desa menyampaikan laporan Silpa DD- ADD tahun anggaran 2023 pada akhir tahun anggaran. Apalagi per tanggal 30 – 31 Desember 2023 desa – desa tidak lagi melakukan pencairan.

“Kalau mengacu ke aturan, Silpa DD – ADD ini seharusnya disetorkan ke RKD diakhir tahun anggaran. Namun kenapa sampai sekarang Silpa DD – ADD desa Gandung tersebut belum disetorkan saya juga tidak tau,  sebaiknya soal ini ditanya langsung ke pemerintah desanya,” ujar Ruslan.

Hingga informasi ini diturunkan, Pejabat Sementara (Pjs) desa Gandung Mizwar Effendi belum berhasil dimintai keterangannya terkait informasi tersebut. Sejauh ini, media masih dalam upaya untuk melakukan konfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut. ( Zee )

BACA JUGA :  Biro Hukum Pemprov Bengkulu : Pj Sekda Lebong Ditunjuk, Bukan Diganti !

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org