Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu, telah diwujudkan ketentuannya dalam Peraturan Daerah (Perda) No.8 tahun 2012 atas persetujuan bersama Bupati/ Kepala Daerah dan DPRD Rejang Lebong agar penggunaan RTRW dan pemanfaatannya, harus berjalan aman dan nyaman, khusus Kecamatan Curup sama sekali tidak boleh dilakukan kegiatan Pertambangan apapun, seperti galian C (bebatuan) dan kegiatan penambangan lainnya.
Karena Kecamatan Curup sudah sangat sempit terkecil kedua dengan luas wilayahnya 359 hektar, setelah Kecamatan Curup Timur dengan luas wilayahnya 342 hektar untuk pelestariannya kita harus menjaga ekosistemnya agar jangan rusak adalah tanggungjawab kita bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, agar tidak melakukan kegiatan pertambangan dan kegiatan lainnya yang bisa merusak lingkungan.
Jikapun ada Izin yang dikeluarkan atas nama Kementerian ESDM dan Pertambangan dari pemerintah pusat tidak boleh melangkahi peraturan yang ada didaerah (Perda) seperti yang diamanatkan dalam Perda No. 8 tahun 2012 yang ditanda tangani Bupati dan DPRD Rejang Lebong dan khusus Kecamatan Curup dalam RTRW dilarang digunakan ruangannya untuk kegiatan Pertambangan.
Dan izin pertambangan yang dikeluarkan Kementerian Pertambangan dan ESDM harus diluar RTRW yang telah ditetapkan. Itu pun tidak boleh mengganggu DAS (Daerah Aliran Sungai), seperti Sungai Musi, salah satu sungai terpanjang dan terbesar di Sumatera Selatan, berhulu di daerah Tapus, didukung ribuan anak sungai dari Bukit Barisan, dalam Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), bermuara sampai ke Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan.
Dan kegiatan jika ada Izinnya tidak boleh berdekatan dengan bangunan vital yang telah disediakan pemerintah seperti Jembatan Sungai Musi di Kelurhan Talang Benih Ujung, Kecamatan Curup. Minimal 500 meter kiri kanan, hulu dan hilir tidak boleh terganggu.
Anugerah dari tuhan yang maha kuasa ini, harus sama-sama kita jaga, demi kelangsungan hidup dan kehidupan masyarakat dan kegiatan ekonomi lainnya. Dan akan dimanfaatkan oleh generasi muda kita kedepannya. ‘’Jangan sampai kita mewariskan kehancuran ekosistem yang buruk’’ pada mereka.
Apa lagi Kecamatan Curup masuk dalam Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani Kegiatan skala Propinsi dan atau beberapa Kabupaten/ Kota. Kabupaten Rejang Lebong dari 15 kecamatan, 14 diantaranya masih PKL (Pusat Kegiatan Lokal) melayani kegiatan kabupaten dan beberapa kecamatan.
Maka khusus Kecamatan Curup, harus benar-benar dijaga dan dilestarikan RTRW yang sudah disahkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong. Jika masih ada ruang wilayahnya digunakan untuk kegiatan Pertambangan oleh oknum-oknum dengan mengeruk kekayaan dalam perut buminya, seperti Pasir, Batu dan lainnya lamban atau cepat akan mengancam kepentingan masyarakat luas, seperti Sawah fungsional, Pariwisata dan kegiatan ekonomi lainnya.
Jangan salah di fahami, pemerintah dan pemerintah daerah tidak melarang warganya berusaha, guna meningkatkan perekonomian, tapi jangan dalam daerah yang telah ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Rejang Lebong.
RTRW yang aman dan Nyaman, untuk menciptakan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan dan keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah dan kegiatan antar sector dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Dan mengutif pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menentukan bahwa rencana tata ruang kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah Kabupaten. Dengan kata lain setiap perizinan yang dikeluarkan, harus lokasinya berada diluar ruang wilayah RTRW yang telah di Perdakan. Semoga, kita semua menyadarinya. (***)
Catatan: Sumber data Perda No.8 tahun 2012, Teknis penerapan RTRW dan hasil Investigasi Reporting dari lapangan. Bersambung…pada bagian berikutnya.