spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua DPD KWRI Bengkulu, Tegaskan Kecamatan Curup Dilarang Keras Melakukan Pertambangan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Laporan: Dhang Ichal Jurnalist BEO.co.id

KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD-KWRI) Propinsi Bengkulu, Gafar Uyub Depati Intan akrab dipanggil ‘’bang ayub’’ itu, Senin 28 Nopember 2022, menagaskan Kecamatan Curup, Kota Curup dilarang keras dilakukan penambangan, karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda No.8 tahun 2012) tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Pemda Rejang Lebong, Prop. Bengkulu, ujarnya.

Ditegaskan Bang Ayub, siapapun yang membuka tambang batu-pasir (bebatuan) dan jenis lainnya tidak dapat dibenarkan, karena sudah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Rejang Lebong No.8 tahun 2012, ujarnya.

Papa informasi memilik tambang pasir di Kecamatan Curup, Rejang Lebong foto diambil (9/11/22). Dok Beo.co.id/Curup

Karena Kecamatan Curup rentan dengan ancaman bencana alam, baik banjir, longsor dan lain sebagainya. Bagi siapa yang membuka tambang di Kecamatan Curup harus dihentikan, jika membandel (melawan) harus ditangkap. Karena Kecamatan Curup sudah tidak layak sebagai daerah tambang, maka pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong mengeluarkan Perda bersama DPRD Rejang Lebong tahun 2012 silam, ketika Bupati Rejang Lebong dijabat oleh H Suherman.

Dan Sekda (saat itu) dijabat Sudirman, Kabag Administrasi Hukum Pranoto, yang menanda tangani pengesahan Perda No.8 tahun 2012, dan telah diparipurnkan di DPRD Rejang Lebong, maka menjadi Perda No.8 tahun 2012 silam papar bang Ayub.

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Dan jika ada para penambang yang membuka tambang dalam  diwilayah Kecamatan Curup Kota Curup seperti di Kelurahan Talang Benih, harus ditutup. Dan bertentangan dengan Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambngan Mineral dan Batu Bara.

Saya sebagai Ketua DPD-KWRI Prop.Bengkulu, telah mendapat laporan dari Rizal dan Yurnal Hamidi sebagai anggota organisasi KWRI, menjelaskan masih adanya penambang di Kelurahan Talang Benih Ujung, berbatasan langsung dengan bibir Sungai Musi dan membahayakan lingkungan.

Dan kecamatan Curup (Kota Curup) sangat jelas bukan daerah pertambangan lagi, maka siapapun orang (pelaku) nya harus dihentikan tegas bang Ayub.

Dan siapapun oknum aparat yang membekingnya juga bisa ditindah secara Hukum, karena amanat Perda No.8 tahun 2012 tentang RTRW, Kecamatan Curup bukan lagi daerah pertambangan seperti Galian C (Bebatuan) dan kegiatan tambang lainnya.

Terlihat kendaraan beraktivitas membawa material. Dok Beo.co.id/Curup

Dan kita minta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan DPMPT, Pemda Rejang Lebong, agar melaksanakan tugas penertiban dilapangan. Jangan sampai lingkungan sudah rusak baru ada penertiban, artinya jika terjadi seperti itu berarti pembiaran tegas bang Ayub.

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Dari catatan Pers Media Mingguan Rafflesia Pos dan Gegeronline.co.id, menjelaskan dalam laporannya pada tahun 2017 silam para penambang liar di Kecamatan Curup, sudah pernah dihentikan (ditutup), namun berulang kembali di tahun 2018 silam.

Dan terkini kegiatan penambangan liar dilakukan lagi oleh oknum yang sama ditahun 2019, bernama ‘’Toton’’ menurut para pekerja harian disana, kepada BEO.co.id dan Bengkulu.co, 9 Nopember 2022.

‘’Pak Toton jarang kelapangan, yang sering anaknya,’’ jelas sumber dari pekerja yang dilindungi namanya, Dasar (UU No.40 tahun 1999 tentang Pers).

Dan khusus Kecamatan Curup, tidak boleh lagi dikeluarkan Izin untuk pertambangan Galian C (Bebatuan), baik dari pemerintah pusat, daerah Propinsi dan Kabupaten, jika ada Izin yang dikeluarkan berarti patut diduga pemalsuan data, maka harus ditindak sesuai prosedur Hukum berlaku.

Menjawab pertanyaan, sumber pekerja itu di Kota Curup, 20 September 2022 menjelaskan dalam satu hari sekitar, 60 s/d 90 mobil / hari cukup lumayan ujarnya. ( BEO.co.id/ + – )

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org