SIMALUNGUN, BEO.CO.ID – Satresnarkoba Polres Simalungun ringkus pengedar Shabu dan Ganja, Rabu (6/4/2022) sekira jam 14.00 Wib di Gang Seroja, Huta II, Kelurahan Karang Bangun, Kecamatan Siantar , Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Simalungun Iptu Dian Putra, S.Sos, Kamis (7/4/2022).
Dikatakan Kanit I, pengedar yang kita amankan itu berinisial AC (36) merupakan warga Huta-I, Kelurahan Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pengedar itu berhasil diamakan berawal adanya laporan dari warga. Kemudian personil melakukan penyelidikan kelokasi yang telah diinformasikan.
Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip transparan berisi Shabu dengan berat bruto 4,44 gram, sebuah kaca pirex, satu bundel plastik klip kosong, 1 bungkus kotak rokok merk 153 yang didalamnya berisikan satu paket narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 2,35 gram, satu unit HP Nokia warna Hitam dan uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah),” papar IPTU Dian di Mako Polres Simalungun.
Setelah itu dilakukan interogasi yang didampingi oleh Gamot Karang Bangun, AC menerangkan, “bahwasanya seluruh barang bukti yang telah diamankan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah dibawa ke mako Polres Simalungun dan akan dijerat dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
“Pelaku kita kenakan Pasal 114 juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (S. Hadi Purba)