LEBONG, BEO.CO.ID – Meskipun ada proses yang dilanggar,namun bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) telah meregister jalan hotmix sepanjang 1.005 meter yang berada dikomplek pengembang Cita Marga Residence.Kabarnya, pencatatan aset tersebut adalah upaya untuk menyelamatkan tinta hijau bupati Lebong.
Plt Kepala BKD Erik Rosadi S. Stp, M. Si melalui kabid Aset Rizka Putra Utama, M. Si menjelaskan,terkait prosedur serah terima fasilitas atau aset jalan sepanjang 1 Kilometer lebih dan Lebar 5 Meter antara pengembang dan Pemkab Lebong ini sebelumnya telah dijelaskan oleh dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( Perkim ), dimanamenurut versi mereka (Perkim – red) ada ketentuan yang dilanggar dalam proses serah terima tersebut.
“Kalau soal prosedur saya tidak bisa komentar, karena setahu saya Perkimsudah menjelaskan hal itu sesuai versi mereka. Tapi untuk saat ini, memang aset jalan hotmix menuju peumahan sekda itu sudah kami register atau kami catat sebagai aset milik daerah”, jelas Rizka diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Registrasi aset tersebut, dikatakan Rizka, lantaran sudah ada uang APBD yang dikucurkan. Apalagi sejauh ini sudah ada serah terima faslitas jalan yang ditandatangani pihak pertama dalam hal ini pengembang Cita Marga Residence dan pihak kedua dalam hal ini adalah pemkab Lebong sendiri.
“Jadi apalagi yang ingin saya komentari, berita acara serah terima itu kan sudah ditekenoleh keduabelah pihak,” kata Rizka.
Disampingfasilitas jalan, dirinya tak mengelak,jika ada fasilitas lainnyayaitu bangunan drainase yang dibangun menggunakan uang APBD tahun anggaran 2021 senilai Rp. 200 juta.
“Untuk bangunan drainase kami pastikan aset itu tetap dicatat, meskipun dalam berita acara serah terima fasilitas dan utilitas pengembang kepada pemkabbangunan itu tidak disebutkan.Tapi dalam waktu dekat ini kami akan merekon dan berkordinasi dengan bendahara barang dinas PUPR- Hub,” beber Rizka.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dinas Perkim, serah terima fasilitas dan utilitas seharusnya diawali surat permohonan dari pengembang atau Developer. Jika permohonan itu sudah disampaikan kepada pemerintah, maka selanjutnya dinas Perkim akan membentuk tim yang terdiri dari sejumlah unsur seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bidang Aset BKD dan sejumlah unsur terkait lainnya.
Tim yang dibentuk ini bertugas untuk melakukan pemeriksaan administrasi terhadap fasilitas yang akan diserahkan, misalnya menyangkut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sejumlah ketersediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) lainnya minimal 30% sesuai dengan ketentuan.
Jika tahapan ini tidak dilaksanakan, maka pemda Lebong belum memiliki dasar yang kuat untuk mengalokasikan miliaran uang APBD untuk membangun fasilitas jalan hotmixdi komplek Cita Marga Residence. Karena secara legalitas fasilitas yang terdapat diperumahan tersebut bisa dikatakan masih berstatus milik pengembang, karena secara prosedural baik itu pengembang dan pemkab Lebong telah melanggar ketentuan yang berlaku. ( Zee )