spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Senator H. Muhammad Nuh MSP Kunjungi Warga Sihite II Doloksanggul

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DOLOKSANGGUL, BEO.CO.ID – Anggota Komite I DPD RI Perwakilan Sumatera Utara yang membidangi Hukum, Pertahanan, Keamanan, Pertanahan, dan Pemerintahan H. Muhammad Nuh, MSP bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Humbanghasundutan, H. Arifin Sihite mengunjungi warga Sihite II yang lahannya di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tarutung beberapa waktu lalu.

Kunjungan Muhammad Nuh pada Selasa (21/2/2023) adalah dalam rangka mendalami tindakan atas Eksekusi lahan yang dipaksakan oleh pihak yang sedang berperkara.

Melihat dan mendengar secara langsung keluhan masyarakat warga Desa Sihite II, Kabupaten Humbanghasundutan, Provinsi Sumatera Utara yang rumahnya dirobohkan saat ini bertahan dalam kondisi yang memprihatinkan di Musholla Al Hasymiyah.

Dalam kunjungannya Muhammad Nuh mengatakan padahal Musholla ini sudah memiliki sertifikat lahan yang sah yang dikeluarkan BPN bersama lahan lainnya yang sudah diputuskan dalam pengadilan.

“Bahwa proses pengadilan itu bisa dipermasalahkan, karena lahan yang sudah bersertifikat wakaf yang sudah dikeluarkan lembaga resmi BPN semestinya tidak boleh disita, tidak boleh dieksekusi,” tegas Nuh.

Pengadilan tidak punya hak dan kewenangan untuk memutuskannya semoga kedepannya
upaya hukum mengenai lahan sengketa ini dapat perbaikan di masa-masa yang akan datang.

Dijelaskan Nuh, warga yang sudah menempati lahan sejak tahun 70 an sudah di sahkan pemerintah saat itu bahkan sudah di sahkan oleh adat.

“Kita berharap warga yang lahannya dirampas dapat memiliki kembali hak-haknya, yang sesungguhnya itu milik mereka. Upaya kita bersama untuk menegakkan keadilan sesungguhnya di negeri yang kita cintai bersama ini, apalagi di Sumatera Utara yang dikenal dalam kerukunan, keberagamaan etnis dan agamanya,” terang Nuh.

Dimana, ia juga menjelaskan, pihak-pihak lain juga agar membuka diri bersama-sama menjunjung tinggi nilai – nilai keadilan yang substansial.

Dalam kunjungan ini juga didampingi Sekretaris Pimpinan Wilayah Persatuan Islam Sumatera Utara, Abdul Aziz, menyayangkan dan mengecam dengan sangat tindakan perobohan paksa rata dengan tanah atas bangunan rumah penduduk di Desa Sihite II, eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tarutung atas tanah, Bangunan Rumah dan tanaman di Lumban Saribu Lambok, Desa Sihite II ini.

H. Muhammad Nuh meminta kepada Pemangku Kepentingan dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara, Bupati Humbanghasundutan, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Humbanghasundutan, Kapolres Humbanghasundutan untuk duduk bersama menyelesaikan kasus ini sesuai prinsip keadilan.

“Kita tau Selama ini Provinsi Sumatera Utara terkenal dengan toleransi Umat beragamanya dengan kasus ini telah mencoreng nama baik Provinsi Sumatera Utara,” jelas Nuh.

Untuk itu diminta pihak-pihak terkait, termasuk Ormas-ormas Islam agar mengawal kasus ini jangan Provinsi Sumut menjadi sorotan dengan kasus ini.

“Dari kunjungan ini Nuh menegaskan bahwa di lahan sengketa tersebut sudah ada 9 makam kuburan, ini menunjukkan bahwa lahan tersebut sah punya Ramotan Gultom,” kata Nuh.

Sumatera Utara yang sangat kental dengan kerukunan umat beragama, masyarakat Sumut dengan kemajemukannya sangat menjaga toleransi yang sesuai dengan adat istiadat dan kearifan lokal.

“Namun dengan peristiwa ini tercederai rasa kemanusian dan keadilan,” pungkas Muhammad Nuh. (Rilis/ Syam Hadi Purba TBK)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org