LEBONG, BEO.CO.ID – Sinergi antara pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dan perusahaan pengembang perumahan atau Developer dimasa kepemimpinan Bupati Kopli Ansori agaknya semakin “mesra.” Hal ini dibuktikan dengan dibangunnya jalan hotmix sepanjang 1 Km di komplek perumahan Cita Marga Residence, desa Suka Marga Kecamatan Amen.
Kepala dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR- Hub) Joni Prawinata SE. MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Haris Santoso, ST meyakini jika proyek hotmix di komplek perumahan tersebut tidak bermasalah, karena pihak developer telah menyerahkan fasilitas umum berupa jalan dengan panjang 1.005 Meter dan lebar 5 Meter.
“Fasilitas jalan sudah dihibahkan ke pemkab pada 2 Maret 2021, makanya kami berani membangun jalan dikomplek perumahan tersebut,” ujar pria yang akrap dipanggil Toso dibincangi diruang kerjanya beberapa waktu lalu, (14/10).
Perencanaan kegiatan secara rinci atau Detail Enginering Desain (DED) proyek ini, dikatakan Toso sudah disusun pada tahun 2020 lalu. Meski demikian dirinya tak menampik kalau ada sedikit perubahan dalam perencanaan (reviu kegiatan yang kini sedang dilaksanakan pihaknya.
“Untuk perencanaannya atau DED sudah kami susun ditahun lalu,” singkatnya.
Pembiayaan proyek itu sendiri, dikatakan Toso menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 dengan nilai sebesar Rp. 11 miliar lebih.
“Sumber dananya DAU dengan nilai Rp. 11 miliar, dengan nama paket peningkatan jalan lokal Lebong mencakup link jalan pelebaran desa Sungai Gerong, desa Selebar Jaya, desa Kota Baru, desa Kota agung, desa Garut dan desa Sukamarga,” kata Toso.
Disamping peningkatan akses jalan, pantauan dilapangan paket pekerjaan juga termasuk pembangunan drainase/gorong – gorong/ box culvert dengan nilai sebesar Rp. 199 juta, apalagi sejauh ini komplek perumahan tersebut sepertinya memang belum didukung saluran drainase yang memadai.
Meskipun telah dihibahkan kepada pemkab, tapi Plt kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Erik Rosadi S. Stp, M. Si melalui kepala Bidang Aset Rizka Putra Utama, M. Si mengaku kalau hingga kini belum ada laporan penyerahan aset dari pengembang Citra Marga Residence, sehingga Prasarana, Sarana dan Utilitas ( PSU ) dikomplek perumahan tersebut belum bisa di catat sebagai aset milik pemkab.
“Setahu saya belum ada penyerahan PSU dari developer, sehingga aset jalan itu tidak bisa kami catat sebagai aset pemkab,” ujar Rizka.
Menurut Rizka kalau pun seluruh PSU yang ada di komplek perumahan itu sudah dihibahkan ke pemkab Lebong artinya laporan tersebut memang belum disampaikan dinas teknis kepada pihaknya.
“Kami tidak tau kalau itu sudah dihibahkan, artinya memang tidak dilaporkan kepada kami. Tapi nanti kami akan kordinas masalah ini dengan pihak PUPR- Hub,” demikian Rizka. (Zee)