Soal Fee Proyek, Jikapun Ada Mungkin Tindakkan Oknum Diluar Dinas?
- Catatan: Gafar Uyub Depati Intan
Soal Fee Proyek diduga ada di Dinas PUPR Kabupaten Kerinci, Prov Jambi telah dibantah orang nomor didinas tersebut Maya Devefri, ST, MT yang diterbitkan Beo.co.id, 13 Januari 2021 lalu. Apakah masalahnya klier?
Secara fakta informasi klier, dan beritanya telah ditayangkan keterangan kedua belah pihak. Pihak pertama yang membuka tabier dugaan adanya fee proyek di dinas PUPR Kerinci, dari Urmadiawan. Dan dibantah Maya Devefri, ST, MT selaku Kadis PUPR, dan telah dirapatkan di interen dinas itu tidak ada, keterangan dari para karyawan terkait dalam dinas yang dipimpinnya.
Bahkan Maya Novefri, popular dipanggil Maya itu, menegaskan dari hasil rapat dengan karyawan dan karyawti Dinas PUPR Kerinci. Namun, Maya tidak menambik kondisinya, “jikapun mungkis tindakkan oknum diluar sana” artinya, tidak ada di oknum dinas PUPR Kerinci (Karyawan/ karyawati), dari fakta informasi masalahnya jadi klier, karena keterangan kedua belah pihak (Maya-Ur) sudah dimuat, sebagai hak public untuk megetahuinya.
Namun fakta Hukum adalah kewenangan aparat penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kejaksaan Agung RI dan jajarannya. Dan Advokad (Penasehat Hukum) apa bila kasus ini diproses lebih lanjut, dan adanya pihak yang menggunakan jasanya.
Dan untuk lahirnya rasa keadilan ditengah masyarakat, apa bila kasus ini berlanjut, maka akan di uji kebenarannya di pengadilan negeri (PN) setempat. Namun sejauh ini, masalah ini belum ada pihak terkait menanggapinya.
Dan Ur, sendiri sebagai sumber pertama yang membuka masalah ini, belum memberikan keterangan lanjutan, kendati Ia telah menjanjikan hal itu. Seharusnya Ur, dalam menindak lanjuti masalah dugaan adanya fee proyek, harus ada penjelasan yang konkriet, dengan meminjam istilah Hukum “siapa, berbuat apa, dimana dan kapan, tidak asal “bernyanyi” tentang Fee?
Memang cerita fee hampir dari tahun anggaran ketahun anggaran berikutnya sering terdengar nyaring, namun belum konkriet. Dan jangan sampai adanya unsure suka tidak suka (puas tidak puas).
Dan langkah yang diambil Maya, sudah tepat dengan melakukan rapat internal Dinas PUPR Kabupaten Kerinci, 12 Januari lalu. Dan menanyakan hal itu pada staf, karyawan dan karyawati didinas yang dipimpinnya.
Terlepas dugaan adanya fee dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Kerinci itu, kita berharap kedepannya, tidak aka nada lagi cerita fee, dan fee itu jikapun ada, inilah yang merusak mutu (kualitas) pekerjaan secara fisik dilapangan, karena tingginya angka pengeluaran yang harus dibayar pemilik perusahaan.
Dan tak jarang pula, secara nasional banyak kasus Fee bergulir ke pengadilan dan yang sangat bisa dirugikan pertama Keuangan negera/ daerah, dan kedua masyarakat luas sebagai pemanfaat secara langsung akan jasa pembangunan, baik jalan hotmix, jalan lingkungan, buka jalan baru dan peningkatannya. Dan bisa juga dibeberapa bangunan lainnya seperti rehab atau bangun baru Daerah Irigasi (D.I.) Kabupaten/ kota dan lainnya.
Kita ingin menjawab tantangan, agar setiap pembangunan yang menggunakan uang Negara baik bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), APBD dan DAK (Bana Alokasi Khusus) APBN (bantuan pemerintah pusat), dapat memberikan asas manfaat bagi rakyat (masyarakat), bukan untuk siapa-siapa?
Dalam membangun kita perlu mengencangkan ikat pinggang, agar pembangunan berjalan sesuai rencana semula, tidak batas berhasilnya pengucuran dana, apa lagi menyenangkan pihak (kelompok) tertentu, marilah kita bangun untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar, agar akses pembangunan bisa mendongkrak ekonomi masyarakat, semoga. (***)
Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong
Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)