Ichsan Nur : Bahas Anggaran, DPRD Jangan Tidur
LEBONG, BEO.CO.ID – Kendati pun ada proses yang dilanggar, Kapolres Lebong AKBP. Ichsan Nur SIK bekeyakinan kalau pembangunan jalan lingkungan menuju komplek perumahan Sekretaris Daerah (Sekda) bernilai miliaran rupiah tidak ada masalah.
“Intinya tidak mungkin pak bupati menandatangani itu (hibah jalan perumahan Cita Marga Residence – red ) kalau administrasinya tidak lengkap. Kalau ini salah artinya pemberi dan penerima semuanya bisa kena pidana ”, ujar kapolres Ichsan Nur dikonfirmasi usai rakor vaksinasi di gedung Bina Praja Pemkab, Senin (3/1).
Menurut Ichsan Nur sangat tidak mungkin kalau proyek hotmix menuju perumahan Sekda tersebut tidak dibahas oleh DPRD setempat apalagi proyek hotmix tersebut bisa muncul di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
“Apakah mungkin tidak dibahas oleh DPRD tapi justru tiba – tiba muncul? Makanya DPRD itu kalau bahas anggaran jangan tidur,” ungkap Ichsan Nur.
Sementara itu, kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Lebong Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kasi Intel (Kastel) Muhamad Zaki ditemui menolak untuk memberikan keterangan terkait proyek hotmix menuju komplek perumahan Sekda Lebong.
“Kalau soal proyek itu saya belum bisa kasih komentar ”, singkat Zaki.
Sebelumnya ketua komisi II sekaligus anggota Banggar DPRD Ahmad Luthfi mengatakan secara kelembagaan marwah DPRD telah tercoreng. Pasalnya, proyek hotmix menuju komplek perumahan Sekda bernilai miliaran rupiah itu tak pernah dibahas Komisi II bahkan oleh banggar.
“ Yang kami bahas itu kan proyek pelebaran senilai Rp. 12 miliar, kalau link jalan menuju komplek perumahan sekda itu tidak pernah kami bahas. Bisa dikatakan jika kegiatan tersebut adalah proyek siluman”, kata dia.
Politisi senior partai Golkar ini menyebut dari sisi perencanaan kegiatan juga terdapat sejumlah persoalan lantaran Detail Engginering Desain (DED) disusun sebelum adanya proses hibah dari Developer ke pemerintah daerah.
“Seharusnya pemkab pastikan dulu status jalan tersebut apakah sudah milik pemerintah atau belum. Kalau sudah pasti punya pemda, baru perencanaannya kita susun dan tahun berikutnya baru bisa di anggarkan . Begitu teknisnya,” sebut Lutfi.
Sementara itu kepala dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Reko Haryanto melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Puji Warno sebelumnya menerangkan kalau pemerintah daerah tidak bisa menggunakan APBD untuk membangun sarana dan prasarana di komplek perumahan Cita Marga Residence, apalagi status perumahan tersebut masih dalam pengembangan.
“Legalitas penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos – red) harus melalui dinas Perkim yang notabenenya menaungi kawasan perumahan, jadi tidak bisa dilakukan sepihak meski antara pengembang dan kepala daerah (bupati)“, kata dia.
Menurut Puji, kondisi sekarang Pemda Lebong belum memiliki dasar yang kuat menggunakan APBD tahun anggaran 2021 yang mencapai miliaran rupiah untuk membangun fasilitas berupa jalan hotmix beserta drainase diperumahan Cita Marga Recidence, karena untuk saat ini legalitas Fasum Fasos perumahan tersebut bisa dikatakan masih milik pihak pengembang.
“Legalitasnya belum, jadi dasar hukum Pemda juga lemah. Meski pengembang sudah menghibahkan jalan itu ke pemda tapi secara prosedural bisa dikatakan mengangkangi undang – undang,” beber Puji.
Selain itu, untuk Detail Enginering Desain (DED) atau perencanaan secara rinci seharusnya disusun satu tahun sebelum pembangunan dilaksanakan. Sedangkan penyusunan DED tersebut harus dilakukan dengan syarat lahan atau lokasi pembangunan sudah disediakan pemerintah.
“Pertanyaankami kalau DED nya sudah dibuat tahun 2020 lalu, tapi kenapa jalan tersebut baru dihibahkan 2 Maret 2021 atau 2 hari setelah pelantikan bupati baru. Sedangkan DED itu bisa disusun jika lahan sudah disiapkan, “ demikian Puji. ( Zee ).