LEBONG, BEO.CO.ID – Diisukan mangkir kuasa Hukum Pemkab Lebong di persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu saat sidang pemeriksaan pendahuluan yang gelar 2 Maret 2022 lalu akhirnya terjawab.
Terkait gugatan di PTUN oleh Badruzzaman, soal SK Bupati Nomor 396 tahun 2021 tentang pengangkatan pengurus BMA Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Agung : Minta Bupati Lebong Laksanakan Putusan PTUN Bengkulu
“Ngasal saja dikatakan mangkir, sampai saat ini kita belum ada panggilan dari PTUN Bengkulu terkait dikeluarkannya SK BMA Kabupaten Lebong yang diterbitkan tersebut. Tidak ada mangkir-mangkir, ada panggilan kita pasti datang,” tegas Aprinaldi Mhurlius, SH menepis hal tersebut yang dilansir Rejangnews.com belum lama ini.
Secara jelas dirinya sangat menghargai konstitusi hukum Tata Usaha Negara yang sedang berjalan. Ia juga menerangkan, bahwa diri belum mendapatkan panggilan dari PTUN Bengkulu untuk menghadiri persidangan tersebut.
“Kita sangat menghargai pengadilan, tidak mungkin kita hadir kalau tidak ada panggilannya, kan lucu itu, hal seperti inilah yang harus dipahami penggugat,” cetusnya.
Baca Juga : Terkait Masalah BMA, Kuasa Hukum Bupati Lebong ‘Mangkir,’ di PTUN Bengkulu
Diakhir diri menerangkan setiap keputusan akan dilewati semua dengan tahapan yang ada dalam keputusan PTUN Bengkulu dan termasuk hitungan hukumnya.
“Intinya, sampai saat ini belum ada penggilan dari pihak PTUN,” singkatnya kutip kembali Rejangnew.com, sampai dipublis oleh media ini, media ini belum berhasil mendapatkan keterangan dari PTUN Bengkulu.
Pewarta : Sbong Keme