spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Pengalihan Kebun Teh : Dewan Kerinci Tutup Mata?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KERINCI, BEO.CO.ID – Soal pengalihan Kebun Teh PTP VI Unit Kayu Aro, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, Prov. Jambi, seluas 500 hektar, dari Teh di ubah menjadi Kebun Kopi Arabika, berdasarkan SK (Surat Keputusan) Bupati Kabupaten Kerinci, “Adirozal” SK No. 503/ KEP.85/ 2018, 13 Februari 2018, sudah berjalan lebih kurang tiga tahun seharusnya telah menghasilkan puluhan Ton Kopi Arabika.

Tapi, kenyataannya; jikapun ada hanya sebagian kecil. Artinya daerah, Negara dan masyarakat dirugikan. Hal ini diungkapkan Nursal, S. Sos alias “Gusnur” Bagian Intelijen LSM BPPK RI, Jakarta kepada redaksi Beo.co.id, (27/11/2021) di Desa Sungai Batu Gantih, Kerinci.

Menurut Gusnur, pengalihan 500 ha lahan Kebun Teh produktip ke Kopi (sekitar 20% dari luas keseluruhan), agak janggal, diduga bibit yang diberikan kepada Petani bukan bibit unggul, tak heran penanaman Kopi yang ada kurang berbuah. Sedangkan luas lahan Teh produksi active sudah digusur berarti patut diduga terjadi kerugian.

Dan saya mempertanyakan, kok DPRD Kerinci khususnya Daerah Pemnilihan Dua (Dapil II) Kayu Aro, Kayu Barat dan Gunung Tujuh, “tidak mempertanyakan” masalahnya kepada Bupati Kerinci DR.H. Adirozal, MSi dan PTPN VI Unit Kayu Aro.

Berdasarkan data Dapil II Kayu Aro, Kayu Aro Barat dan Gunung Tujuh, mereka yang ditunjuk oleh rakyat menjadi wakil (jelmaan) di DPRD Kerinci y6akni; Reno Efendi (PKB), Adi Purnomo (PDI Perjuangan), Edminuddin (Gerindra), Amrizal, (P Golkar), Lis Nurbani (Demokrat), dan Dosi Arafik (PAN).

Seharus mereka yang dipilih oleh masyarakat ditiga kecamatan itu, memperjuangkan dan minimal mempertanyakan, “ ini kok diam? “ seolahg-olah tak ada masalah dan masyarakat merasa tidak memiliki wakil diparlemen.

Kenapa sampai tidak ada produksi Kopi yang memadai, sedangkan lahan yang dirusak 500 ha, dalam SK Bupati jelas dan terang lahan tersebut untuk penanaman Kopi. Bukan penanaman Bawang Putih, bukan Kentang, bukan Sawi dan atau Cool.

Sekitar satu bulan  setelah lahan didibuka, terdapat tanaman jenis Haltikultura yang berumur hitungan bulan, hal ini tidak rahasia umum lagi bagi masyarakat Desa Bentok, Desa Patok Empat, dan Desa Sungai Kering. (lebih detail baca berita Beo.co.id) dipublist, 24 Nopember 2021.

BACA JUGA :  Jangan Ada Penggelembungan Suara, Hasan Basri Minta Seluruh Tim 03 Kawal Suara Monadi - Murison

Dugaan Pelanggaran:  Dugaan adanya pelanggaran oleh oknum PTPN VI Unit Kayu Aro, tidak menanam Kopi 100% lahan yang di izinkan untuk menanam Kopi, justru ditanami Palawija, ini bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati Adirozal, kata Sandra Boy Chaniago, dari DPP-LSM PKLH Jambi, Ketua Bidang Investigasi, kepada redaksi Beo.co.id, secara terpisah hari yang sama.

Dan lanjut Sandra, seharusnya ada uji coba penanaman Kopi Arabika dalam jumlah kecil sebagai contoh, bisakah hidup dan menghasilkan produksi tinggi dibekas penggusuran Perkebunan Teh produktip. Tidak hanya langsung melakukan penggusuran pada lahan seluas tersebut diatas. Dan kenyataannya, “gagal” menghasilkan Kopi, ujarnya.

Siapa saja para petani yang menerima Bibit Kopi Unggul dari PTPN VI Unit Kayu Aro, harus terbuka apa adanya, kenapa Kopi yang sempat ditanam sebagian kecil ada yang tidak berbuah, hanya subur saja papar Sandra.

Atas laporan dan informasi masyarakat, Pempred Beo.co.id, langsung turun kelapangan Minggu, (28 Nopember 2021) ke PTPN VI Unit Usaha Teh Kayu Aro, ditemukan Kopi menghijau subur disejumlah titik dan desa dalam wilayah Kecamatan Kayu Barat, ironis ada yang tanpa buah, bahkan dalam satu rumpun ada yang berbuah di tiga buku dengan isi 3, 2 dan 5 buah perbuku.

Dan dalam satu rumpun (pohon) hanya berbuah diperkirakan jika ada tak sampai 1kg basah (bukan kering), dan sebagian ada yang lebih.

Sedangkan penanaman Kopi secara umum oleh masyarakat di kebun masing-masing dalam satu hektar (1 ha) saat Panen baik Kopi Arabika maupun Rabusta, bisa mencapai 2 (dua) ton perkali panen.

Itupun berkembangnya secara alami, bukan dengan pemupukkan yang cukup, sedangkan penanaman Kopi Arabika di bekas lahan perkebunan Teh, seluas 500 ha tidak bisa menghasilkan sama dari pertanian umum, seharusnya punya nilai lebih dari petani yang dikerjakan alami (non teknis).

Dan harap dicatat penanaman Kopi dimaksud didanai dengan biaya yang cukup besar, mulai dari proses lahirnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kerinci, proses penggusuran, lalu penggusuran menggunakan alat berat escaffator, upah tenaga kerja, penanaman, pemupukkan, semuanya dibiayai PTPN VI Unit Usaha Kayu Aro, artinya BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bersumber dengan basis Keuangan Negara.

BACA JUGA :  Jangan Ada Penggelembungan Suara, Hasan Basri Minta Seluruh Tim 03 Kawal Suara Monadi - Murison

Tak heran, Hasan Basri, SH.MH (Calon doctor Hukum) Advokat/ Pengacara dan penasehat Hukum berpendapat mengatakan kepada awak media ini, patutu diduga pihak-pihak terkait sejak rekomendasi dikeluarkan sampai lahirnya SK Bupati Kerinci SK No. 503/ KEP.85/ 2018, 13 Februari 2018, intinya lahan Teh productive 500 ha yang diubah untuk menjadi Perkebunan Kopi Arabika bukan jenis lainnya, seperti Bawang Putih, Kentang, Cool dan Sawi, jelasnya.

Dengan ditanaminya lahan-lahan yang peruntukkan untuk Kopi, justru sempat berubah sebagian menjadi kebun (tanaman) Bawang Putih, Kentang, Cool dan Sawi berarti menyimpang dari petunjuk SK Bupati Kerinci, dalam hal ini pihak perkebunan Teh PTPN VI Kayu Aro dan dinas terkait Perkebunan dan Pertanian Kabupaten Kerinci tentu terlibat dalam pertanggungjawabannya.

Dan tidak bisa serta menerta menyalahkan pihak perkebunan PTPN VI Unit Usaha Teh Kayu Aro, jelas mantan TNI-AD pada redaksi Beo.co.id.

Manager Perkebunan Teh PTPN VI Unit Kayu Aro, sejauh ini belum diperoleh keterangannnya. Demikian juga Bupati Kerinci DR.H. Adirozal, MSi, sebagai pejabat yang menanda tangani SK tersebut. Namun upaya terus dilakukan awak media ini, untuk mendapatkan keterangan/ penjelasan dari orang nomor satu di Kabupaten Kerinci ini.

Salah satu tokoh masyarakat Kerinci, Aminan Nasir, 61 tahun kepada redaksi Beo.co.id, sekitar pukul 21:30 WIB, (28 Nop.2021) Minggu malan Senin, menjelaskan umur perkebunan Teh Kayu Aro, sudah diatas 60 tahun peninggalan penjajah Belanda, PH yang dilakukan PH Penyuburan Daun, bukan buah sampai saat ini, ujarnya.

Sama kita ketahui untuk Teh yang diperlukan daun dan pucuk-pucuk yang segar, artinya perlu kesuburan Daun paparnya. Karena yang diperlukan Daun bukan buahnya.

Saya sependapat dengan Hasan Basri, seharusnya dilakukan kajian mendalam, apakah bisa bekas Kebun Teh dialihkan menjadi kebun Kopi, bisa berbuah lebat alias Agung sehingga target produksi tercapai, tidak hanya batas mengalihkan sehingga dapat merugikan Negara, daerah dan masyarakat tandasnya.  (***).

Laporan Tim : Beo.co.id dan Gegeronline

Editor/ Penulis : Gafar Uyub Depati Intan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org