Rehab SD dan SMP Diduga Asalan, Dikbud Tegaskan Masih Ada Pemeliharan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 57 dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 di Kecamatan Pelabai baru saja di rehab, tapi sayang rehabilitasi gedung yang dilakukan pihak rekanan ini diduga justru dikerjakan asal – asalan.

Pelaksana tugas (Plt) kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Elvian Komar S, Ag melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wisnu Dwiyarthika M, Pd mengatakan, secara teknis pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), apalagi pekerjaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh pelaksana dan juga konsultan.

“Pekerjaan tersebut sudah di opname oleh pelaksana dan konsultan, bahkan secara garis besar saya melihat semuanya sudah lengkap,” kata Wisnu dibincangi dikediamannya, Rabu (1/12).

Menurut Wisnu kalaupun ada keluhan terhadap kualitas fisik, seperti adanya ketidaksesuaian tata kelola bangunan atau dari sisi aspek kerapihan pekerjaan akhir maka hal tersebut masih merupakan tanggung jawab kontraktor.

“Kalau untuk detail tata kelola bangunan konsultan yang lebih tau. Dan jika ada hal yang tidak sesuai tentunya hal itu masih tanggung jawab kontrakrtor apalagi masih ada masa pemeliharaan dalam 6 bulan kedepan,” ucap Wisnu.

BACA JUGA :  APBDes Belum Ditetapkan, BPD Desa Gandung Persoalkan Anggaran “Tak Wajar”

Dia menerangkan, rehab SD 57 dan SMP 13 Kecamatan Pelabai tersebut dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan tahun anggaran 2021 dengan total nilai mencapai Rp. 1,8 miliar lebih.

“Untuk SD 57 itu nilainya Rp. 510 juta ditambah perabotan/ meubeler sebesar Rp. 120 juta. Sedangkan untuk SMP 13 disitu ada 2 paket terdiri dari rehab laboratorium IPA senilai Rp. 335 juta dan rehab ruang kelas plus perabotannya senilai Rp. 918 juta,“ terang Wisnu.

Meski menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah, tapi pekerjaan tersebut justru dilakukan tidak optimal. Setidaknya hal tersebut bisa dilihat dari pasangan langit – langit atau plafon ruang kelas berbahan PVC yang masih terdapat sudut renggang hingga 5 – 8 cm.

Selain itu, pada bagian atap seng terkesan mengenyampingkan asaz kerapihan. Anehnya, ada beberapa bagian atap justru tidak menggunakan jenis seng yang sama tapi justu hanya dicat dengan biru.

“Kalau untuk detail rangka berbahan kayu itu tidak boleh pakai kayu bekas, bahkan untuk perabotan seperti meubeler semuanya harus dibuat baru,” ujar Wisnu.

BACA JUGA :  Survei Titik Nol, Pemdes Kampung Dalam Bangun SPAL & Drainase

Lebih jauh Dikbud juga menunggu pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jika hasil pemeriksaan menunjukkan ada kerugian negara maka hal tersebut akan ditindak lanjuti sesuai rekomendasi dari auditor.

“Yang jelas masa pemeliharaan itu masih ada dalam 6 bulan ke depan, sembari menunggu  audit yang dilakukan oleh BPK,” demikian Wisnu. (Zee )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org