LEBONG, BEO.CO.ID – Subran Jaya pemuda Lebong warga Tabaek Kauk, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu tengah menysoroti persoalan seleksi bakal calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong yang diduga pernah melanggar kode Etik dalam penyelenggaraan Pemilu lalu, perlu mendapatkan perhatian dan pertimbangan dari Timsel.
Pasalnya, ada calon Komisioner KPU Lebong sudah pernah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) dan telah dijatuhkan sanksi pelanggaran.
Hal itu disampaikan Subran Jaya, mengatakan, ada calon Komisioner KPU Lebong yang diduga pernah melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu. Bahkan sudah dilaporkan ke DKPP RI dan telah mendapatkan sanksi peringatan dan sanksi peringatan keras, kini kembali mengikuti seleksi calon Komisioner KPU Lebong.
“Ini perlu menjadi perhatian serius dan pertimbangan dari Timsel guna menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan datang,” tegas Subran kepada wartawan Beo.co.id, Sabtu (15/4).
Lanjut Subran, bahwa dirinya telah menyampaikan surat masukan dan tanggapan kepada Timsel secara resmi pada hari Jum’at 14 April 2023 melalui email Timsel ([email protected]/[email protected]) untuk dipelajari dan tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita meminta kepada Timsel untuk menindak lanjuti surat masukan dan tanggapan kami, terkait pengumuman hasil seleksi dan tes Psikologi bakal calon anggota KPU Lebong diwilayah Bengkulu priode 2023 – 2028. Diharapkan pula kepada Timsel untuk pertimbangkannya bagi peserta sudah kena sanksi dari DKPP RI,” pungkasnya.