Dilansir dari laman harianrakyatbengkulu.bacakoran.co, Tahap seleksi calon komisioner Komisi Pimilihan Umum (KPU) kabupaten/kota periode 2023-2028 masih berlanjut.
Saat ini sedang melakukan tes kesehatan dan tes wawancara pada 20 besar yang lulus tes tertulis dan tes psikologi.
Setelah tes kesehatan dan tes wawancara tim seleksi (Timsel) akan menentukan nama yang bakal masuk 10 besar dan dikirm ke KPU RI.
Selain berdasarkan hasil tes kesehatan dan wawancara, Timsel juga menerima tanggapan masyarakat atas rekam jejak peserta 20 besar.
Termasuk incumbent yang pernah mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ketua Timsel Bengkulu 1 Wanhar, mengatakan, dari tanggal 8-16 April merupakan masa masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rekam jejak para peserta 20 besar calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
Terkait perserta pernah mendapatkan sanksi peringatan keras, dari DKPP RI akan dijadikan pertimbangan untuk masuk ke tahap 10 besar.
Tahapan tersebut Timsel akan mengklarifikasi saat tes wawancara.
“Kami Timsel tidak mengetahui, perserta yang pernah mendapatkan sanksi dari DKPP. Maka dari itu jika ada yang memberikan masuk atau tanggapan masyarakat terhadap hal Itu maka pasti kami klarifikasi ke pada yang bersangkutan saat wawancara nanti, kemudian benar atau tidak. Dan akan kami jadikan pertimbangan saat pleno penetapan 10 Besar,” kata Wanhar.
Diketahui tiga perserta calon komisioner KPU Kota Bengkulu yakni Romi Sugara, Martawansyah, Anggi Stepensent pernah mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP RI karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara.
- Laporan Surat Masukan & Tanggapan
- Hasil putusan DKPP RI terhadap Komisioner KPU Lebong priode 2018 – 2023 yang diduga pelanggaran kode etik dan dikenakan sanksi.
(Eluban RI/Sbong Keme)