spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tahun Anggaran Habis, Proyek Gedung Aula Dinkes Masih Lanjut

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID Kendati tahun anggaran 2021 telah habis, proyek pembangunan gedung aula dinas kesehatan (Dinkes) senilai Rp. 2,1 miliar bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) penanganan covid – 19 tetap dikerjakan diawal tahun 2022 ini.

Kepala Dinkes Rachman SKM mengatakan,meskipun masa kontrak habis terhitung 31 Desember 2021, tapi pihaknya tetap memberi kesempatan kepada pelaksana CV. Arul Nasalindo Putra untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

“Iya memang proyek tersebut masih dikerjakan, tapi nanti akan kami kenakan denda keterlambatan,“ ujar Rachman kepada media ini, Selasa (4/1).

Untuk progres fisik, Rahman menyebutkan, terhitung sejak diberikan perpanjangan waktu masih ada sisa 40 %  pekerjaan yang harus diselesaikan pelaksana di tahun 2022 ini.

“Perpanjangan waktunya 50 hari kalender, terhitung tanggal 1 Januari 2022. Artinya dibulan Februari 2022 ini pekerjaan tersebut harus sudah selesai  secara keseluruhan,“ sebut Rachman.

Dijelaskannya, sisa 40 % pekerjaan yang bakal diselesaikan tahun ini, selanjutnya dibayar menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAU) yang akan dianggarkan dalam Perubahan Agggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD- P) mendatang.

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

“Untuk membayar sisa pekerjaan 40 % ini, akan kami anggarkan dalam perubahan APBD,” jelas Rachman.

Sementara itu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sutrisno mengaku optimis jika pekerjaan tersebut dapat diselesaikan sebelum 50 hari kalender terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022.

“Kalau melihat progres saat ini, kami optimis pekerjaan tersebut bisa di selesaikan sebelum waktu 50 hari kalender ini berakhir,” ucap Sutrisno.

Menurutnya keterlambatan pekerjaan itu dipengaruhi oleh faktor cuaca yang tidak mendukung, selain itu keterlambatan ini juga dipengaruhi oleh kondisi lokasi pekerjaan yang sempit.

“Sesuai kontrak, batas waktu pekerjaan 95 hari kalender dimulai sejak 28 September 2021 – 31 Desember 2021, tapi karena banyak faktor yang jadi kendala, makanya pekerjaan ini  terlambat”, bebernya.

Dilain  hal, pelaksana tugas (Plt) kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Erik Rosadi S. Stp. M.Si melalui kabid Anggaran Riswan  Efendi mengungkapkan meski tahun anggaran 2021 sudah habis, pembayaran sisa pekerjaan 40 %  tersebut tetap dapat  dibayarkan setelah dianggarkan dalam APBD perubahan.

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

“Kegiatan itu masuk dalam Kontstruksi Dalam Pengerjaan (KDP – red), sedangkan untuk pembayarannya nanti kita tunggu proses perubahan APBD mendatang“, ungkap Riswan diruang kerjanya.

Masuk tidaknya dalam kegiatan KDP, kata Riswan, hal itu merupakan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kalau soal teknis KDP itu adalah kewenangan dari OPD nya,“ singkat Riswan.

(Sbong Keme )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org