LEBONG, BEO.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan.S,Sos memastikan akan melapor ke KPU pusat terkait belum adanya penegasan dari Pemkab tentang dana hibah Pilkada 2024.
“Kalau pun nanti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD – red) antara KPU dan Pemkab Lebong ini tidak disepakati, tentunya masalah ini akan segera kami laporkan ke pimpinan (KPU pusat – red),” kata Yoki Setiawan usai pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata dihalaman Mapolres Lebong, Selasa (17/10).
Dia menegaskan, pada intinya KPU siap membicarakan masalah hibah Pilkada ini dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD – red). Apalagi, sebelumnya TAPD sudah meminta KPU untuk melakukan rasionalisasi kebutuhan anggaran dari jumlah yang diajukan sebelumnya yaitu Rp. 25 Miliar.
“Yang sudah kita bahas pertama kebutuhan anggaran KPU berkisar Rp. 25 miliar, kemudian TAPD meminta kami (KPU-red) untuk merasionalkan lagi kebutuhan anggaran itu, sehingga menjadi Rp. 22 miliar lebih. Masalah ini pun sudah kami komunikasikan ke TAPD dan kemungkinan dalam minggu ini kami (KPU – red) akan dipanggil lagi oleh TAPD,” tegasnya.
Disampaikan Yoki, memang masih banyak daerah yang belum menandatangani NPHD hibah Pilkada. Akan tetapi, beberapa daerah yang belum menandatangani NPHD tersebut telah memberikan penegasan melalui berita acara kesepakatan nilai hibah.
“Nah sementara, kita di kabupaten Lebong ini baik itu NPHD ataupun berita acara kesepakatan nilai hibah kedua – duanya sampai sekarang belum dilakukan.Kalaupun nanti progres NPHD ini masih tidak jelas, kemungkinan KPU akan melakukan NPHD di pusat,” sampainya.
Menurut dia, KPU sangat berharap secepatnya ada titik temu terkait penegasan hibah Pilkada. Apalagi masalah NPHD hibah Pilkada telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang notabene hal itu wajib diikuti.
“Kami berharap dari angka yang kami ajukan itu secepatnya ada titik temu, NPHD ini kan sudah ada dalam Permendagri. Jadi yahh, Permendagri inilah yang harus kita ikuti,” demikian Yoki. ( SB )