LEBONG, BEO.CO.ID – Munculnya SK (Surat Keputusan) Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tertanggal 10 Januari 2025 buat reaksi respon cepat dari Pj Sekda Lebong, Donni Swabuana ST M.Si menyatakan adanya dugaan “takbir” konspirasi pembuatan SK TPP dibuat mulai dari tanggal mundur.
Dari mengakui Donni menerangkan bahwa dirinya dilantik sebagai Asisten II Setda Lebong sekaligus diamanatkan sebagai Plt Kepala BKD Lebong. Dirinya pernah diajak rapat ketiga pembahasan TPP, diruang BKD Lebong pada tanggal 23 Mei 2025, dihadiri Asisten III Setda Lebong, Plt Kepala Kominfo SP Lebong, Kabid-Kabid di BKD Lebong, Bagian Hukum Setda Lebong dan perwakilan instansi terkait lainnya.
“Mari kita buka – bukaan, Pada tanggal 23 Mei 2025, SK TPP belum ada dan dalam rapat ketiga itu saya diajak ikut konspirasi memanipulasi SK TPP, yang sudah disiapkan oleh Bagian Hukum Setda Lebong dan saya menolak diajak konspirasi memanipulasi SK TPP. Saya tegaskan SK Bupati Lebong yang sudah disiapkan oleh Bagian Hukum Setda Lebong saat itu belum ditandatangani oleh Bupati sebelumnya,” ungkap Doni dilansir dari Pedomanbengkulu.com.
Dipaparkan oleh Donni, dari hasil pertemuan rapat tersebut sejumlah pihak yang hadir memaksa untuk membuat SK TPP tertanggal mundur, bahkan sudah buatnya draf SK TPP untuk ditanda tangani oleh mantan bupati Lebong sebelumnya, sekaligus membuat surat nomor SK.
Jauh dia menjelaskan dari hasil rapat terdapat pembagian tugas, ada yang menjemput tanda mantan bupati Lebong Kopli Ansori, dengan tujuan agar SK TPP itu terbit dimasa pimpinnya (Red Kopli).
“Karena sudah dibuka, tentunya kita harus buka seterang-terangnya. Dalam rapat itu, bagian Hukum Setda Lebong siap kasbon nomor SK dan sudah menyiapkan draf SK. Kemudian yang bertugas untuk mengambil tandatangan Pak Kopli Ansori ke Bengkulu adalah Pak Rachman yang saat itu menjabat PLH Sekda Lebong,” sampainya.
Samping itu, menurut Donni, pihaknya tengah melakukan pembenahan birokrasi serta menghadapi sejumlah tantangan kinerja yang harus dituntaskan, bahkan penataan birokrasi dan administrasi pemerintahan.
“Sekali lagi saya pastikan, bahwa SK TPP tertanggal 10 Januari 2025 yang beredar tersebut adalah hasil konspirasi memanipulasi SK dengan tanggal mundur. Karena pada tanggal 23 Mei 2025 belum ditandatangani Bupati sebelumnya,” pungkasnya. (Rls)