spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tambang Merusak Lingkungan & Pencemaran: ANCAMAN PIDANA BAGI PERUSAK LINGKUNGAN 15 TAHUN PENJARA

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PULUHAN PENAMBANG BEBATUAN/ SIRTU (PASIR DAN BATU), DULU DIKENAL DENGAN GALIAN C, DIKABUPATEN KERINCI, PROPINSI JAMBI, MENJAMUR SEPULUH TAHUN TERAKHIR PENGERUKAN KEKAYAAN PERUT BUMI, HANYA SEMATA MEMPERKAYA DIRI, KELOMPOK, KELUARGA, TANPA MENGINDAHKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN, EKOSISTEM DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, KONDISI RIIL DILAPANGAN SANGAT MEMPERIHATIKAN. PEMDAKAB KERINCI, DAN PROP. JAMBI, BAK MENUNGGU KEHANCURAN.

Kondisi memburuk itu sudah terjadi di Desa Siulak Ders Mudik, Kelurahan Siulak Deras, Desa Ujung Ladang Kecamatan Gunung Kerinci dan Desa Lubuk Nagodang Kecamatan Siulak, dan sejumlah lokasi di Kecamatan Gunung Raya, Keliling Danau dan Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci Hilir. Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan yang terbaikan.

Kondisi terkini akibat limbah Tambang Bebatuan/ Sirtu (Pasir dan Batu) dari Tambang Sirtu, yang dikelola CV. FILAR USAHA di Desa Siulak Deras Mudik, yang mencemari Sungai Cubadak, yang melintasi desa dan dibuang ke Sungai Batang Meraoo, mengalir melewati sejumlah kecamatan sampai ke Danau Kerinci.

Airnya berubah total Kuning Pekat, tidak bisa digunakan untuk mencuci pakaian, apa lagi untuk diminum. Kondisi ini, sudah menahun lamanya. Anehnya, belum ada tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup (Dinas-LH) Kabupaten Kerinci dan Propinsi Jambi.

Demikian juga dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas-ESDM) Propinsi Jambi. Apakah CV. FILAR USAHA, dalam melakukan kegiatan pertambangan Sirtu, merusak lingkungan atau tidak? Mungkin Nyaris belum di chek secara rutin, buktinya kerusakan yang terjadi, dan pencemaran lingkungan menguning pekatnya Air Sungai Batang Meraoo sudah terjadi tidak terdengar adanya upaya serius menghentikan kegiatan pertambangan.

Longsor terjadi di lokasi tambang di Siulak Deras, Kabupaten Kerinci. Dok/Net

Terkini, Rabu dichek Tim Catatan yang terabaikan, Rabu, 14 Februari 2023, kondisi riil Air Menguning Pekat disepanjang Sungai Cubadak, yang dibuang ke Sungai Air Batang Meraoo.

Khusus usaha CV. FILAR USAHA, kegiatan penambangan SIRTU sudah berjalan tahunan, belum membuat Kolam Endapan Lumpur (Kolam Pemurnian) air. Limbah yang dihasilkan langsung dibuang ke Sungai Batang Meraoo, sangat mengganggu kepentingan akan air bersih, masyarakat Kecamatan Gunung Kerinci, Siulak, Siulak Mukai, Depati Tujuh, Air Hangat Kerinci.

Dan berikut masyarakat Kecamatan Pesisir Bukit dan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh, yang tinggal disepanjang Sungai / dekat Sungai Meraoo.

Perusak lingkungan bukan hanya perusahaan Tambang CV. FILAR USAHA, melainkan terdapat oknum Doni, dengan kegiatan penambangannya di Sungai Tuak Desa Siulak Deras Mudik, tepatnya lebih kurang 100 meter dibelakang kantor KUA Kecamatan Gunung Kerinci.

Berikutnya oknum Dedi, lokasi didepan PDAM Desa Siulak Deras Mudik. Dan Mukhlis alias ‘’Pak Predi’’ lokasi dibelakang PDAM Desa Siulak Deras Mudik.

Selanjutnya, oknum ‘’Pak Angga’’ lokasi arah kebelakang PDAM Desa Siulak Deras Mudik. Dan oknum Nurmali alias ‘’Pak Tiwi’’ juga akrap dipanggil, ‘’Ujang Ompeng Talingo’’ lokasi berdekatan dengan lokasi ‘’pak Angga’.’’

Dan khusus Nurmali alias Pak Tiwi dan Hendra, yang lokasi tambangnya menyatu dengan Mukhlis, kini tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Sungai Penuh, menghadapi proses siding di Pengadilan Negeri di Sungai Penuh. Keduanya ditangkap pihak Polres Kerinci, 6 Januari 2023 lalu.

Sedang CV. Istana Batu, yang berlokasi di Desa Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci, dengan Pengelolanya Hermanto, alias Pelor. Sedangkan Direkturnya, lolos dari tangkapan pihak Polres Kerinci, 6 Januari 2023 silam.

Dan alat berat yang ditangkap berupa Excavator, sebanyak tiga buah dari lokasi CV. Istana Batu, Lokasi Pak Tiwi dan Lokasi Hendra, (Mukhlis).

Kini diamankan di Polres Kerinci, sebagai barang bukti. Informasi yang diperoleh Tim Catatan yang terabaikan, penangkapan tiga Excvator merk Komatsu dan merk Hitachi, berlangsung Juli 2022, dan lokasi tambangnya telah dipoliceline, tidak boleh dioperasikan.

Selain tiga lokasi yang diusut saat ini, tentu dipertanyakan masyarakat bagaimana yang lainnya? Semua sudah melakukan penambangan pada tahun 2020, 2021 dan 2022, dan tiga distop total sampai saat ini.

Pengrusakan lingkungan dan pencemaran juga terjadi di Desa Lubuk Nagodang didepan Cam Usaha H Yusuf milik Rolik Cs. Kabar terkini sudah tidak beroperasi lagi. Semua usaha tambang diduga liar itu menghasilkan Limbah dan dibuang ke Sungai Batang Meraoo, tanpa dilakukan pemurnian dan tidak membuat Kolam Edapan (Kolam Pemurniannya).

KETENTUAN PIDANA & UNSUR TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP. Ketujuh diduga penambang liar itu, sumber produksi Limbah galian, yang dibuang ke Sungai Batang Meraoo, Kerinci yang membentang luas ke Danau Kerinci, terus ke Sungai Batang Merangin, dan bermuara ke Muara Jambi, (Kota Jambi), merupakan Sungai terpanjang di Propinsi Jambi.

BACA JUGA :  Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Kerinci Disorot, Boy Benyamin : Bertentangan Dengan Aturan

Karena penambang yang boleh beroperasi adalah penambang yang memiliki IUP Produksi (Izin Usaha Pertambangan-Produksi), bukan menggunakan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan tidak dapat menggunakan IUP Exsploirasi (Izin Usaha Pertambangan Exsploirasi).

Proses izinnya, harus dimulai dari WIUP, lalu IUP Exsploirasi, dan ditingkatkan ke Izin Usaha Pertambangan Produksi (IUP-Produksi). Dan bagi yang mendapatkan IUP Produksi, harus lolos dari uji petik, tidak merusak lingkungan dan tidak terjadi pencemaran lingkungan, seperti yang terjadi saat ini.

Jika kepengurusan perizinannya baru batas Izin Exsploirasi, tidak boleh melakukan kegiatan produksi. Yang boleh beroperasi adalah para penambang yang memiliki IUP Produksi dan lolos dari penelitian, dalam penyusunan UKL dan UPL, dari Konsultan yang resmi (sah) ahli dibidangnya.

Para penambang yang menghasilkan limbah, dan tidak melakukan pemurnian Limbah, (membuat Kolam Endpan) dan tidak dilakukan, menghasilkan pencemaran air limbah dan hancurnya lingkungan melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ketentuan pidana dalam UUPLH yang merupakan lex specialis terhadap urusan-urusan di bidang lingkungan hidup dan menjadi dasar dalam penegakan hukum pidana terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, diatur dalam Bab IX yang terdiri dari Pasal 41 s/d Pasal 48, termasuk Pasal 47 yang merupakan hukuman tambahan dalam bentuk tindakan tata tertib.

Pasal 41 (1) Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 42 (1) Barang siapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 43 (1) Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), barang siapa yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.

(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 44 (1) Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Pasal 45 Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiga.

BACA JUGA :  Sandra Boy & Zulfahmi : Balon Bupati Kerinci, Jangan Sampai Menunggu Sumbangan?

Pasal 46 (1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang tersebut, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.

(3) Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat-surat panggilan itu ditujukan kepada pengurus di tempat tinggal mereka, atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.

(4) Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan supaya pengurus menghadap sendiri di pengadilan.

Pasal 47 Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:

1) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau 2) penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau 3) perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau 4) mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
5) meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau 6) menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.

Pasal 48 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah kejahatan. Koesnadi Hardjasoemantri (1999 : 409-411) membagi ketentuan pidana tersebut dalam dua bagian, yaitu : Pertama, yaitu delik yang diatur dalam Pasal 41 UUPLH adalah delik materiel. Yang perlu diperhatikan pula, adalah bahwa ancaman pidana diperberat apabila tindak pidana mengakibatkan orang mati atau luka berat. Penetapan luka berat dilakukan oleh tenaga medis. Apabila Pasal 41 UUPLH adalah mengenai perbuatan dengan sengaja, maka Pasal 42 UUPLH adalah mengenai perbuatan karena kealpaan, yang ancaman pidanya lebih ringan. Kedua, yaitu yang diatur dalam.

Pasal 43 UUPLH adalah delik formil, yang lebih memudahkan pembuktian karena dikaitkan dengan deskripsi tindakan yang menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.

Apabila Pasal 43 UUPLH mengatur tentang perbuatan dengan sengaja, maka Pasal 44 UUPLH dikaitkan dengan kealpaan, yang ancaman pidana lebih ringan. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa yang dianggap sebagai tindak pidana lingkungan hidup adalah (1) pencemaran lingkungan hidup, (2) perusakan lingkungan hidup, dan (3) perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut maka unsur-unsur dari masing-masing tindak pidana tersebut adalah:

1. Pencemaran Lingkungan Hidup Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UUPLH maka unsur-unsur dari perbuatan pencemaran lingkungan hidup tersebut (Hamdan, 2000 : 39) adalah sebagai berikut : a. masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lainnya.

Bebasnya kejahatan para penambang liar, pengrusak lingkungan dan pencemaran lingkungan, di Kabupaten Kerinci, diduga erat kaitannya permainan kotor para oknum penambang liar dengan oknum aparat yang diduga melindunginya.

Dan permainan antar para oknum penambang itu sendiri, maka ada yang ditangkap oleh oknum aparat penegak hukum dan ada yang dibiarkan?. Seharusnya perlakuan yang sama dilakukan aparat penegak hukum terhadap para penambang liar, dan pengrusakan lingkungan. (***)

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org