Laporan: Iskandar Jurnalist BEO.co.id
Dugaan tambang Pasir liar, yang beroperasi dipinggir Sungai Musi area Jembatan Air Musi penghubung Desa Bumi Sari menuju Desa Air Hitam, Desa Kampung Bali dan Desa Tanjung Alam, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu, telah berjalan lebih kurang 4 bulan dan berproduksi, puluhan mobil perhari, terjadi pembiaran oleh Pemdakab Kepahiang, dan Propinci Bengkulu, CQ Dinas Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu.
Praktik Tambang Pasir liar ini, bisa kian meraja lela jika pelanggaran terhadap perundang-undangan No.3 tahun 2020 yang ditanda tangani Presiden RI ke 7 Ir. Joko Widodo, tidak diterapkan di Propinsi Bengkulu. Dan perundang-undangan tentang Lingkungan Hidup (LH).
Khusus daerah Kabupaten Kepahiang yang bertanggungjawab melakukan pemantauan/ monitoring adalah Dinas Lingkungan Hidup (LH), dan Bidang Penataan Ruang, dan telah dilangsier dua kali berturut-turut oleh Wartawan BEO.co.id sebelumnya, namun belum terlihat adanya upaya menghentikannya.
Tambang tersebut masuk kedalam wilayah Hukum Desa Cugung Lalang, Kecamatan Ujan Mas.
Kepala Dinas ESDM Propinsi Bengkulu, Doni Sabuana menegaskan, bahwa tidak ada perizinan perorangan pada Galian C, kecuali ada perusahaan dan mengurus tahapan dari Perizinan itu sendiri, serta menegaskan lagi, bahwa saya (Doni Sabuana, red) tidak kenal sama Mohd Iksan.
Ferdi, 37 tahun salah satu Sopir Dump truck warna Merah Tua, saat keluar dari lokasi proyek Pasir Mohd Iksan, mengatakan saya membeli Pasir dari Mohd Iksan.
Ketika ditanya, berapa harganya? Ferdi mengatakan seharga Rp. 100 000 per-kubik, (per-M3) dan membeli 4 kubik, sembari tersenyum dari dalam Dump truck yang di kemudikannya, sa,at menuju keluar dari dalam proyek.
Selanjutnya satu mobil Dump Truck, Nomor Polisi BD. 8470 YL, juga mau masuk, untuk membeli pasir, ditempat sama.
Dari hasil pantauan Beo.co.id, 23 Februari 2024 Minggu, di lapangan berarti tambang liar yang berkedok Izin pembukaan lahan sawah. Faktanya Liar (gelap), yang dibiarkan beroperasi.
Hasil konfirmasih wartawan BEO.co.id kepada Kadis Dinas ESDM propinsi Bengkulu, “Doni Sabuana” Via sambungan telp 0822 6988 6520 (Iskandar, red), dengan bukti percakapan selama 6 menit, 13,39 wib.
Selanjutnya hasil konfirmasih melalui Via sambungan telephone kepada Edi Susanto, A. Md Kepala Desa Cugung Lalang Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu.
EDI SUSANTO A.Md menegaskan, sampai pada sa,at di hubungi (23/ 2/ 2024), mengatakan tidak ada Papan Merk Perizinan. Dari rekaman percakapan tercatat dengan waktu 1 menit 13,56 WIB.
Peringatan: Mengganasnya operasi tambang liar milik, “Mohd ksan” sudah berlangsung lebih kurang 4 bulan, tidak ada aparat berwenang melakukan penghentian kegiatan tambang liar, dimaksud.
Edi Susanto, sebagai Kepala Desa Cugung Lalang, merasa bertanggungjawab, jangan sampai akibat penambangan liar, merusak lingkungan, dan daerah aliras sungai (DAS), dimana pada bagian Hilir telah berdiri kokoh PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air), untuk mendukung Pikitring Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Maka dengan tegas Edi Susanto, sudah 4 (empat) kali melakukan teguran tertulis kepada IMohd ksan. Namun, Mohd Iksan tanpa takut tetap mengabaikan tegoran Kades Edi Susanto.
Bukti surat peringatan Pemerintah Desa Cugung Lalang Kecamatan Ujan Mas, ada 4 (empat), “semua dianggap tidak berlaku bagi Mohd Iksan?” Buktinya terus beroperasi tercatat 25 Februari 2024. (***/ is)
Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan.