LAPORAN : AMIR SARIF
BENGKULU, BEO.CO.ID – Menanggapi keresahan masyarakat Kota Bengkulu akibat Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu No 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD akan segera lakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Sholihin Adnan, SH ketika dihubungi usai rapat diruang kerjanya, Selasa (15/7) kepada Bidik’07 Elang Oposisi (BEO.CO.ID) menyampaikan, DPRD Kota Bengkulu, pemberlakuan Perwal 43 tahun 2019 banyak menimbulkan protes dari kalangan masyarakat, tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Berlakukan dengan sistem zona tidak tepat, tidak mencerminkan rasa keadilan salah satu contoh tanah lahan berada pada posisi strategis dipinngir jalan raya sama dengan lahan yang berada pada lokasi dipinggir sungai tarif BPHTP sama ini kan tidak adil namanya.
Tetapi dengan adanya revisi terhadap peraturan daerah no 5 tshun 2013 akan melahir rasa keadilan. Karena akan ada perubahan sistem penerapan NJOP secara profesional, disesuaikan kondisi riil dilapangan. Bukan lagi sisitem zona perkecamatan, agar tarif BPHTB yang dikena pada masyarakat mencerminkan keadilan,” ujar politisi partai Gerindra itu.
Berdasarkan catatan BEO.CO.ID, sejak Pemkot Bengkulu memberlakukan Perwal 43 tahun 2019, terjadi beberapa kali hearing antara Dewan Kota dengan Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Bahkan notaris sudah mengembalikan berkas yang diajukan masyarakat akibat tidak sanggup membayar tarif BPHTB yang di tetapkan, sehingga tak sedikit jual beli tanah digagalkan, akibatnya NJOP jauh dari harga riil dilapangan.
“Untuk tidak melahir polemik berkepanjangan antara masyarakat dengan pemerintah Kota Bengkulu, Bapemperda DPRD akan mengkaji ulang pasal yang perlu perbaikan dan merevisi Perda No 5 tahun 2013, supaya tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di NJOP tidak menggunakan sistem zona sebagai mana yang tetapkan Perwal No 43 tahun 2019,” Kata lelaki kuning lansat itu.
Ketika di tanya apa akan pembatalan terhadap atau pencabutan terhadap Perwal 43 tahun 2019. Dia mengatakan, tidak perlu sebab dengan ada revisi Perda No 5 tahun 2013 secara otomatif Perwal itu tidak berlaku, karena untuk memcabut Perwal akan memakan waktu panjang bahkan secara hukum harus uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
“Untuk dewan akan secepat melakukan revisi, sebab revisi Perda No 5 sudah masuk dalam dialog dewan. Artinya tidak lagi harus Badan Musyawarah (Bamus),”Jelas Solihin. (***)