LEBONG, BEO.CO.ID – Demi tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang pertambangan galian golongan C pihak pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) terus berupaya mengingatkan kepada para pengusaha untuk taat akan pajak.
“Kepada pelaku usaha pemilik izin galian C kami harap untuk taat membayar pajak produksi, dan tentunya harus tepat waktu,” ajak Plt BKD Erik Rosyadi melalui Kepala Bidang Pendapatan Monginsidi saat jumpai, Senin (10/10/2022).
Lebih jauh Mongin menjelaskan, jika pelaku pemilik izin telat untuk membayar pajak, maka ada pemberlakuan sanksi berupa denda bagi pelaku usaha pertambangan galian golongan C.
“Ada yang telat membayar pajak maka wajib untuk membayar denda sebesar 2 persen dari total pembayaran pajak produksi persetiap bulannya,” tegasnya.
Mongin berharap setiap pelaku usaha pertambangan galian golongan C yang memiliki izin wajib membayar pajak setiap bulannya berdasar laporan produksi serta jual beli. Ia juga menegaskan, bagi pelaku usaha pertambangan galian golongan C tentu memiliki kesadaran tinggi demi mendukung pembangunan daerah.
“Jika pengusaha galian C sadar serta taat akan pajak, tentu saja hal itu salah satu kontribusi dan dukungan demi mewujudkan pembangunan daerah,” pungkasnya (Sbong Keme/Fls)