spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terkuak ‘Kuari Bupati Lebong’ PT. Karya Uram Famili Belum Bayar Pajak

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Plt Kepala BKD Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, melalui Kabid Pendapatan Monginsidi dalam penarikan pajak tambang galian C berbatuan/kuari di wilayah Kabupaten Lebong cukup mencuri perhatian masyarakat. Pasalnya, terkuak tambang galian C milik orang nomor satu di Lebong belum bayar pajak.

Dari keterangan Monginsidi, terdapat ada 6 tambang galian C yang memilik izin usaha pertambangan (IUP) saat ini masih aktif dan di tarik pajaknya. Dalam penjelasannya kepada sejumlah awak media, IUP yang masih aktif di antaranya, Hamdan, Roiyana, Ageng (MJP), Adi Santoso, PT Karya Uram Famili (diralat dari Utama jadi Uram) dan Hanafia Makmun.

BACA JUGA :  CV. RTS Diduga Guna Material Ilegal, Ansyori 'Bungkam,' Rama : Wajib Mengikuti Aturan

Dirianya juga menargetkan PAD dari pertambangan berbatuan mencapai Rp. 400 juta tahun 2022, Dan dia mengatakan, semestinya, punggutan menarikan pajak dilakukan persetiap bulan sesuai dengan aturan dalam Perda.

”Hitungan menarikan dibebankan oleh perusahan tambang galian C sebesar 25 % dari harga jual material,” terang Monginsidi saat dijumpai ruang kerjanya, Rabu (27/7/22).

Ketika ditanya penarikan pajak PT. Karya Uram Famili, dia menerangkan, sejak bapak Kopli Ansori terpilih menjadi Bupati Lebong bahwa aktivitas pertambangan galian C tersebut tidak berjalan maksimal, kendati demikian Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih aktif.

“Faktor berkurangnya pengusaha pertambangan galian C, bisa saja diakibatkan pandemi Covid -19 berkurangnya pembangunan,” tangkapnya menyampaikan kepada awak media.

Kembali diterangkan lebih jauh oleh Monginsidi menyampaikan, bahwa PT. Karya Utama Famili membayar pajak tambang galian C untuk Penghasilan Asli Daerah (PAD) terakhir di tahun 2021.

“Pembayaran pajaknya dari bulan 1 sampai 6 (triwulan 2), kini sudah masuk bulan 7 UF  belum bayar pajak, terakhir pembayaran pajaknya ditahun 2021,” ungkapnya.

Ditempat terpisah Pelaksana tugas (Plt) kepala DLH Indra Gunawan, S. Pi, M.Si melalui Kabid Perencanaan dan Penataan Lingkungan Hidup (PPLH), Rizal mengatakan, terkait hal itu yang namanya pengawasan pada intinya adanya komitmen lingkungan yang berbentuk dalam suatu dokumen.

”Tentu itu izinnya masih ada, baru kami bisa melakukan pengawasan,” sampai singkat diruang kerjanya belum bisa berkomentar lebih jauh, (27/7/22).

Ketika ditanya terkait dokumen izin tambang galian C yang berlokasi di Sebelat. Dia menjelaskan bicara substansi tugas Lingkungan Hidup, tinggal segala teknis-teknis di perizinan itu wewenang ESDM provinsi.

”Lebih jelasnya di ESDM Provinsi, disana daftar semua izin yang masih berlaku atau yang tidak berlaku, masuk kesitu kan tidak pas kalau secara komitmen yang namanya dokumen lingkungan UKL-UPL dan SPPL sejati tanggungjawab kami,” tutupnya.

BACA JUGA :  RP 10 M, Jalan Ketenong 2 ‘’Gunakan Material Ilegal’’ Seret Nama Bupati Lebong ?


Hasil pantauan oknum masyarakat mengambil material yang diduga ilegal di DAS Sungai Sebelat di ujung desa, (2 Juli 2022) Dok, Beo.co.id/Lebong

Menurut Halimi, JS CV. Rafflesia Teknik Sentosa, saat dihubungi Wartawan BEO.co.id, terkait dugaan penggunaan material yang terpasang, pada pekerjaan Item pasangan (Pelapis) dan Plat duicker dipastikan tidak menggunakan material illegal, ujarnya.

“Untuk didalam kita menggunakan material Kuari Bupati, dari (Tambang Galian C dilokasi Desa Sebelat), kita sudah ada kerjasama,” ujar Halimi (Nama Zaimi diralat), melalui sambungan via telepon, Senin (18/7/22), pada Wartawan media ini dikutip kembali.

Bahkan Halimi, menjelaskan “pembelian material di Kuari Bupati memiliki bukti nota belanja,” ujarnya. Ketika disinggung jumlah pembelian material di lokasi Kuari bupati…dia menjawab. “Rincian itu ada dilapangan, kalau detailnya aku tidak pegang itu semua ada dilapangan,” jelasnya.

Serunya lagi secara jelas Halimi, meyakinkan Wartawan BEO.co.id, bahwa material di Kuari bupati memiliki izin dan lengkap, Izin Usaha Pertambangan, (IUP-red).

Ketika ditanya kembali atas dugaan temuan lapangan, “dugaan penggunaan material ilegal,’’ Sabtu (2/7/22) dilokasi yang berbeda (mengarah ke lokasi wisata desa Sebelat di Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Sebelat ujung desa.

“Saya belum dapat laporan, belum baca berita dan tidak sempat membaca berita” jawabnya.

Kembali ditanya Wartawan BEO, soal upaya dan bentuk pencegahan, agar pihak perusahaan CV. Rafflesia Teknik Sentosa tidak menggunakan material illegal?.

“Kita sama Sub-Kontraktor, (Subkon) kan lagi sama subkon (pihak ketiga) untuk pasangan. Dan kita tekankan “untuk tidak mengambil material Illegal, membeli material yang resmi memiliki izin,” dan tidak membayar pajak galian C, dan yang membayar pajak pihak pemilik Kuari,” ungkapnya.


DMPTSP Kabupaten Lebong Belum Membalas Surat Permohonan Dari Media Beo.co.id Tertanggal 26 Juli 2022.

Ditempat yang lain media Beo.co.id berupaya mengirim surat pemohonan data tertanggal 26 Juli 2022 dengan nomor surat : 015/PMN/BEO/VII/2022 meminta seluruh data tambang galian C (Berbatuan/Kuari) di wilayah Kabupaten Lebong.

Dan tambang galian C sudah terdaftar Online Single Submisssion (OSS) yang aktif dan memiliki izin resmi, belum dibalas oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) sampai berita ini diturunkan. (Sbong Keme)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org