LEBONG, BEO.CO.ID – Dugaan pengrusakan aset negara yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), saat ini tengah ditangani oleh Polsek Lebong Atas. Dalam kasus ini, penyidik reskrim Polsek LA telah memeriksa empat orang saksi termasuk RS sebagai saksi terlapor.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK melalui Kapolsek LA Iptu Ali Khan menjelaskan kronologis kasus itu terjadi pada Jum’at (11/11/2022) lalu. Saat itu, RS diduga telah melakukan tindak pidana dengan melakukan pengrusakan pintu ruang Kasat Satpol PP dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali.
“Sehingga pintu yang tertutup dan terkunci tersebut terbuka secara paksa kearah dalam pada bagian pintu sebelah kanan,” jelas Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, bendahara barang Dinas Satpol PP, Jemmy Charter telah melaporkan peristiwa tersebut dan Polsek LA telah menerbitkan LP pada Senin (30/1/2023) lalu. Sejauh ini, penyidik telah mengolah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kerugian diperkirakan sekitar Rp 3 jt. Untuk barang bukti sudah kita amankan, pemeriksaan saksi saat ini masih berjalan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Kapolsek mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan. Untuk selanjutnya Polsek akan melakukan gelar perkara setelah selesai pemeriksaan para saksi.
“Untuk kasus ini kami masih melakukan pendalaman dan kami bekerja secara profesional. Rencananya masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita mintai keterangan,” demikian Kapolsek. (fan)
Sumber : Pesirah.com