LEBONG, BEO.CO.ID – Ternyata masih ada OPD yang membandel hal itu hasil dari audit reguler pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran (TA) 2022 lalu. Pasalnya, masih ada OPD di bumi Swarang Patang Stumang yang belum menyerahkan surat pertanggung jawaban (SPJ) penggunaan anggaran.
“Kami tidak bisa menyebutkan OPDnya, tapi temuan itu memang ada. Dan perlu digaris bawahi, hasil audit itu tidak berhenti sampai disitu. Masih ada jalan untuk penyelesaiannya,” tegas Inspektur Kabupaten Lebong, Drs H M Taufik Andary, M.Pd melalui Irban II Hidayat Jaya Miharja, S.Sos dilansir Pesirah.com.
Hasil temuan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan dan menunggu petunjuk dari Bupati Lebong langkah apa yang akan diambil.
“Yang jelas audit itu dilakukan untuk tahun anggaran 2022, jadi tentunya batas waktu penyerahan kelengkapan seperti SPJ ditahun berjalan. Hasil audit yang kami lakukan sedang disusun sinpulannya untuk kemudian disampaikan oleh Bupati,” imbuhnya.
Hiayat juga menerangkan, tugas dan fungsi Inspektorat sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008. Sesuai dengan pedoman tersebut, dirinya menyampaikan bahwa inspektorat telah berupaya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja ASN wilayah Kabupaten Lebong.
“Kami Inspektorat berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan,” demikian Hidayat. (SB/Rilis)