spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

“Tidak Ada Kontribusi,” Garbeta : Gubernur & Bupati Jangan Keluarkan Rekom PT Indo Arabica

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta), Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, di ketuai Dedi Mulyadi kembali menyoroti izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Indo Arabica yang telah habis tidak ada kontribusi ke daerah.

Pip Haryono Waka Komisi II (kemeja biru-kiri), Ketua DPRD Lebong Carles Rosen (kemeja biru putih) dan Kabid PPLH, Rizal (Kemeja merah dan Ketua Komisi III, Rama Candra (paling kanan) saat melakukan sidak, 10 Desember 2021 lampau. Dok BEO.CO.ID/LEBONG

Pasalnya, selama beroperasi PT. Indo Arabica di Mangku Raja sejak tahun 1995 membayar retribusi pajak ke kabupaten Rejang Lebong. Kondisi yang cukup memprihatinkan, sejak berdirinya kabupaten Lebong ditahun 2003 sampai saat ini belum ada retribusi pajak dari pihak perusahaan tersebut.

“Sejak dimekarkannya kabupaten Lebong Tahun 2003 PT. Indo Arabica Mangku Rajo sampai saat ini belum pernah membayar retribusi pajak ke wilayah ini (red-Lebong), laporan yang kita dapat nihil, jadi apa kontribusi mereka ? belum kita pertanyakan CSR-nya,” ujar Ketua Garbeta Provinsi Bengkulu kepada Beo.co.id, Jum’at (7/10/22).

BACA JUGA :  Dewan Lebong Sidak ke PT. Indoarabica Mangkuraja, HGU Dipertanyakan ?
Dokumen HGU PT. Indo Arabica Manku Raja. Dok BEO.CO.ID/LEBONG

Lanjut dia menyampaikan, bahwa perusahaan PT. Indo Arabica dari informasi yang didapatkan akan dialihkan atau pun diperpanjang serta ingin membuat izin HGU baru harus wajib menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu, sebagaimana hak dan tanggungjawab pihak perusahaan terhadap kabupaten Lebong.

“Jika tidak menyelesaikan hal tersebut secara baik, kita akan surati gubernur Bengkulu dan bupati Lebong untuk tidak mengeluarkan rekomendasi apa pun, termasuk BPN Lebong perlu adanya pertimbangan,” pungkasnya.

Dedi juga menilai, apabila tidak terpenuhi kewajiban tersebut dan HGU yang sudah habis itu, mestinya lahan tersebut harus kembali ke masyarakat dan dikelola oleh masyarakat. Ia juga menerangkan bahwa PT. Indo Arabica pernah di sidak oleh dewan kabupaten Lebong tapi tidak pihak perusahaan sedang tidak berada ditempat.

BACA JUGA :  Aset Wisata Terlantar, Pokdarwis "Mati Suri" Disparpora Lebong Akan Evaluasi

“Kita mengharapkan pihak perusahaan menyelesaikan kewajibannya, apa bila tidak mendapatkan solusi harus kembali ke masyarakat. Untuk ketahui juga pihak perusahaan PT. Indo Arabica sidak dewan Lebong, tapi sayangnya pihak perusahaan tidak dapat ditemui,” demikian disampaikan dedy.

Ketika awak media ini berupaya memintai keterangan lebih jauh dan ingin mempertanyakan status izin HGU perusahaan yang informasinya akan dialihkan oleh manajemen baru, sekaligus mempertanyakan kewajiban dan tanggungjawab sosial, Corporate social responsibility atau CSR pihak perusahaan selama beroperasi di Kabupaten Lebong.

BACA JUGA :  Dijawab Soal Somasi, Ini Tanggapan Zetriansyah, SH

Saat ditemui 4 Oktober 2022, General Manager (GM) PT. Indo Arabica yang bernama “Pak Surya” tidak ingin memberi keterangan sampai berita ini diturunkan. (Sbong Keme)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org